DPRD DKI Pertanyakan Ketegasan Anies Terapkan Perda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi
Merdeka.com - DPRD DKI mempertanyakan ketegasan Pemprov DKI menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Perda tersebut tercantum kewajiban pemilik mobil harus memiliki garasi.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya tidak tegas menerapkan aturan tersebut. Akibatnya, warga dengan bebas membeli kendaraan baru dan makin enggan menggunakan kendaraan umum.
"Kita harus kencang dengan Perda nya, kita sudah punya Perda, laksanakan Perda itu, kan undang-undang. Setiap orang memiliki motor atau mobil itu harus punya garasi," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Kamis (22/11).
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil tersebut? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Menurutnya, untuk mendukung penerapan ERP dan mendorong warga mau naik transportasi massal, maka kewajiban garasi harus dilaksanakan tidak setengah-setengah.
"Nah tugas pemerintah di sini, dari tingkat kelurahan, distributor mobil, motor, harus koordinasi dulu dari kelurahan, kayak kita mengajukan kartu kredit nih, kan dikaji dulu kan dicek dulu. Apa rumah punya sendiri, punya garasi enggak," katanya.
Adapun aturan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor harus punya garasi tertuang dalam Pasal 140. Bunyi pasalnya sebagai berikut:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak tadi pagi deretan sepeda motor memadati trotoar depan gedung DPRD DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaUji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKetika memiliki mobil, ada baiknya untuk membeli ‘rumahnya’ terlebih dahulu. Jangan sampai menumpang di lahan orang lain.
Baca SelengkapnyaSelama ini, penerapan tarif tertinggi baru berlaku bat kendaraan roda empat alias mobil.
Baca SelengkapnyaKetua DPRD DKI ke Dishub: Jangan Sok Cegat Mobil Orang, Bikin Macet!
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengesahkan UU Nmoor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaTarif tertinggi atau tarif disinsentif bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaWali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan kebijakan baru untuk mengurangi polusi udara. Naik motor wajib dua orang, naik mobil minimal tiga orang.
Baca SelengkapnyaPerlu ada perbaikan agar mobil-mobil dinas tidak ikut memperparah kualitas udara.
Baca SelengkapnyaTilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.
Baca Selengkapnya