DPRD DKI sebut pengesahan APBD DKI 2016 lambat karena Ahok
Merdeka.com - DPRD DKI Jakarta menolak dikatakan penyebab APBD DKI 2016 lambat disahkan. DPRD DKI menegaskan dari di tingkat legislatif pembahasan sudah lama selesai.
"Kesalahan bukan di kami (DPRD). Kita nggak bisa ngomong siapa yang salah lah," kata Prasetyo di Gedung DPRD RI, Jakarta Pusat, Senin (30/11).
Sementara itu, ditambahkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik, sebenarnya pihak legislatif tak akan mungkin diberikan sanksi andai kata terjadi keterlambatan. Sebab, katanya, keterlambatan yang terjadi karena penyisiran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama agar tak ada anggaran siluman yang masuk.
-
Siapa yang diingatkan Jokowi soal pengelolaan anggaran? Jokowi mengingatkan Pemda agar program-program harus berorientasi kepada hasil, sehingga ada return ekonomi.
-
Siapa yang melakukan itu? Toh kamu juga tidak sendirian, karena banyak orang melakukan hal kamu juga lakukan.
-
Siapa yang ajukan tambahan anggaran Kemensos? Komisi VIII DPR menyetujui usulan tambahan anggaran tahun 2024 yang diajukan Kementerian Sosial.
-
Bagaimana perubahan nama DKI Jakarta berpengaruh ke ekonomi? Perubahan ini tidak hanya sekedar perubahan nama, tetapi juga mengandung dampak besar dalam hal kebijakan ekonomi dan pemerintahan.
-
Bagaimana Jokowi meminta kepala daerah mengelola anggaran? 'Fokus. Jangan sampai anggaran diecer-ecer ke dinas-dinas semuanya diberi skala prioritas enggak jelas. Ada kenaikan 10% semua diberi 10 persen. Enggak jelas prioritasnya yang mana,' kata Jokowi.
-
Siapa yang meminta anggaran Rp20 triliun? Jelang rapat, Menteri HAM Natalius Pigai sempat dicecar terkait permintaan anggaran Rp20 triliun.
"Enggak kena (sanksi). Yang melakukan perubahan (lewat penyisiran anggaran) itu siapa?" kata Taufik.
Taufik memahami sanksinya adalah gaji dan tunjangan tak dibayarkan selama kurun waktu tertentu. Namun dirinya merasa DPRD tidak bersalah dalam keterlambatan pembahasan anggaran.
Dirinya mengungkapkan DPRD tidak bersalah dalam keterlambatan APBD DKI 2016 yang seharusnya disetujui pada hari ini, Senin (30/11). Oleh sebab itu, sanksi berupa gaji dan tunjangan tak dibayar selama enam bulan itu tak akan melibatkan DPRD.
"DPRD kan sesuai jadwal. Hari ini seharusnya APBD. Kalau ini (KUA-PPAS) diubah-ubah terus (melalui penyisiran 'anggaran siluman') kan enggak bisa," tutur Taufik.
Sanksi keterlambatan pengesahan APBD diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 311 ayat (2) dan Pasal 312 ayat (2) yakni tidak dibayarnya gaji pokok dan tunjangan selama enam bulan. Gaji dan tunjangan yang dimaksud adalah untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan anggota DPRD. Namun demikian, gaji PNS tetap lancar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru mengatakan, seluruh anggota DPRD sudah memiliki salinan rincian dokumen anggaran.
Baca SelengkapnyaSebelum besaran APBD Perubahan (APBD-P) disepakati, lima komisi di DPRD DKI Jakarta telah melakukan pembahasan selama empat hari, sejak 9-12 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penelusuran merdeka.com, ketika menjadi Wagub Jakarta mendampingi Jokowi, Ahok tercatat sebagai kader Gerindra.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaSyafrin menyebut, laporan dari masyarakat terhadap keberadaan jukir liar sangat diperlukan.
Baca SelengkapnyaAhok menyebut, Anies memang masuk bursa dan menjadi salah satu dari 10 nama yang diusulkan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap maju Pilkada
Baca SelengkapnyaKeluhan diungkap anggota DPRD DKI Fraksi PKS Karyatin Subiantoro.
Baca SelengkapnyaKeberadaan TGUPP di Pemprov DKI Jakarta juga sempat menjadi perdebatan.
Baca SelengkapnyaAPBDP 2023 terdiri dari Pendapatan Daerah yang diproyeksikan mencapai Rp70,63 triliun.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menyiapkan delapan nama sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta mendatang.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.
Baca Selengkapnya