DPRD DKI Targetkan Revisi Aturan Tarif BBNKB Selesai Tahun Ini
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta memastikan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan rampung pada 2019.
"Targetnya, selesai tahun ini (revisi perda)," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma, Senin (15/7).
Merry, yang menjadi pimpinan rapat, menjelaskan, DPRD dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) sebagai pengusul, masih menunggu tanggapan dari beberapa lembaga terkait seperti Kementerian Pertahanan.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Gimana DPRD bantu Transjakarta? Khoirudin mengaku, DPRD DKI Jakarta mendukung upaya Transjakarta itu, dengan mengajak Transjakarta dan MRT untuk berkolaborasi dengan Millennium Challenge Corporation (MCC) di Washington DC, Amerika Serikat.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Siapa yang diapresiasi DPRD? Selain itu, kinerja Direktur Utama Transjakarta Welfizon beserta jajaran Transjakarta pun juga diapresiasi karena telah berusaha keras mengimplementasikan penggunaan bus listrik, untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
-
Kapan DPR RI akan memeriksa RPMK? 'DPR RI akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan RPMK sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ke depan, pihaknya akan memeriksa setiap pasal dalam RPMK untuk memastikan kesesuaiannya dengan RUU KSN dan undang-undang lainnya,' ujar dia
-
Siapa yang mendampingi Mendag saat pertemuan? Dalam kesempatan tersebut, Mendag didampingi Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Didid Noordiatmoko.
Pasalnya saat rapat berlangsung, perwakilan dari Kementerian Pertahanan belum dapat menentukan sikap resminya terhadap rencana kenaikan tarif bea balik nama kendaraan bermotor dari 10 persen jadi 12,5 persen.
Seperti dilansir dari Antara, selain menunggu jawaban resmi Kemenhan, Merry mengatakan pihaknya juga menanti finalisasi draf beleid tersebut.
Ia juga menjelaskan selagi menanti rapat berikutnya, pihak DPRD DKI Jakarta akan memeriksa kesiapan aplikasi pelaporan pajak berbasis internet dari BPRD.
Pengecekan itu dilakukan pihak DPRD DKI Jakarta guna memastikan akses masyarakat terhadap pelaporan dan pembayaran pajak mudah.
Dalam rapat itu, Kepala BPRD Faisal Syarifuddin mengusulkan adanya kenaikan tarif BBNKB karena bea balik nama di Jakarta dinilai terlampau rendah.
Padahal, beberapa daerah seperti Jawa Tengah dan Bali telah menaikkan tarif BBNKB menjadi 12,5 persen. Nilai 12,5 persen, kata Faisal, ditetapkan sebagai hasil kesepakatan Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda Jawa-Bali pada 13 Juli 2018.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum besaran APBD Perubahan (APBD-P) disepakati, lima komisi di DPRD DKI Jakarta telah melakukan pembahasan selama empat hari, sejak 9-12 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaRapat itu diskors usai banyak fraksi partai politik belum menyiapkan nama usulan Pj Gubernur pengganti Heru Budi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaMateri revisi ditargetkan sudah disepakati serta disahkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada malam harinya
Baca SelengkapnyaHeru menyatakan, bakal menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur sampai 17 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaSaat ini RUU Perampasan Aset hanya masuk dalam dalam daftar prolegnas tahun 2025-2029.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaMemasuki akhir periode DPR mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca Selengkapnya