DPRD DKI Tegaskan Tak Ada Lobi untuk Dapat Dana Hibah Pemprov
Merdeka.com - Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menegaskan, organisasi kemasyarakatan atau keagamaan tidak bisa melakukan lobi untuk mendapatkan dana hibah dari pemerintah provinsi. Pemberian dana hibah tetap mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
"Enggak ada lobi-lobi, masa ada lobi-lobi. Semua kan ada prosedurnya, nanti ada kebutuhannya," katanya saat dihubungi, Sabtu (20/11).
Iman menjelaskan prosedur pengajuan dana hibah ormas atau keagamaan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengajuan diawali dengan proposal.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Bagaimana cara DPRD DKI meminta izin penggunaan Wisma Atlet? Inggard mengatakan, Pemprov DKI seharusnya meminta pemerintah pusat agar memberikan izin menggunakan Wisma Atlet.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Bagaimana DKI Jakarta membuat program Kelurahan Sadar Hukum? 'Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,' tambahnya.
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Mengapa DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,' ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
Jika membutuhkan anggaran untuk kegiatan sosial, maka proposal ditujukan ke Sekretaris Daerah (Sekda) atau Dinas Sosial. Permohonan tersebut kemudian dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta.
"Bagaimana ini mau dilaksanakan, anggarannya berapa. Terus dilihat di mana dari semua itu yang butuh. Oh sekian yang diperlukan, sekian yang tidak diperlukan. Jadinya sekian," jelasnya.
Sedangkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono yang dihubungi terpisah menambahkan, penganggaran hibah ditentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Meskipun pengajuan dana hibah disertai lobi, keputusan akhir tetap mengacu pada proposal.
"Tetap acuannya di proposal yang diajukan misalnya oleh yayasan, ormas," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani merespons mengenai banyaknya anggota dewan menggadaikan SK ke bank.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta merekomendasikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk segera memproses usulan kenaikan dana bantuan parpol tersebut.
Baca SelengkapnyaHeru pun mempersilakan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada Jakarta berlaga dengan cara yang sehat
Baca SelengkapnyaDPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk pemerataan dan keadilan.
Baca SelengkapnyaHeru mengklaim sudah menghubungi Kadis Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin tiga hari lalu dan menyimpulkan tidak terjadi kebocoran data KTP warga.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan dana kepada pemerintah daerah agar digunakan kepentingan pilkada.
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca SelengkapnyaDia menegaskan proses penyaluran dana CSR oleh BI telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaDPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.
Baca Selengkapnya