Dua Ormas Diduga Bentrok Gara-Gara Sengketa Tanah
Merdeka.com - Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat bentrok di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Senin (8/2) sore.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian menjelaskan, kedua ormas saling serang pada pukul 16.30 WIB. Penyebabnya diduga persoalan sengketa tanah.
"Ini masalah tanah di Cipedak, ormas PP dan masyarakat dengan sekelompok orang diduga dari komunitas Ambon," katanya dalam keterangannya, Senin (8/2).
-
Apa permintaan Ganjar-Mahfud di sidang sengketa? 'Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,' kata Todung.
-
Bagaimana majelis hakim menyelesaikan keributan? 'Kalo memang nanti tidak tertib setelah saya tegur ini siapapun yang akan menimbulkan kekacauan, keributan akan kita keluarkan dari ruang sidang ya tolong ya apalagi ini dua saksi jadi tidak terlalu lama waktunya,' ujar majelis hakim.
-
Bagaimana proses mediasi berjalan? Sidang perdana telah dilaksanakan pada 17 November 2023 dengan agenda mediasi. Namun, sayangnya, baik Irish Bella maupun Ammar Zoni absen dalam sidang tersebut.
-
Siapa saja yang ikut dalam mediasi? 'Ayah (Ayah Teuku Ryan) juga menghadiri sama mbak Oki (kakak Ria Ricis) ada dua kali mediasi di rumah Kebagusan maupun Bintaro,' kata Dedi Rizal Armidi.
-
Kenapa dua pria bertengkar di hajatan? Rupanya, keduanya berselisih lantaran tak sengaja bersenggolan saat acara tengah berlangsung. Terungkap, keduanya ternyata berada di bawah pengaruh alkohol. 'Perselisihan tersebut dikarenakan bersenggolan antara kedua belah pihak yang sedang dalam kondisi dipengaruhi oleh minuman keras,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Siapa yang optimis bisa menyelesaikan sengketa pemilu? 'Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan,' kata Suhartoyo di Pusdiklat MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Kamis (7/3). Meski dalam batas penalaran yang wajar, Suhartoyo menjelaskan bahwa waktu 14 hari terasa tidak mungkin menyidangkan dan memutus sengketa hasil yang kompleks dengan dugaan kecurangan. Apalagi jika pihak berperkara yang mengajukan bisa lebih dari satu pihak. Namun, berkaca pada periode 2019, Suhartoyo menegaskan MK bisa bekerja sesuai waktu yang ditetapkan.
Dia menerangkan, sejumlah orang yang diduga anggota ormas dari kedua belah pihak sudah diamankan untuk mencegah terjadinya bentrok susulan.
"Kami amankan 13 orang diantara PP ada tiga orang dan komunitas anak Ambon 10 orang.Tidak ada barang bukti atau alat kejahatan yang disita atau diambil dari pihak yang diamankan di Polres," ujarnya.
Jimmy meminta kedua ormas menunggu keputusan hakim. Menurut dia, permasalahan sengketa sedang berproses di pengadilan.
"Pihak-pihak terkait sudah kita imbau untuk tidak berselisih karena sengketa tanah masih berproses di pengadilan," tutupnya.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masalah ini selesai usa mediasi dua belah pihak. Antara kedua ormas sepakat tidak melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut sampai adanya putusan pengadilan.
Baca SelengkapnyaPuluhan orang yang tiba-tiba melakukan perusakan dan membakar posko ormas lainnya.
Baca SelengkapnyaProses pemulangan dikawal hingga perbatasan dan petugas juga masih disiagakan di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut bentrokan dipicu penarikan mobil salah satu pihak debt collector di wilayah tersebut.
Baca SelengkapnyaMediasi kasus gugatan wanprestasi Almas ke Gibran tak mencapai kesepakatan alias deadlock.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla dan Agung Laksono memperebutkan kursi ketua umum PMI.
Baca SelengkapnyaAkibat bentrok dua ormas itu, kepolisian menyebut terdapat satu korban tewas, dua lainnya luka-luka.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaSidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaSelain dua Kepala Desa, 14 warga lainnya juga ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam penyerangan warga Desa Ilepati ke Desa Bugalima itu.
Baca SelengkapnyaPlt Kepala Badan Otorita IKN, Basuki Hadimuljono blak-blakan, soal konflik lahan IKN dengan warga lokal
Baca Selengkapnya