Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Pemuda Luka Parah Dibacok 3 Orang di Pesanggrahan, Otak Pelaku Mantan Pacar

Dua Pemuda Luka Parah Dibacok 3 Orang di Pesanggrahan, Otak Pelaku Mantan Pacar Rilis Kasus Penganiayaan di Kawasan Pesanggrahan. ©2022 Merdeka.com/Rahmat Baihaqi

Merdeka.com - Polisi menangkap pelaku pengeroyokan pemuda di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tiga pelaku yakni AMK (20), NP (19), dan MHR (19).

Kanit 2 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom, mengungkapkan kronologi yang menyebabkan dua korban berinisial EYW (28) dan FKT (27) tersebut. AB yang merupakan pelaku sekaligus mantan AYW berpura-berpura ingin menyelesaikan masalah pribadi keduanya.

Menurut Maulana, AB kemudian mengajak tiga pelaku pembacokan, AMK (20), NP (19), dan MHR (19). Dugaan sementara motif pengeroyokan itu dendam pribadi antara pelaku dengan korban.

"Jadi berawal korban (EYW) ini ada masalah dengan perempuan (AB). Masalahnya apa, ini yang sedang kami dalami," kata Maulana kepada wartawan, Jumat (23/9).

Maulana mengungkapkan, AB semula menceritakan persoalannya kepada AMK (20), NP (19), dan MHR (19). Kemudian AB mengajak korban bertemu.

"Jadi si perempuan ini mengadukan permasalahannya ke tiga tersangka lain, mengaku ditekan dan diancam korban. Masalahnya apa, ini sedang didalami," ujar Maulana.

Kronologi Pembacokan

Pengakuan para tersangka dikatakan Maulana, tidak ada unsur iming-imingi sejumlah uang maupun barang dari AB.

"Dari hasil pendalaman, tidak ada iming sejumlah barang atau uang, murni ada permasalahan antar mereka, ada dendam lama yang belum diselesaikan," tuturnya

AB yang yang memiliki dendam telah merencanakan penganiayaan bersama tiga pelaku tersebut. Para tersangka pun berangkat bersama-sama untuk menemui kedua korban.

"Secara tiba-tiba dari arah belakang AB datang dua orang pelaku NP dan AMK langsung mengacungkan senjata tajam kepada korban dan mengenai korban. Sementara si pelaku perempuan langsung kabur," kata Maulana.

Atas kejadian tersebut korban menerima luka bacok di bagian kepala. "Korban mengalami luka yang cukup parah, sempat terbelah, tapi alhamdulilah korban mendapat perawatan intensif dan sekarang sudah cenderung membaik," terang Maulana.

Pelaku AB yang menginisiasi rencana penganiayaan dan tiga orang eksekutor berinisial NP, AMH, dan MHR sudah ditangkap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Adapun keempat tersangka ditangkap pada Rabu (21/9) malam. Sementara itu, kasus pembacokan telah dilaporkan pada 5 Agustus 2022.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siswa SMK Dibacok Hingga Tersungkur di Trotoar Saat Mau Tawuran di Jakbar, Pelaku Diringkus Polisi
Siswa SMK Dibacok Hingga Tersungkur di Trotoar Saat Mau Tawuran di Jakbar, Pelaku Diringkus Polisi

Aksi ini dilakukan oleh dua siswa SMK inisial AP (17) dan PAF (17) kepada korban MR saat ketiganya hendak terlibat tawuran.

Baca Selengkapnya
Sadis! Gengster Bawa Sajam Berkeliaran di Mojokerto, Serang & Bacok Korban Secara Acak
Sadis! Gengster Bawa Sajam Berkeliaran di Mojokerto, Serang & Bacok Korban Secara Acak

Data kepolisian, ada 56 geng motor di Mojokerto yang sedang didalami.

Baca Selengkapnya
Ajak Jalan Janda, Pemuda di Bekasi Kritis Dibacok Mantan Suaminya
Ajak Jalan Janda, Pemuda di Bekasi Kritis Dibacok Mantan Suaminya

Seorang pemuda di Bekasi, inisial AS (20) kritis di rumah sakit. Dia babak belur dihajar tiga orang pria di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya
Tiga Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Diringkus Polisi, Ini Perannya
Tiga Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Diringkus Polisi, Ini Perannya

Para pelajar dari dua SMA ini memang sudah berjanjian untuk tawuran

Baca Selengkapnya
Mengerikan, 2 Remaja Bersimbah Darah Tergeletak di Jalanan Bekasi, Diduga Korban Tawuran
Mengerikan, 2 Remaja Bersimbah Darah Tergeletak di Jalanan Bekasi, Diduga Korban Tawuran

Peristiwa tawuran ini berawal ketika sekelompok remaja datang menggunakan sepeda motor. Korban datang bersama teman-temannya langsung menjadi sasaran.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Ditegur saat Pesta Miras, Dua Pemuda di Konawe Selatan Bacok Polisi
Tak Terima Ditegur saat Pesta Miras, Dua Pemuda di Konawe Selatan Bacok Polisi

Tak terima ditegur, kedua pelaku langsung melakukan penyerangan kepada Aipda D dan A.

Baca Selengkapnya
Brutal, Sekelompok Remaja di Jakarta Utara Sergap dan Langsung Bacok Korban yang Tak Dikenal
Brutal, Sekelompok Remaja di Jakarta Utara Sergap dan Langsung Bacok Korban yang Tak Dikenal

Kendaraan pelaku sudah disita namun dua pelaku masih dalam pengejaran polisi.

Baca Selengkapnya
Keroyok Dua Remaja hingga Tewas dan Kritis, 17 Pelajar Diringkus Polisi
Keroyok Dua Remaja hingga Tewas dan Kritis, 17 Pelajar Diringkus Polisi

Polisi menangkap 17 pelajar pascatewasnya seorang remaja dan satu luka-luka akibat sabetan senjata tajam di Jalan Raya Mustikasari, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya
Terungkap Komplotan Begal Casis Bintara Polri Ternyata Sudah Berulang Kali Beraksi
Terungkap Komplotan Begal Casis Bintara Polri Ternyata Sudah Berulang Kali Beraksi

"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan

Baca Selengkapnya
Fakta Video Korban Penganiayaan Tergeletak Bersimbah Darah di Koja Jakarta Utara
Fakta Video Korban Penganiayaan Tergeletak Bersimbah Darah di Koja Jakarta Utara

Dua korban dianiaya orang tidak dikenal. Satu terluka satu lagi meninggal.

Baca Selengkapnya
Perang Celurit Saat Tawuran di Jakarta Utara, 2 Pelaku Pembacokan Ditangkap & 4 Orang jadi DPO
Perang Celurit Saat Tawuran di Jakarta Utara, 2 Pelaku Pembacokan Ditangkap & 4 Orang jadi DPO

tawuran yang terjadi di perempatan Alexis Jembatan Kampung Bandan, Pademangan, Jakarta Utara pada Rabu (1/5)

Baca Selengkapnya
Siswa Pelaku Bullying Cilacap Terancam Dipenjara 3 Tahun dan Denda Puluhan Juta
Siswa Pelaku Bullying Cilacap Terancam Dipenjara 3 Tahun dan Denda Puluhan Juta

Kedua pelaku dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP.

Baca Selengkapnya