Dua Polisi Pengeroyok Remaja Jatinegara Bakal Jadi Tersangka
Merdeka.com - Dua anggota polisi terduga pengeroyok terhadap remaja di Jatinegara, Jakarta Timur, bakal dinaikkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota polisi tersebut.
"Tanggal 30 Desember kemarin sudah datang. Nanti kita sampaikan. Kita sudah periksa. Nanti tinggal dinaikkan status jadi tersangka," kata Erwin Kurniawan di Jakarta, Jumat (31/12).
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan pihaknya bakal menetapkan status tersangka tersebut pada Rabu (5/1) tahun depan. "T sama S, bakal ditetapkan tersangka Rabu (5/1) tahun depan. Saat ini masih saksi, jadi sudah naik sidik (penyidikan)," kata Ahsanul.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Tidak hanya itu, seorang warga sipil berinisial J yang merupakan teman kedua polisi tersebut juga akan ditetapkan tersangka karena terlibat melakukan pengeroyokan terhadap dua remaja. Ahsanul mengatakan bahwa mereka disangkakan pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Dari penyidikan mereka dinyatakan terbukti melakukan pengeroyokan terhadap remaja berusia 15 dan 18 tahun pada 11 November 2021 sekitar pukul 01.30 WIB.
"Penetapan tersangka karena sudah memenuhi unsur. Jadi, kemarin kenapa ditunda penetapan tersangka terhadap anggota itu, karena kita belum periksa orang sipil si J ini," tutur Ahsanul.
Sebelumnya, kejadian pengeroyokan itu berawal saat anggota Mabes Polri hendak berkunjung ke rumah kerabat di wilayah Bidara Cina. Namun akses jalan lingkungan menuju rumah tersebut tertutup portal, sehingga mobil yang mereka bawa tidak bisa melewati permukiman.
Dari keterangan, dua anggota Mabes Polri yang juga melaporkan balik ke Polrestro Jakarta Timur atas kasus perusakan, menyebut bahwa mereka dihampiri sekelompok orang saat menunggu portal dibuka.
Setelah jadi sasaran amuk sekelompok orang tidak dikenal kedua anggota Polri tersebut memacu kendaraan mereka meninggalkan lokasi kejadian. Namun beberapa saat setelahnya kedua anggota itu kembali mendatangi lokasi kejadian, dengan maksud mencari para pelaku yang sebelumnya merusak mobil mereka.
"Pelaku datang lagi yang berdua itu ke situ. Tiba-tiba di dekat situ nongkrong ada anak-anak, nah itu. Mereka akhirnya dipukuli. Setelah mereka pukuli, keduanya dibawa ke Polres," kata Erwin.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka yang diamankan berinisial FA (17) dan FAK (17) yang merupakan saudara kembar. Keduanya pelajar SMK di Kemayoran.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terbukti merusak lapak pedagang buah sekaligus menganiaya pemiliknya.
Baca SelengkapnyaKapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam mengatakan dua terduga pelaku penganiayaan berhasil diidentifikasi.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus yang masih dalam penyelidikan ini.
Baca SelengkapnyaEnam remaja di Jakarta Barat rayakan tahun baru di kantor polisi
Baca SelengkapnyaWarga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca SelengkapnyaTim Satreskrim Polresta Tangerang langsung bergerak memeriksa beberapa saksi.
Baca SelengkapnyaAksi ini dilakukan oleh dua siswa SMK inisial AP (17) dan PAF (17) kepada korban MR saat ketiganya hendak terlibat tawuran.
Baca SelengkapnyaSaat bertugas tersebut, Ipda Hamsir melihat sekelompok pemuda mondar-mandir di sekitar Komplek Aditarina.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda di Bekasi, inisial AS (20) kritis di rumah sakit. Dia babak belur dihajar tiga orang pria di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaKorban perundungan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Baca Selengkapnya