Duduk Perkara Soleh Solihun Kena Pungli saat Cek Fisik Kendaraan di Samsat Jaksel
Merdeka.com - Komika Soleh Solihun kembali mendatangi Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Rabu (28/9). Kedatangannya untuk memastikan langkah Polda Metro Jaya mengantisipasi praktik pungli pada saat pengurusan perpanjangan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan.
Soleh Solihun didampingi Kanit Samsat Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mulyono mendatangi langsung loket untuk mengurusi cek fisik kendaraan. Terlihat sebuah banner 'Proses cek fisik tidak dipungut biaya' terpasang di dekat loket.
AKP Mulyono menyapa wajib pajak yang sedang duduk di kursi antrean. Dia memberikan penjelasan proses cek fisik kendaraan tidak dipungut biaya sepeser pun.
-
Kenapa polisi meminta uang kepada pemobil? 'Seratus ya, pak, nggak ada, pak,' ucap pemobil. Namun sang polisi tetap kukuh meminta Rp150 ribu. Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa maksud dari opsen pajak kendaraan? Opsen PKB merupakan pungutan tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan pokok PKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pungutan ini dihitung dengan menggunakan persentase tertentu dari jumlah pokok PKB yang wajib dibayarkan.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
Soleh Solihun menyambut baik upaya preventif yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya. Apalagi saat itu sarannya langsung ditindaklanjuti.
"Saran saya langsung dikerjakan sehari setelahnya tidak menunggu waktu lama. Itu sih saya puas janji Pak Mulyono ditepati tidak sekedar lips service," kata Soleh Solihun.
Kena Pungli Rp30 Ribu
Soleh Solihun mengatakan, banner-banner sebagai bentuk itikad baik. Bahkan, rencananya akan diperbanyak ditiap-tiap kantor Samsat. Dengan begitu, masyarakat memahami cek fisik tidak dipungut biaya.
"Jadi masyarakat yakin oh kata Kanit Samsat gratis, ketika ditagih kata pak Kanit gratis, kata berita gratis," ujar dia.
Soleh Solihun mengaku tak punya maksud untuk mengkritik. Pikirnya, uang Rp30 ribu merupakan biaya adminitrasi yang harus dibayarkan oleh wajib pajak saat cek fisik kendaraan.
"Kemarin saya tidak tahu begitu dibilang bayar yaudah saya bayar aja. Saya tidak bertanya karena saya pikir itu prosedurnya jadi sebenarnya perlu bantuan temen-temen media buat mengabarkan cek fisik gratis yang bayar pajak dan fotokopi," ujar dia.
Soleh Solihun mengapresiasi jajaran Samsat Polda Metro Jaya yang sudah tanggap atas cuitan di twitter.
"Intinya itu saya seneng ada langkah kongkret. Semoga saja ke depan untuk meminimalisir posedur yang tidak semestinya," kata dia.
Dia melanjutkan, secara umum pelayanan di Samsat Polda Metro Jaya sudah lebih baik. Terbukti, ketika mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan tidak memakan waktu yang begitu lama.
"Oh bagus makanya. Secara prosedur 1 jam 15 menit selesai plat nomor itu sampai jadi. Menurut saya cukup jelas. Tidak terlalu merepotkan saya isi formulir nama alamat plat nomor selebih diisi petugas," ujar dia.
Petugas Pelaku Pungli Dipecat
Kanit Samsat Polres Metro Jaksel, AKP Mulyono mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas pungutan liar.
"Dari awal tidak ada pungli sesuai perintah pimpinan saat cek fisik di Polda. Kemarin itu karyawan bantuan bukan polisi. Karyawan bantuan itu tugasnya membantu anggota untuk menggesek. Jadi saya tekanan dari awal kira sudah komitmen tidak ada pungutan di cek fisik," ujar dia.
Terkait hal ini, Mulyono mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi agar peristiwa serupa tak terjadi dikemudian hari.
"Kita sudah pasang spanduk kita sudah kasih nomor aduan WhatsApp nanti kalau ada komplain akan ditindaklanjuti," tandasnya.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Patsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Baca SelengkapnyaLatif mengatakan, pelayanan BPKB tadinya terpusat di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaHal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi hingga korban.
Baca SelengkapnyaPungli itu diungkapkan salah satu pengunjung di viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.
Baca SelengkapnyaAKBP Bambang Kayun diberi waktu satu bulan melunasi uang pengganti tersebut.
Baca SelengkapnyaViral aksi pungutan liar bermodif tarif parkir di kawasan masjid Istiqlal, Jakarta.
Baca Selengkapnya