Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dulu ngotot, Ahok akhirnya kalah soal reklamasi Teluk Jakarta

Dulu ngotot, Ahok akhirnya kalah soal reklamasi Teluk Jakarta Menko Maritim dan Ahok rapat reklamasi pantai Jakarta. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemerintah akhirnya memutuskan menghentikan sementara megaproyek reklamasi Teluk Jakarta karena banyaknya aturan yang tumpang tindih. Penghentian sementara atau moratorium reklamasi dilakukan sampai semua aturan diperbaiki termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi para pengembang.

Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli usai rapat dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang diundang tidak hadir.

"Kami meminta sementara hentikan reklamasi Jakarta sampai semua peraturan diselesaikan," kata Rizal di kantornya, lantai 3 Gedung BPPT, Jakarta, Senin (18/4).

Menurut Rizal, untuk menyelesaikan kisruh ini, perlu adanya joint committee atau komite gabungan antara Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pemprov DKI.

"Segera diputuskan untuk dibentuk joint committee atau komite gabungan, untuk diselesaikan," tegasnya.

Ahok pun berterima kasih kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian karena telah memediasi permasalahan reklamasi di teluk Jakarta. Pada kesempatan yang sama turut hadir Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan pihak Kementerian Kelautan Perikanan yang diwakili Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti Poerwadi.

Dalam pertemuan tersebut, Basuki atau akrab disapa Ahok mengungkapkan, tidak ada yang salah dengan reklamasi. Hanya saja memang ada beberapa aturan yang masih tumpang tindih terkait pengurukan laut ini.

"Supaya polemik selesai. Kami sepakat reklamasi enggak ada yang salah. Enggak ada cerita reklamasi akan tenggelamkan Jakarta, ikan akan mati di teluk Jakarta. Ini ada tumpang tindih aturan," kata Ahok.

Dia menjelaskan, dengan adanya kesepakatan untuk melakukan moratorium reklamasi maka akan berdampak secara ekonomi. Pasalnya pengembang atau pengusaha yang melakukan pengerukan laut tersebut bekerja sama dengan perusahaan dari Belanda.

"Paling mereka harus eksten," ujar mantan Bupati Belitung Timur ini.

Mengenai akan adanya gugatan dari pengembang, Ahok mengaku tidak takut. Pasalnya Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli siap menjadi tameng. Walaupun begitu, dia menyakini pembahasan regulasi ini akan selesai kurang dari 7 bulan.

"Si kontraktor akan minta apa? Kalau gugat ya gugat. Hitungan paling lama (bahas regulasi) 6 -7 bulan. 6 bulan gugat gak lucu juga. Belum selesai gugatan aturan udah keluar," katanya sambil tertawa.

Menteri Rizal juga membenarkan hal tersebut. Bilamana ada pengembang yang ingin menuntut moratorium reklamasi teluk Jakarta maka akan berusan dengan dirinya. "UU jelas dan siapa yang berani gugat Rizal Ramli," tutupnya.

Sebelumnya Ahok sangat ngotot agar reklamasi tetap berlanjut meski sudah ada insiden suap yang terungkap. Reklamasi tersebut akan terus dilanjutkan. Ahok tak mengubah keputusannya hanya karena kasus suap yang menyeret Sanusi dan Ariesman.

"Tetap jalan karena ada Perda nya tahun 95 dan ada kepresnya. Sebetulnya kalau menurut saya jalan saja, itu kan cuma ada revisi (Perda) mau masukin kewajiban tambahan yang jadi masalah kan di situ," ujar Ahok di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Marunda.

Reklamasi Teluk Jakarta merujuk Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Menteri Lingkungan Hidup pada 2003 mengeluarkan SK Nomor 14 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta. Perpres Nomor 54 tahun 2008 kemudian mencabut Keppres Nomor 52 tahun 1995 dan Keppres Nomor 73 tahun 1995.

Menurut Ahok, dalam perda yang akan direvisi dia mengajukan syarat lahan terbuka yang lebih besar dari para pengembang. Hal ini karena dalam aturan yang lama, pengembang hanya wajib menyerahkan 5 persen dari lahan kepada Pemprov DKI.

"Kepres 95 termasuk Perdanya bilang, hanya atur gini, pengembang wajib berikan 5 persen wilayah dari pulau kepada DKI. Waktu saya baca itu, saya bilang gak boleh. Kenapa? Waktu gak disebutin pun kita sudah dapat 40 persen lebih dari fasilitas umum (fasum) fasilitas sosial (fasos). Kalau kamu sebut hanya 5 persen, bisa saja kalau pengembangnya pintar, mereka katakan 5 persen ini sudah termasuk fasum fasos, kan saya sudah kasih kamu 48 saya kelebihan 43 persen," ujar Ahok.

Bahkan, Menteri Susi yang ingin hentikan reklamasi malah ditantang Ahok.

"Ya enggak apa-apa. Kalau rekomendasi kan, tentu Bu Susi mengerti pasti ada pertimbangan kenapa Bu Susi ada rekomendasi, karena beliau juga sadar ada kesulitan memberhentikan," kata Ahok.

Ahok menilai Menteri Susi sadar bahwa dirinya sulit menghentikan reklamasi, sehingga hanya bisa memberikan rekomendasi. Ditambah, bila Ahok mengacu pada Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang tata ruang pantura, yang berhak memberikan izin reklamasi untuk pengembang adalah Gubernur DKI Jakarta.

"Coba kalau Bu Susi perintahkan ini sesuai (ada kewenangan memberikan izin), (artinya) harus diberhentikan, saya bisa ada dasar hukum (untuk menghentikan). Saya (bisa) berhentikan karena ada perintah ini. Karena kalau digugat, saya tanggung jawab sendiri. Itu saja," tegas Ahok. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki

Ahok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta

RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.

Baca Selengkapnya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya

Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan

Baca Selengkapnya
Ahok Berniat Mundur dari Pertamina sejak Lama, Ingin Fokus Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Jakarta
Ahok Berniat Mundur dari Pertamina sejak Lama, Ingin Fokus Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Jakarta

Ahok Berniat Mundur dari Pertamina sejak Lama, Ingin Fokus Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Jakarta

Baca Selengkapnya
Ahok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak
Ahok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak

Ada asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.

Baca Selengkapnya
Cerita di Balik Pengunduran Diri Ahok dari Komut Pertamina Singgung Megawati Rela Masuk Penjara
Cerita di Balik Pengunduran Diri Ahok dari Komut Pertamina Singgung Megawati Rela Masuk Penjara

Ahok memutuskan untuk mundur dari Komut Pertamina untuk berkampanye memenangkan Ganjar-Mahfud

Baca Selengkapnya
Ahok Bicara Pemimpin Jakarta, Pengamat Nilai Cek Ombak Jelang Pilgub 2024
Ahok Bicara Pemimpin Jakarta, Pengamat Nilai Cek Ombak Jelang Pilgub 2024

Persoalan di Jakarta menjadi konten perdana yang diunggah Ahok di 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Tak Minta Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
PDIP Tak Minta Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

PDIP Tak Arahkan Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

Baca Selengkapnya
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan

Hotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.

Baca Selengkapnya
Sengketa Tanah Warga di IKN, Pemerintah Pilih Mengalah atau Menggusur?
Sengketa Tanah Warga di IKN, Pemerintah Pilih Mengalah atau Menggusur?

Pemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.

Baca Selengkapnya
2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat
2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat

AHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.

Baca Selengkapnya
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Selengkapnya