Eksepsi AG Pacar Mario Dandy Ditolak, Kubu David Beberkan Penyebabnya
Merdeka.com - Majelis Hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kubu anak AG pada Kamis (30/3) lalu. AG dianggap terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan David masih dirawat intensif sampai hari ini.
Pada berkas eksepsi yang diajukan, kubu AG menilai klien mereka masih di bawah umur sehingga bukanlah sosok yang dapat dimintai pertanggungjawabannya terkait keterlibatannya menganiaya David (17).
"Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima. Terkait dalil bahwa Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak," ungkap Tim kuasa hukum David, Melissa Anggraini dalam keterangannya, Senin (3/3).
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Apa kasus yang melibatkan Markus? Misalnya saja, ada Komisi Yudisial, Badan Pengawas, dan sebagainya. Secara aturan, hakim diyakini sulit untuk main perkara.'Ya sebetulnya bahwa regulasi itu sebenarnya sudah terlalu banyak, sudah banyak lah. Ada KY (Komisi Yudisial), ada Bawas (Badan Pengawasan), voorpost terdepan, ada KPT (Ketua Pengadilan Tingkat Banding), kemudian ada pengawasan lekat, dan tidak hentinya-hentinya pimpinan MA selalu memberikan pembinaannya,' kata Juru Bicara MA Yanto, Selasa (29/10).
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Bagaimana kondisi Marisa saat menabrak korban? Marisa mengatakan bahwa saat itu ia mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
Melissa berpendapat bawah dakwaan yang saat ini disangkakan jaksa terhadap AG sudah sesuai. Yakni mengenai keterlibatannya bersama Mario (20) dan Shane Lukas (19) untuk menganiaya David hingga mengalami luka berat hingga koma.
"JPU sudah jelas dan cermat menguraikan bentuk perbuatan, peran AGH, termasuk unsur keterlibatan AGH sehingga perlu pembuktian dalam persidangan," bebernya.
"Dakwaan JPU sudah memenuhi unsur materiil dan sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP," sambungnya.
Eksepsi AG Ditolak Hakim
Eksepsi atau nota keberatan kekasih Mario, AG (15) atas perkara penganiayaan terhadap David Latumahina (17) ditolak oleh majelis hakim. Hal tersebut turut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan.
"Eksepsi ditolak," ujar Kurniawan ketika dikonfirmasi, Senin (3/4).
Sehingga untuk agenda selanjutnya akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa.
Untuk diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.
Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengungkapkan fakta utuh dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaSidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.
Baca SelengkapnyaVonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca SelengkapnyaSidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.
Baca SelengkapnyaTampak Mario yang terlihat tersenyum saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaShane Lukas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Baca SelengkapnyaTangisan terdakwa terdakwa Shane pecah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pada dirinya.
Baca SelengkapnyaMario juga tidak menyangka aksi penganiayaan dengan cara di pukul hingga ditendang layaknya sepak bola lalu selebrasi seperti bintang sepak bola.
Baca SelengkapnyaShane yang memakai baju putih memeluk erat keluarganya dan tangis shane pecah.
Baca SelengkapnyaPada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.
Baca SelengkapnyaKarangan bunga itu ada yang berisi dukungan kepada Shane dan doa untuk David.
Baca SelengkapnyaMario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Baca Selengkapnya