Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta-Fakta Kondisi Jakarta Selama 2 Pekan Pertama Penerapan PSBB

Fakta-Fakta Kondisi Jakarta Selama 2 Pekan Pertama Penerapan PSBB Lalu Lintas Jakarta di Hari ke-11 PSBB. ©2020 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diperpanjang 28 hari ke depan mulai 24 April sampai 22 Mei 2020. Tahap pertama PSBB Jakarta diterapkan sejak tanggal 10 sampai 23 April 2020.

Anies tidak menampik pada tahap pertama PSBB, masih banyak warga yang belum menyadari tujuan kebijakan tersebut. Hal itu dibuktikan banyaknya yang melakukan pelanggaran.

"Ke depan fase imbauan sudah selesai, sekarang fase penegakan. Karena itu, di hari-hari ke depan. Semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tetapi langsung ditindak," tegas Anies saat jumpa pers di Balai Kota, Rabu (22/4).

Orang lain juga bertanya?

Temuan lainnya juga seolah juga menggambarkan penerapan PSBB di Jakarta belum efektif. Padahal sejak lama sudah dikeluarkan imbauan agar kegiatan belajar dan bekerja dialihkan ke rumah.

Berikut rangkuman merdeka.com terkait kondisi yang terjadi selama 14 hari pertama PSBB di Jakarta:

Mobilitas Warga Masih Tinggi

Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo, menyebut volume kendaraan masih ramai. Kendaraan pribadi mendominasi jalanan. Kondisi tersebut dikarenakan sejumlah perkantoran masih tetap beroperasi.

"Berdasarkan data memang volume lalu lintas itu masih cukup tinggi walau tidak seramai hari-hari biasanya. Karena ada pengecualian beberapa bidang usaha, tentu mobilitas masyarakat masih terjadi di sana," ungkap Syafrin, Selasa (21/4).

Walaupun mobilitas masyarakat di Jakarta telah beralih menggunakan kendaraan pribadi dari transportasi umum. Kendati demikian, Syafrin menyebut penggunaan kendaraan pribadi saat PSBB lebih dianjurkan ketimbang angkutan umum, sebab risiko penularan virus corona lebih rendah.

"Jadi jika kita lihat angka penumpang transportasi umum sudah menurun. Dengan mereka menggunakan kendaraan pribadi, maka potensi mereka tertular wabah ini makin kecil. Memang kita mengarahkan masyarakat dalam beraktivitas itu menggunakan kendaraan pribadi," ujarnya.

Masih Banyak Perkantoran Buka

Sejumlah perkantoran di luar delapan sektor yang diperbolehkan beroperasi nyatanya tetap melakukan aktivitas seperti biasa. Padahal mengacu Pasal 9 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 menjelaskan bahwa perusahaan harus menghentikan sementara aktivitas kerja di kantor dan mengganti aktivitas dengan bekerja di rumah. Adapun perkantoran boleh beroperasi bidang pemerintahan, kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengakui PSBB yang sudah berjalan di DKI Jakarta dalam mencegah penyebaran virus corona belum berjalan optimal.

"Sejak Keppres tentang PSBB yang dimulai di DKI maka kami dapat ambil beberapa data perkembangan. Ada yang positif, tapi masih ada yang belum optimal," kata Doni saat konferensi pers di Istana Negara, Senin (20/4).

Doni mengatakan penerapan PSBB belum berjalan optimal karena masih banyak kantor dan pabrik di luar usaha yang tetap beroperasi. Hal ini membuat pekerja kantor dan buruh pabrik masih beraktivitas.

"Yang belum optimal terkait kegiatan perkantoran dan juga kegiatan pekerjaan di pabrik, sehingga mengakibatkan sejumlah moda transportasi masih dipenuhi oleh warga masyarakat," ujarnya.

Doni berharap Pemprov DKI bisa mengupayakan mulai dari tingkat himbauan, teguran, peringatan dan pada akhirnya bisa diberikan sanksi yang lebih tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan PSBB.

Polda Metro Jaya Catat 18.958 Pelanggaran Selama PSBB

Selain volume kendaraan yang masih banyak, ternyata pelanggaran para pengendara terhadap peraturan PSBB masih terjadi. Polda Metro Jaya mencatat 18.958 pelanggaran oleh pengguna lalu lintas terhadap kebijakan PSBB di DKI Jakarta sejak hari pertama hingga hari ke-10 kebijakan tersebut diberlakukan.

"Evaluasi di Jakarta bersama dengan kementerian beberapa daerah penyangga sampai hari ke-10 sampai dengan hari ke-11 sudah 18 ribu lebih (pelanggaran) dari hari pertama sampai dengan hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin (20/4).

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, tercatat sebanyak 18.958 masyarakat melanggar PSBB di Jakarta yang beraneka ragam. Adapun jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh masyarakat yakni tidak menggunakan masker, baik pengendara roda dua maupun roda empat.

Kemudian pelanggaran terbanyak ada di jumlah penumpang kendaraan roda empat yang melebihi kapasitas dan pelanggaran terbanyak ketiga adalah pengendara motor berboncengan tidak satu alamat.

Meski begitu, Yusri mengatakan masyarakat DKI Jakarta saat ini sudah memahami jika kebijakan PSBB dibuat untuk kebaikan masyarakat, hal itu didasarkan pada jumlah pelanggar yang terus menurun.

Masih Ada Warga Tak Pakai Masker

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) meminta pemerintah mengecek penerapan PSBB di sejumlah kampung-kampung. Sebab, masih banyak di sana warganya yang berkerumun serta tidak menggunakan masker.

"Pemerintah juga harus cek di kampung-kampung itu masih banyak yang tidak memakai masker. Kalau, di pusat kota dan jalan besar itu mayoritas memang sudah patuh memakai masker," kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhilah saat dihubungi merdeka.com, Jumat (17/4).

Pemprov Diminta Lebih Tegas Pada PSBB Tahap ke 2

Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan, memandang PSBB ronde kedua di DKI Jakarta, harus bisa lebih tegas. Sebab, bila perpanjangan 28 hari PSBB masih sama seperti dua pekan sebelumnya, dia pesimis kurva peningkatan masyarakat terjangkit Covid-19 di Jakarta dapat ditekan.

"Belum berhasilnya PSBB karena tidak berjalannya penindakan dan pengawasan Pemprov dengan baik, pelanggaran masih banyak, kantor beroperasi (di luar sektor strategis) tidak tutup," jelas Azas Tigor ini lewat keterangan tertulis diterima, Kamis (23/4)

Menurut catatannya, kerumunan terparah saat PSBB DKI ronde pertama terjadi pada tanggal 16 April di moda transportasi KRL dan 19 April di Pasar Ikan Hias Jatinegara, Jakarta Timur.

Karenanya, menurutnya, pemerintah pusat harus turun tangan mengawasi untuk mendorong PSBB ronde kedua di DKI bisa berjalan maksimal, termasuk di daerah penyanggah seperti Bodetabek.

"Jadi Pemerintah Pusat harus turun tangan, khususnya dalam pendistribusian masalah bantuan sosial juga, awasi," tegas dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut

Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Masa Tenang Pemilu 2024, Alat Kampanye yang Bikin Kumuh Mulai Dicopoti
FOTO: Masa Tenang Pemilu 2024, Alat Kampanye yang Bikin Kumuh Mulai Dicopoti

Berbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.

Baca Selengkapnya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024

Peniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan

Izin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan

Dishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024

Meniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha

Baca Selengkapnya
Tilang Uji Emisi Kembali Dihentikan, Polisi: Banyak Masyarakat yang Komplain
Tilang Uji Emisi Kembali Dihentikan, Polisi: Banyak Masyarakat yang Komplain

Meski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Natal, Catat Waktu dan Lokasinya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Natal, Catat Waktu dan Lokasinya

Dishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023

Baca Selengkapnya