Fitra: Anggaran keluar dari mulut singa masuk ke mulut buaya
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan gaji yang besar kepada pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan seorang lurah mampu membawa pulang Rp 33 juta setiap bulannya.
Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi menilai, PNS DKI belum layak mendapatkan gaji tinggi. Terlebih pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak maksimal.
Dia mengatakan, seharusnya Pemprov DKI Jakarta meningkatkan kinerjanya terlebih dahulu. Setelah itu baru memberikan take home pay yang tinggi kepada seluruh pejabatnya. Sebab dalam RAPBD DKI Jakarta 2015 dianggarkan Rp 10,3 triliun untuk tunjangan kerja daerah (TKD).
-
Bagaimana PKD mendapatkan gaji? Honor atau gaji yang diterima oleh anggota PKD 2024 diatur berdasarkan Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022.
-
Mengapa karyawan tidak dipromosikan? Tidak sedikit seseorang berada di zona nyaman, dan menjadi seorang 'job clinger'. Orang tersebut berada di satu pekerjaan dalam durasi yang panjang seperti di atas 3 tahun lebih.
-
Bagaimana Sahroni menilai kinerja KPK? 'Namun meski begitu, dengan posisi yang lebih tinggi saat ini, saya harap Pak Nawawi tidak jadi luput dan tetap peka dalam melihat serta membehani problem di internal KPK ,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (27/11).
-
Siapa yang menentukan gaji PKD? Honor atau gaji yang diterima oleh anggota PKD 2024 diatur berdasarkan Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kenapa gaji PNS yang didapat melalui sogokan dianggap haram? Buya Yahya menjelaskan bahwa menyogok untuk masuk ke dalam PNS berarti memberikan sejumlah uang agar dapat lolos dalam proses rekrutmen di instansi pemerintah.
"Ini mahal banget, rakyat harus bayar TKD mereka. Padahal dalam pelayanannya belum ada yang memuaskan rakyat," tegasnya saat dihubungi, Selasa (27/1).
Uchok juga menyesalkan belum efektifnya program Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Masyarakat akhirnya masih harus menunggu kejelasan soal pengurusan izin.
"Mau pakai satu pintu, dua pintu dan tiga pintu tetap saja pelayanan lambat atau dilama-lamain. Tapi bila ingin cepat harus pintu khusus dan ada tarifnya baru semua bisa lancar," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, penghapusan dana honorarium akhirnya tidak ada gunanya. Karena peningkatan TKD hanya membuat PNS DKI kenyang tanpa memberikan pengaruh terhadap pelayanan.
"Ini anggaran sudah keluar dari mulut singa lalu masuk ke mulut buaya. Seharusnya untuk memperbaiki infrastruktur jalan yang tidak baik," tutupnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, tingginya total gaji yang diterima PNS DKI Jakarta merupakan langkah untuk melakukan efisiensi anggaran. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menghapus dana honorarium.
"Kalau dihitung-hitung itu lebih efisien. Karena sudah enggak ada anggaran yang melekat dan jumlah hampir Rp 3 triliun. Setelah itu, pengendalian teknis barang dan jasa dalam kegiatan yang biasanya satu persen untuk pegawai sudah dihapuskan," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/1).
Dia menambahkan, pihaknya juga telah memangkas beberapa anggaran. Sebagai contoh, anggaran pengendalian teknis barang dan jasa kegiatan untuk pembangunan Puskesmas yang dinilai menghabiskan anggaran hingga miliaran rupiah. Biasanya PNS mendapatkan satu persen dari pembangunan infrastruktur dari anggaran tersebut.
"Itu efisiensi yang luar biasa. Walaupun mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis tinggi. Kalau diakumulasi jumlah honor dan teknis lebih tinggi itu (honorarium)," ujar mantan Walikota Jakarta Pusat ini.
Saefullah menegaskan, dengan sudah mendapatkan TKD yang tinggi maka tidak ada alasan untuk melakukan pungutan liar. Dia mengancam akan menstafkan bahkan memecat PNS DKI Jakarta yang melakukan hal tersebut.
"Dengan gaji besar, mereka nggak boleh pungut-pungut apa-apa lagi. Kan sudah jelas statement dari Gubernur yaitu stafkan. Bisa juga penurunan pangkat, tutupnya.
Adapun dari dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, prediksi besaran take home pay pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta:
Lurah: Rp 33.730.000
Camat: Rp 44.284.000
Kepala Biro: Rp 70.367.000
Kepala Dinas: Rp 75.642.000
Kepala Badan: Rp 78.702.000
Prediksi Besaran Take Home Pay Fungsional/Pelaksana yang akan diberikan Pemprov DKI Jakarta:
Pelayanan: Rp 9.592.000
Operasional: Rp 13.606.000
Administrasi: Rp 17.797.000
Teknis: Rp 22.625.000.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak hanya ke PNS, pemerintah diminta untuk menaruh perhatian yang sama terhadap pekerja swasta hingga pelaku UMKM.
Baca Selengkapnya"Semua dievaluasi kan ada Badan Pembinaan BUMD," kata Heru.
Baca SelengkapnyaSistem gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang direncanakan oleh pemerintah akan membebankan APBN.
Baca SelengkapnyaFraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengkritik postur belanja negara era Prabowo Subianto yang disusun oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo
Baca SelengkapnyaAHY menyinggung IKN yang dikhawatirkan mangkrak hingga rakyat menderita.
Baca SelengkapnyaDia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat.
Baca SelengkapnyaJika sistem tersebut diterapkan tentu sangat tidak adil bagi PNS yang bekerja keras dengan yang tidak bekerja.
Baca SelengkapnyaWTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.
Baca SelengkapnyaDesain single salary merujuk pada sistem gaji di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Karnavian mengatakan sebanyak 700 dari 1.100 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merugi
Baca SelengkapnyaBelanja kementerian/lembaga (K/L) sudah mencapai Rp417,2 triliun di semester I-2023. Angka ini naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 393,8 triliun.
Baca SelengkapnyaSejumlah pegawai harian lepas di Jakarta mengeluhkan pendapatannya tak sesuai UMP DKI. Mereka hanya mendapat upah sebesar UMP tahun lalu.
Baca Selengkapnya