Fitra: Salah besar DPRD sebut e-budgeting tidak ada payung hukum
Merdeka.com - Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenni Sucipto menyebut ada anggota DPRD DKI Jakarta yang melakukan kesalahan fatal saat mempermasalahkan penerapan e-budgeting dalam pengelolaan APBD. Mereka kerap mengacu kepada undang-undang yang sudah tidak digunakan.
"Ada beberapa anggota DPRD yang melakukan kesalahan fatal, yang di salah satu stasiun televisi ada salah satu anggota DPRD yang masih mengacu pada Undang-Undang 32 tahun 2004, padahal pemerintahan daerah mengacu pada Undang-Undang Daerah 23 tahun 2014. Itu yang tidak digunakan sebagai landasan dalam penyelenggaraan anggaran daerah," ujar Yenni dalam diskusi bertema 'Ahok vs DPRD DKI: Membongkar Dana Siluman APBD' di gedung DPD, Rabu (4/4).
Dia menjelaskan, sebelum Ahok menjadi gubernur, mantan Gubernur Joko Widodo telah lebih dulu menerapkannya. Dia pun mempertanyakan, kenapa hal tersebut baru dipermasalahkan.
-
Bagaimana sistem pemerintahan di Negara Serikat? Federasi adalah serikat atau aliansi yang terorganisir secara konstitusional dari negara bagian yang berpemerintahan sendiri sebagian atau wilayah lain di bawah pemerintah federal pusat.
-
DPK itu apa? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus.
-
Apa itu budgeting? Budgeting adalah proses merencanakan keuangan dengan bijaksana.
-
DPR ikut jaga apa di ekonomi? 'Kita patut bersyukur ekonomi Indonesia tetap tumbuh di kisaran 5 persen hingga Kuartal III-2023. Keberhasilan ini tentu tidak terlepas dari peran pemerintah yang senantiasa memperhatikan daya beli dan konsumsi masyarakat melalui berbagai skema bantuan sosial dan subsidi.'
-
Bagaimana cara Bank Pemerintah mengelola keuangan negara? Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat.
-
Dimana kursi DPR dibagi di setiap daerah? Pada pasal 187 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2017, yaitu sebanyak 575 kursi dengan minimal 3 dan maksimal 19 kursi di setiap daerahnya.
"Mengenai e-budgeting, di masa Jokowi sudah melaksanakan itu, tidak ada protes sebelumnya. Baik di DPRD maupun di Kementerian Dalam Negeri. Saat ini ada problem," ujarnya.
Dia pun mempermasalahkan pernyataan anggota DPRD DKI Jakarta yang mengatakan jika e-budgeting tidak memiliki payung hukum. E-budgeting telah diatur dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Pernyataannya bahwa DPRD mengatakan e-budgeting tidak ada payung hukumnya, itu kesalahan cukup fatal. Di bawah undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 391 mengenai informasi daerah itu ada ayat. 391 ayat (1) menyatakan tentang informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah. Ayat (2) menyatakan informasi pemerintahan daerah dikelola suatu sistem informasi daerah. E-budgeting itu bagian dari sistem informasi daerah."
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaHeru mengatakan, seluruh anggota DPRD sudah memiliki salinan rincian dokumen anggaran.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaMenurut Masinton, semua fraksi di DPR akan menjadi saksi sekaligus pelaku rusaknya demokrasi di Indonesia atas pengabaian putusan MK
Baca SelengkapnyaTim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca Selengkapnya