Forum Warga Jakarta Setuju Pengendara Merokok Ditindak: Keselamatan Nomor Satu
Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan enam ratusan penindakan pada pengendara yang berkendara sambil merokok. Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) sepakat dengan tindakan tegas itu.
Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan, menilai aturan itu memang baik diterapkan demi keselamatan pengendara itu sendiri. Sebab berkendara sambil merokok bukan hanya membahayakan orang lain, tapi si pengemudi.
"Larangan peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas. Ketegasan polisi dan kedisiplinan kita para pengemudi kendaraan diharuskan agar dapat dibangun lalu lintas yang berkeselamatan," kata Azas dalam rilis yang diterima merdeka.com, Selasa (2/4).
-
Siapa yang harus tahu bahaya rokok? Orang tua memiliki pengaruh besar terhadap perilaku anak.
-
Kenapa berhenti merokok penting? Berhenti merokok memiliki dampak yang luar biasa dalam mengurangi risiko kematian.
-
Kenapa berhenti merokok sangat penting? Temuan terbaru ini diharapkan mampu memberikan alasan yang lebih kuat bagi orang untuk berhenti merokok, terutama dengan menunjukkan dampak signifikan yang dihasilkan bahkan dari satu batang rokok.
-
Kenapa penting untuk menghindari alkohol dan rokok? Keduanya dapat meningkatkan risiko diabetes. Hindari atau batasi konsumsi alkohol dan hindari merokok.
-
Mengapa merokok membahayakan sistem pernapasan? Jika Anda memiliki kebiasaan merokok maka sistem pernapasan sangat rentan akan kerusakan. Rokok mengandung ribuan bahan kimia dan jika Anda merokok, efisiensi sistem pernapasan dapat berkurang.
"Para pengemudi dilarang merokok saat mengendarai itu adalah untuk keselamatan diri sendiri para pengemudi serta pengguna jalan lainnya. Setop pelanggaran peraturan lalu lintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Keselamatan nomor 1," tegasnya.
Sebenarnya, kata Azas, sudah banyak sekali aturan yang menerangkan soal keselamatan berkendara. Seperti Pasal 160 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu dikatakan setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor.
"Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar dapat dikenai sanksi denda. Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok itu ini akan dikenakan denda Rp 750.000 sesuai diatur dalam pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009. Adanya aktivitas lain seperti merokok akan mengganggu konsentrasi dan menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas serta membahayakan dirinya juga pengguna jalan lainnya," katanya.
Peraturan dilarang merokok bagi pengemudi juga diadopsi oleh Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 118 tahun 2018 Tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau Taksi Online dan PM No:12 tahun 2019 tentang Ojek Online. Kedua PM ini melarang para pengemudi angkutan online merokok saat mengemudikan kendaraannya. Jika melanggar, merokok saat mengemudi maka dikenai sanksi denda Rp 750.000.
"Belum ada satu bulan PM No.12 disahkan (11 Maret 2019) sudah lebih dari 650 orang pengemudi ojek online yang ditangkap dan didenda Rp 750.000 karena merokok sambil mengemudikan kendaraannya. Untuk itu kami mengapresiasi ketegasan pihak Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Polda Metro Jaya menegakan aturan larangan merokok saat mengemudi ini. Begitu pula kami mengapresiasi kebijakan Kementerian Perhubungan yang memasukan larangan merokok bagi pengemudi transportasi online dalam PM no. 118/2017 tentang Angkutan Sewa Khusus atau Taksi Online dan PM no.12/2019 tentang Ojek Online," jelas dia.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, mengatakan pengendara yang ditindak karena merokok saat berkendara mencapai 652.
"Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi: Lagi di jalan mah enggak usah ngerokok dulu. Kena orang itu celacahnya
Baca SelengkapnyaNgevape di jalan bakal kena sanksi serupa dengan merokok. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaViral seorang pria ngamuk usai ditegur merokok oleh pemotor lain. Begini kronologinya.
Baca SelengkapnyaAksi kolaborasi ini dilaksanakan Polresta Kota Malang dengan mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya.
Baca SelengkapnyaPemotor ini tetap merokok dan membuang sisa bakarannya di jalan.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaIndonesia dapat mengurangi dampak negatif dari masalah merokok sambil tetap memberikan pilihan kepada perokok dewasa.
Baca SelengkapnyaPenyusunan regulasi tersebut sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan jasa transportasi yang prima bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaYayat mengatakan melalui pengeras suara, timnya mengingatkan terkait pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan.
Baca SelengkapnyaNgevape di jalan bakal kena sanksi serupa dengan merokok. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaIni merupakan upaya untuk mengubah kebiasaan masyarakat dalam melawan arah karena berbahaya.
Baca Selengkapnyapemaparan hasil studi menjadi kesempatan bertukar ilmu dan pengalaman dalam mengkaji strategi komunikasi yang tepat untuk mengatasi masalah merokok.
Baca Selengkapnya