FPI tuding Pemprov DKI langgar Pancasila beri izin Spa bulan Ramadan
Merdeka.com - Front Pembela Islam (FPI) mengecam Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan Dinas Pariwisata DKI Jakarta terkait pengelolaan hiburan malam. Termasuk Perda yang mengizinkan penjulan minuman beralkohol di tempat hiburan seperti diskotik dan bar.
"Meminta penjelasan Perda yang dikeluarkan Dinas Pariwisata yang mana seperti Perda yang ada sangat menjatuhkan kewibawaan Pancasila dan UUD 1945," kata Bidang Jihad FPI DKI Jakarta Subhan Amir saat menghadiri silaturahmi Kapolda beserta pengelola hiburan malam dan ormas di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/5).
Subhan mengatakan, sila pertama Pancasila berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Itu berarti mulai dari rakyat jelata sampai presiden harus taat menjungjung keluruhab ketuhanan yang maha esa.
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? 'Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat,' jelas Mukti.
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Bagaimana cara DPRD DKI meminta izin penggunaan Wisma Atlet? Inggard mengatakan, Pemprov DKI seharusnya meminta pemerintah pusat agar memberikan izin menggunakan Wisma Atlet.
Berdasarkan sila pertama tersebut, lanjut Subhan, peredaran bir dan minuman keras telah jelas bertentangan dengan Pancasila dab UUD 1945. Untuk itu, ia mengatakan bar dan diskotik itu menistakan Pancasila dan UUD 1945.
"Dinas pariwisata mengecek kembali izin yang sudah dikeluarkan, adakah di diskotik itu kemaksiatan. Ada di bar kemaksitanan. Bir memberi kebahayaan bagi orang banyak," ujarnya.
Diketahui, Selama bulan Ramadan 1437 Hijriah, sebanyak 311 tempat hiburan malam di DKI Jakarta diwajibkan menutup usahanya. Dasar hukum penutupan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Momor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
"Dasar hukum penutupan tersebut juga berdasarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 118 tahun 2004 tentang petunjuk pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan industri pariwisata di DKI Jakarta," kata Plt Kepala Dinas DKI Jakarta Jeje Nurjaman saat menghadiri silaturahmi Kapolda Metro Jaya bersama pengelola industri pariwisata dan pimpinan ormas, Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/5).
Jeje menjelaskaan, ada pun jenis usaha hiburan malam yang ditutup adalah diskotik 66 usaha, griya pijat 230 usaha, klab malam 8 usaha, mandi uap 7 usaha. Sementara, tempat usaha hiburan yang boleh buka dengan pengaturan waktu 625 usaha di antaranya karaoke 268 usaha, musik hidup 165 usaha, bola sodok 60 usaha, permainan ketangkasan manual dan elektronik 89 usaha, pijat refleksi 43 usaha.
"Sisanya 351 usaha boleh buka, di antaranya spa 14 usaha, bioskop 258 usaha, bola gelinding 2 usaha, padang golf 3 usaha, pusat olahraga dan kesegaran jasmani 68 usaha, taman relaksasi 6 usaha," papar Jeje.
Jeje menambahkan, 311 tempat usaha hiburan wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan. Hari pertama Ramadan, Malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri, satu hari sebelum Hari Raya Idul Adha, dan Hari Raya Idul Adha.
Dinas Pariwisata DKI Jakarta juga menambahkan ketentuan, bagi usaha hiburan dilarang memasang reklame/ poster serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, xan erotisme. Dialrang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.
Jeje mengatakan, ada pun sanksi administrasi bagi usaha hiburan dengan memberikan teguran hingga pencabutan TDUP. Dari laporan Dinas Pariwisata DKI Jakarta, dari 2011 hingga 2015, bentuk pelanggaran mengalami penurunan.
Sebagai bentuk tanda, boleh buka atau tutupnya sebuah usaha hiburan, Dinas Pariwisata DKI Jakarta memasang sticker. Sticker dengan warna hijau artikya boleh buka, sedangkan sticker merah artinya harus tutup.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaJasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Baca SelengkapnyaBisnis SPA merupakan bagian dari kelompok perawatan kesehatan
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, besaran pungutan bagi pajak hiburan berada di wewenang pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito menilai, gugatan yang dilayangkan pelaku usaha spa tersebut merupakan hak dari pelaku usaha atas regulasi pemerintah.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaCamat Makasar Kamal membenarkan hal tersebut. Namun, peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2022 dan kini sudah ditindak.
Baca SelengkapnyaWali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan perizinan Tempt Hiburan Malam itu bukan otoritas Pemkot Makassar.
Baca Selengkapnya