Fraksi NasDem DPRD DKI Usul Warga Tak Patuh PSBB Disanksi
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, sudah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020. Instruksi ini untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Jakarta.
Warga diminta tetap di rumah untuk menyukseskan kebijakan. Kecuali, dia bekerja untuk delapan sektor yang tetap diizinkan keluar rumah.
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, berharap warga Jakarta benar-benar mematuhi kebijakan ini. Jika tidak tentu harus ada konsekuensinya.
-
Kenapa PBB di Jakarta dikorting? Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang terdampak dari BPA? Dicky melanjutkan, BPA sendiri merupakan senyawa kimia yang sering digunakan dalam produksi plastik, baik itu polikarbonat dan resin epoxy yang sering ditemukan dalam kemasan makanan dan minuman. Lewat studi yang sudah dilakukan, zat tersebut memang disruptor endokrin yang artinya bisa mengganggu fungsi hormonal dalam tubuh manusia.
-
Siapa saja yang bisa terima Bansos PKH? Adapun beberapoa kriteria penerima Bansos PKH, yaiitu ibu hamil, memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, atau anak sekolah usia 15 sampai 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar sembilan tahun.
-
Siapa yang berhak mendapatkan PBI BPJS? Program BPJS PBI APBD adalah sebuah inisiatif Bantuan Sosial yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan dan sepenuhnya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
-
Apa itu BPKB? Kebutuhan mendesak di tengah kondisi finansial yang sulit, membuat orang-orang mencari solusi pinjaman dana guna memenuhi kebutuhannya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah pinjaman dana dengan menggadaikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
"Dalam setiap hal, selalu ada kewajiban dan hak. Kalau mereka tidak mau ikut aturan ya pasti ada konsekuensinya," kata Wibi, Rabu (8/4).
Misalnya, pada masyarakat penerima bantuan, jika dia tidak mengindahkan PSBB maka sanksinya dicoret dari daftar penerima PSBB. "Mereka harus dicoret dari daftar penerima bantuan," katanya.
Tidak hanya masyarakat yang keluar rumah, mereka yang tidak menggunakan masker di luar ruangan juga sebaiknya diberikan sanksi. Supaya, katanya, kebijakan ini benar-benar ditaati bersama.
"Semua kebijakan pemerintah saat ini harus dipatuhi dengan tertib. Jangan sampai upaya bersama ini gagal cuman gara gara satu dua pihak," tutupnya.
8 Sektor Tetap Beroperasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sektor pertama adalah kesehatan. Dia menyebut, tenaga kerja kesehatan diperbolehkan keluar rumah selama masa PSBB.
Dia menambahkan, kegiatan usaha yang memproduksi penunjang kesehatan seperti sabun, disinfektan dan lainnya, diperbolehkan beraktivitas tanpa mengesampingkan protokol tetap penyebaran Covid-19.
"(Sektor) kesehatan misalnya tetap diizinkan untuk tetap berkegiatan dan ini bukan saja RS atau klinik. Ini termasuk industri kesehatan, seperti industri memproduksi sabun, usaha memproduksi disinfektan. Itu sangat relevan dengan situasi seperti sekarang, jadi tidak berhenti," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).
Sektor kedua adalah pangan, makanan dan minuman. Ketiga adalah sektor energi, seperti air, gas, listrik dan stasiun pengisian bahan bakar.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu melanjutkan, sektor keempat adalah komunikasi. Sementara sektor kelima adalah keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal.
"Itu semuanya berjalan seperti biasa," ujarnya.
Anies mengungkapkan, sektor keenam adalah kegiatan logistik, seperti distribusi barang. Ketujuh, kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.
"Dan kedelapan adalah sektor industri strategis di kawasan ibu kota. Jadi, semua kegiatan yang lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah kecuali 8 sektor ini," tegasnya.
Namun, dia mengingatkan, pekerja di delapan sektor tersebut untuk tetap mengedepankan protokol pencegahan Virus Corona. "Mereka harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penangan Covid-19. Artinya ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, mengharuskan ada fasilitas cuci tangan yang mudah," tandas Anies.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagi Warga Jakarta bisa cek status penerimaan bansos melalui link ini
Baca SelengkapnyaLangkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengatakan pembatalan itu untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikut pada aturan yang ditetapkan.
Baca SelengkapnyaDia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang Ber-KTP Jakarta, Apa Syaratnya?
Baca SelengkapnyaSatpol PP memberikan penjelasan terkait heboh aturan rumah warga Jakarta ditemukan nyamuk DBD didenda Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaPPKS yang terjangkau dirujuk ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBI BD) 1 atau 2 terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta membuka pendaftaran PPDB 2024 secara daring jenjang SD hingga SMA pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaFraksi PDI Perjuangan telah banyak menerima pengaduan masyarakat terkait pengurangan bantuan sosial pendidikan
Baca SelengkapnyaDinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menemukan, sebanyak 1.143.639 orang tak layak menerima bantuan sosial.
Baca SelengkapnyaTeguh mengatakan, penyaluran bansos merupakan titik rawan jika dilakukan pada saat Pilkada.
Baca Selengkapnya