Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fraksi NasDem DPRD DKI Usul Warga Tak Patuh PSBB Disanksi

Fraksi NasDem DPRD DKI Usul Warga Tak Patuh PSBB Disanksi

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, sudah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020. Instruksi ini untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Jakarta.

Warga diminta tetap di rumah untuk menyukseskan kebijakan. Kecuali, dia bekerja untuk delapan sektor yang tetap diizinkan keluar rumah.

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, berharap warga Jakarta benar-benar mematuhi kebijakan ini. Jika tidak tentu harus ada konsekuensinya.

Orang lain juga bertanya?

"Dalam setiap hal, selalu ada kewajiban dan hak. Kalau mereka tidak mau ikut aturan ya pasti ada konsekuensinya," kata Wibi, Rabu (8/4).

Misalnya, pada masyarakat penerima bantuan, jika dia tidak mengindahkan PSBB maka sanksinya dicoret dari daftar penerima PSBB. "Mereka harus dicoret dari daftar penerima bantuan," katanya.

Tidak hanya masyarakat yang keluar rumah, mereka yang tidak menggunakan masker di luar ruangan juga sebaiknya diberikan sanksi. Supaya, katanya, kebijakan ini benar-benar ditaati bersama.

"Semua kebijakan pemerintah saat ini harus dipatuhi dengan tertib. Jangan sampai upaya bersama ini gagal cuman gara gara satu dua pihak," tutupnya.

8 Sektor Tetap Beroperasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sektor pertama adalah kesehatan. Dia menyebut, tenaga kerja kesehatan diperbolehkan keluar rumah selama masa PSBB.

Dia menambahkan, kegiatan usaha yang memproduksi penunjang kesehatan seperti sabun, disinfektan dan lainnya, diperbolehkan beraktivitas tanpa mengesampingkan protokol tetap penyebaran Covid-19.

"(Sektor) kesehatan misalnya tetap diizinkan untuk tetap berkegiatan dan ini bukan saja RS atau klinik. Ini termasuk industri kesehatan, seperti industri memproduksi sabun, usaha memproduksi disinfektan. Itu sangat relevan dengan situasi seperti sekarang, jadi tidak berhenti," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).

Sektor kedua adalah pangan, makanan dan minuman. Ketiga adalah sektor energi, seperti air, gas, listrik dan stasiun pengisian bahan bakar.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu melanjutkan, sektor keempat adalah komunikasi. Sementara sektor kelima adalah keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal.

"Itu semuanya berjalan seperti biasa," ujarnya.

Anies mengungkapkan, sektor keenam adalah kegiatan logistik, seperti distribusi barang. Ketujuh, kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.

"Dan kedelapan adalah sektor industri strategis di kawasan ibu kota. Jadi, semua kegiatan yang lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah kecuali 8 sektor ini," tegasnya.

Namun, dia mengingatkan, pekerja di delapan sektor tersebut untuk tetap mengedepankan protokol pencegahan Virus Corona. "Mereka harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penangan Covid-19. Artinya ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, mengharuskan ada fasilitas cuci tangan yang mudah," tandas Anies.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dinsos Jakarta Evaluasi Data Penerima Bansos, Warga Bisa Cek Status di Link Ini
Dinsos Jakarta Evaluasi Data Penerima Bansos, Warga Bisa Cek Status di Link Ini

Bagi Warga Jakarta bisa cek status penerimaan bansos melalui link ini

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Masyarakat Jakarta Bakal Dapat BLT Rp900.000
Siap-Siap, Masyarakat Jakarta Bakal Dapat BLT Rp900.000

Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Kepesertaan Ribuan Calon Siswa SMA/SMK Negeri di Jabar Dibatalkan, Ini Penjelasan Ridwan Kamil
Kepesertaan Ribuan Calon Siswa SMA/SMK Negeri di Jabar Dibatalkan, Ini Penjelasan Ridwan Kamil

Ridwan Kamil mengatakan pembatalan itu untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikut pada aturan yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Kebijakan Pembersihan Guru Honoror Ganggu Sistem Pembelajaran di Sekolah
Kebijakan Pembersihan Guru Honoror Ganggu Sistem Pembelajaran di Sekolah

Dia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat.

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang dari Luar Jakarta, Apa Syaratnya?
Pemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang dari Luar Jakarta, Apa Syaratnya?

Pemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang Ber-KTP Jakarta, Apa Syaratnya?

Baca Selengkapnya
Heboh Rumah Warga Jakarta Ditemukan Nyamuk DBD Didenda Rp50 Juta, Ini Penjelasan Satpol PP
Heboh Rumah Warga Jakarta Ditemukan Nyamuk DBD Didenda Rp50 Juta, Ini Penjelasan Satpol PP

Satpol PP memberikan penjelasan terkait heboh aturan rumah warga Jakarta ditemukan nyamuk DBD didenda Rp50 juta.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jaring Ribuan PPKS Periode Januari-April 2024
Pemprov DKI Jaring Ribuan PPKS Periode Januari-April 2024

PPKS yang terjangkau dirujuk ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBI BD) 1 atau 2 terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Warga Terdampak Penonaktifan NIK KTP DKI Tetap Bisa Daftarkan Anak PPDB, Ini Syaratnya
Warga Terdampak Penonaktifan NIK KTP DKI Tetap Bisa Daftarkan Anak PPDB, Ini Syaratnya

Disdik DKI Jakarta membuka pendaftaran PPDB 2024 secara daring jenjang SD hingga SMA pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Jakarta Temukan 75.000 Penerima KJP Diputus Pemprov DKI Sejak 2023
PDIP Jakarta Temukan 75.000 Penerima KJP Diputus Pemprov DKI Sejak 2023

Fraksi PDI Perjuangan telah banyak menerima pengaduan masyarakat terkait pengurangan bantuan sosial pendidikan

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Temukan 1,1 Juta Orang Tak Layak Terima Bansos
Pemprov DKI Temukan 1,1 Juta Orang Tak Layak Terima Bansos

Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menemukan, sebanyak 1.143.639 orang tak layak menerima bantuan sosial.

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada Jakarta, Pemprov DKI Tunda Penyaluran Bansos
Jelang Pilkada Jakarta, Pemprov DKI Tunda Penyaluran Bansos

Teguh mengatakan, penyaluran bansos merupakan titik rawan jika dilakukan pada saat Pilkada.

Baca Selengkapnya