Fransiska kembali polisikan Sandiaga Uno dalam kasus tanah PT Japirex
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Laporan itu dilakukan oleh Fransiska Kumalawati Susilo pada Senin 8 Januari 2018 dengan laporan polisi nomor LP/109/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.
"Laporan adalah untuk sertifikat nomor 1020 yang di balik nama dari Djoni Hidayat ke PT Japirex tanpa adanya AJB dan telah dijual ke orang ke tiga," kata Fransiska saat dihubungi, Rabu (10/1).
Fransiska menjelaskan, Sandiaga bersama Andreas Tjahyadi pada 2012 merupakan pemilik saham di PT Japirex telah menjual sebidang tanah dengan luas 3000 meter persegi di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten. Namun menurut Fransiska, tidak pernah ada perjanjian antara pihaknya dengan Sandiaga dan Andreas mengenai penjualan tanah tersebut bahkan balik nama pemilik tanah.
-
Dimana Sandiaga Uno menikah? Bukan di Indonesia, Sandi menikahi istrinya pada tahun itu di Singapura.
-
Bagaimana Frans Faisal membeli rumah? Rumah ini dibeli oleh Frans dengan uang tunai.
-
Kapan Sandiaga Uno menikah? Sandi menikahi Nur pada 28 Juli 1996.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai? Rumah ini dulunya dimiliki oleh almarhum artis Suzzanna.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai itu? Bangunan kuno milik artis terkenal yang terbengkalai sejak 1990-an, kini menjadi pusat perhatian di kanal YouTube Sang Penjelajah Amatir.
"Ini telah melanggar aturan. Surat pelepasan hak isi nya jelas, bahwa tanah tersebut tetap beratasnamakan pihak pertama. Jadi hanya untuk dipergunakan bukan untuk di balik nama maupun diperjualbelikan. Mana RUPS PT untuk pembelian aset? Kan juga tidak ada," tegas Fransiska.
Seperti diketahui, Fransiska juga melaporkan Sandiaga dan Andreas atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi teregistrasi dengan nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017. Akibat tanahnya digelapkan oleh pemegang saham PT Japirex, pelapor merasa sangat dirugikan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.
Baca SelengkapnyaIni tanah atau bangun di Jalan IPDA Tut Harsono, DIY; Jalan Wijaya IV Kebayoran Baru; Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Sleman yang diklaim milik Ibu Rafael.
Baca SelengkapnyaMenurut Rafael, ada barang bukti milik ibunya Rafael Irene Suherianti Suparman telah dilaporkan dalam program pengampunan pajak.
Baca SelengkapnyaFuji sebut masih ada sosok yang terlibat dalam penggelapan uangnya.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan saksi meringankan dihadirkan Rafael Alun, Markus Selo Aji.
Baca SelengkapnyaRafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaSalah satu warga di sekitar langsung mengkonfirmasi bahwa bangunan tersebut merupakan sebuah indekos. Dia menyebut bangunan tersebut milik Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaSandra Dewi sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaPenasihat Hukum Firli Bahuri mengklarifikasi aset milik kliennya yang tidak terdaftar di LHKPN
Baca Selengkapnya