Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gandeng BPJS, Ahok beri jaminan sosial pekerja kontrak Pemprov DKI

Gandeng BPJS, Ahok beri jaminan sosial pekerja kontrak Pemprov DKI Ahok. ©2014 merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan angin segar kepada para Pekerja Kontrak Perorangan (PKP). Sebab, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hari ini melakukan perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada para pekerja.

Dengan perjanjian ini, seluruh PKP ini akan didaftarkan sebagai peserta pada program Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Total keseluruhan PKP yang akan didaftarkan berjumlah sekitar 250 ribu pekerja yang berasal dari 300 unit SKPD/UKPD serta turunannya di DKI Jakarta dan akan didaftarkan terhitung Bulan Maret 2016.

"Hari ini kita kerja sama dengan DKI untuk berikan jaminan sosial seluruh pekerja kontrak perorangan. Kita akan berikan perlindungan jaminan kecelakaan dan jaminan kematian," kata Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/3).

Orang lain juga bertanya?

Dua program jaminan sosial yang akan diberikan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang kemudian nantinya pada tahun 2017 akan diikutsertakan pada program Jaminan Hari Tua (JHT). Nantinya seluruh iuran ini akan ditanggung oleh Pemprov DKI.

"Apabila pekerja di lingkungan Pemprov DKI ini mengalami kecelakaan maka BPJS hadir akan membawa mereka ke rumah sakit dan akan membiayai seluruh biaya di rumah sakit sampai sembuh tak ada batas maksimal sampai sembuh," terangnya.

"Apabila ada kecelakaan yang mengakibatkan kematian akan diberikan santunan kematian. Anaknya akan diberikan beasiswa," sambung Agus.

Ahok sendiri mengatakan selain untuk pekerja yang meninggal dalam tugas, Pemprov akan memberikan uang santunan kepada korban dengan kisaran 47 kali gaji pokok. Sedangkan untuk yang meninggal di luar jam kerja, uang santunan yang akan diberikan adalah Rp 24 juta. Tak hanya itu, anak-anak pekerja itu juga rencananya bakal diberi beasiswa pendidikan.

"Cuma kalau ini meninggal lagi tugas jam kerja meninggal itu langsung 48 kali gaji pokok kalau sekarang nih Rp 3,1 juta jadi Rp 148 juta. Terus kalau meninggal di luar jam kerja akan biasa 24 juta kamu bisa enggak kasih uang segitu? Itu sudah wajib," imbuhnya.

Lebih lanjut, katanya, para pekerja kontrak ini juga akan diberikan kemudahan akses untuk mendaftar. Ahok mengatakan bersedia menyediakan tempat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu bagi mereka untuk mendaftar.

"Sekarang kan kantor kami boleh dipakai. Jadi sekarang anda kalau mau mendaftar semua bisa di kantor PTSP. Sudah berubah kok," pungkasnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rayakan Harpelnas di Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Rasakan Manfaat Optimal
Rayakan Harpelnas di Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Rasakan Manfaat Optimal

Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi menyapa dan berdialog langsung dengan peserta yang hadir.

Baca Selengkapnya
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh

Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor
BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor

Kerjasama ini dilakukan untuk mengoptimalkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Serbu 128 Kelurahan Di Jakarta, Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas
BPJS Ketenagakerjaan Serbu 128 Kelurahan Di Jakarta, Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas

Program JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera.

Baca Selengkapnya
Dukung Ekosistem Keuangan Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Miliki Jamsostek
Dukung Ekosistem Keuangan Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Miliki Jamsostek

Inklusi keuangan menjadi salah satu bentuk konkret dari hadirnya BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Dirut Respons Positif Kepala Daerah Gratiskan BPJS Kesehatan, Termasuk Ahmad Ali-AKA
Dirut Respons Positif Kepala Daerah Gratiskan BPJS Kesehatan, Termasuk Ahmad Ali-AKA

Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron menilai positif wacana kepala daerah yang ingin menggratiskan biaya BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan

UU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
HUT Ke-46, BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Sejahterakan Pekerja Lewat Kinerja & Inovasi
HUT Ke-46, BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Sejahterakan Pekerja Lewat Kinerja & Inovasi

Sederet inovasi dan kolaborasi terus diciptakan guna memperluas cakupan kepesertaan serta meningkatkan kualitas layanan bagi para peserta.

Baca Selengkapnya
Menaker Dorong PMI Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Menaker Dorong PMI Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial PMI.

Baca Selengkapnya
Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pupuk Kaltim Libatkan Peserta Magang
Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pupuk Kaltim Libatkan Peserta Magang

Pupuk Kaltim secara aktif mendukung implementasi empat program utama BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan hingga masyarakat.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjan dan Kemendagri Sepakat Manfaatkan Layanan IKD
BPJS Ketenagakerjan dan Kemendagri Sepakat Manfaatkan Layanan IKD

BPJS Ketenagakerjaan dan Ditjen Dukcapil Kemendagri melanjutkan kerja sama.

Baca Selengkapnya