Gandeng BPJS, Ahok beri jaminan sosial pekerja kontrak Pemprov DKI
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan angin segar kepada para Pekerja Kontrak Perorangan (PKP). Sebab, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hari ini melakukan perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada para pekerja.
Dengan perjanjian ini, seluruh PKP ini akan didaftarkan sebagai peserta pada program Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Total keseluruhan PKP yang akan didaftarkan berjumlah sekitar 250 ribu pekerja yang berasal dari 300 unit SKPD/UKPD serta turunannya di DKI Jakarta dan akan didaftarkan terhitung Bulan Maret 2016.
"Hari ini kita kerja sama dengan DKI untuk berikan jaminan sosial seluruh pekerja kontrak perorangan. Kita akan berikan perlindungan jaminan kecelakaan dan jaminan kematian," kata Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/3).
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan, prestasi ini merupakan upaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jasa perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja informal seperti atlet timnas, memastikan keduanya mendapatkan perawatan yang maksimal.
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
-
Siapa yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Pekerja rentan yang diberikan perlindungan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja yang berada pada kategori masyarakat dengan Kemiskinan Ekstrem dan masuk dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Siapa saja yang mendapat manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan? 'Keinginan pemerintah itu ingin semua masyarakat informal masuk ke BPJS Ketenagakerjaan, khususnya tulang punggung keluarga. Jadi ketika terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, keluarganya bisa bebas cemas, tidak ragu dan tidak khawatir karena sudah terjamin.'
Dua program jaminan sosial yang akan diberikan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang kemudian nantinya pada tahun 2017 akan diikutsertakan pada program Jaminan Hari Tua (JHT). Nantinya seluruh iuran ini akan ditanggung oleh Pemprov DKI.
"Apabila pekerja di lingkungan Pemprov DKI ini mengalami kecelakaan maka BPJS hadir akan membawa mereka ke rumah sakit dan akan membiayai seluruh biaya di rumah sakit sampai sembuh tak ada batas maksimal sampai sembuh," terangnya.
"Apabila ada kecelakaan yang mengakibatkan kematian akan diberikan santunan kematian. Anaknya akan diberikan beasiswa," sambung Agus.
Ahok sendiri mengatakan selain untuk pekerja yang meninggal dalam tugas, Pemprov akan memberikan uang santunan kepada korban dengan kisaran 47 kali gaji pokok. Sedangkan untuk yang meninggal di luar jam kerja, uang santunan yang akan diberikan adalah Rp 24 juta. Tak hanya itu, anak-anak pekerja itu juga rencananya bakal diberi beasiswa pendidikan.
"Cuma kalau ini meninggal lagi tugas jam kerja meninggal itu langsung 48 kali gaji pokok kalau sekarang nih Rp 3,1 juta jadi Rp 148 juta. Terus kalau meninggal di luar jam kerja akan biasa 24 juta kamu bisa enggak kasih uang segitu? Itu sudah wajib," imbuhnya.
Lebih lanjut, katanya, para pekerja kontrak ini juga akan diberikan kemudahan akses untuk mendaftar. Ahok mengatakan bersedia menyediakan tempat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu bagi mereka untuk mendaftar.
"Sekarang kan kantor kami boleh dipakai. Jadi sekarang anda kalau mau mendaftar semua bisa di kantor PTSP. Sudah berubah kok," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi menyapa dan berdialog langsung dengan peserta yang hadir.
Baca SelengkapnyaFajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).
Baca SelengkapnyaKerjasama ini dilakukan untuk mengoptimalkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.
Baca SelengkapnyaProgram JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera.
Baca SelengkapnyaInklusi keuangan menjadi salah satu bentuk konkret dari hadirnya BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaDirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron menilai positif wacana kepala daerah yang ingin menggratiskan biaya BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaSederet inovasi dan kolaborasi terus diciptakan guna memperluas cakupan kepesertaan serta meningkatkan kualitas layanan bagi para peserta.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial PMI.
Baca SelengkapnyaPupuk Kaltim secara aktif mendukung implementasi empat program utama BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan hingga masyarakat.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan dan Ditjen Dukcapil Kemendagri melanjutkan kerja sama.
Baca Selengkapnya