Gandeng Dirjen Pajak, Ahok sosialisasi pajak 1 persen bagi UMKM
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hari ini membuka acara Sosialisasi Peraturan Perpajakan bagi UMKM, sekaligus meresmikan Gerai Layanan Terpadu di Blok B Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menurutnya, sosialisasi ini merujuk pada PP Nomor 46 tahun 2013, yang menurutnya jauh lebih mudah dipahami masyarakat awam, sehingga kesadaran membayar pajak bagi para pengusaha UMKM tersebut akan lebih terbangun.
"Saya kira 1 persen begini, lebih mudah buat masyarakat yang awam soal pajak. Ini jauh lebih mudah lho, kamu tinggal hitung saja, kalau dapat (omzet) Rp 100 ribu sehari, berarti bayar pajaknya seribu," ujar Ahok di Blok B Tanah Abang, Selasa (1/9)
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Bagaimana cara menghitung biaya pajak Toyota Avanza? Perlu dicatat bahwa daftar biaya pajak di atas tidak mencakup SWDKLLJ mobil sebesar Rp143.000. Selain itu, besaran pajak dapat bervariasi tergantung pada denda pajak, sistem progresif, dan asal kendaraan.
"Jadi kalau kamu dapat Rp 100 juta sebulan, berarti bayar pajak Rp 1 juta, selesai. Kamu enggak usah nunggak lama-lama, enggak usah hitung pake pembukuan," katanya menambahkan.
Ahok mengaku, kerjasama yang digagas bersama Direktorat Jenderal Pajak (KPP Pratama Tanah Abang Dua) ini, sudah dipermudah dengan fasilitas 'banking' untuk penyetoran iuran pajaknya.
Menurutnya, cara ini akan makin mempermudah para wajib pajak dari kalangan pengusaha UMKM tersebut, hingga mereka mudah untuk berkontribusi pada sektor perpajakan dan mengambil manfaat darinya.
"Kita juga sudah permudah (mekanisme pembayarannya). Dari Pak Dirjen nanti bisa bayar langsung di bank saja pakai ATM, jadi hitungannya sudah final dan lebih gampang," ujar Ahok.
"Dengan cara seperti ini, semua toko-toko pedagang kecil yang sudah memiliki penghasilan di bawah Rp 4,8 M, tentu ada batasan (minimal pembayarannya) di atas berapa juta, baru dia bisa mudah (bayar melalui ATM)," pungkasnya.
Diketahui, PP Nomor 46 tahun 2013 menyebut, pajak penghasilan bagi UMKM yang mencapai bruto (omzet) kurang dari Rp 4,8 milyar per tahun, atau Rp 400 juta per bulan, mendapatkan kemudahan penghitungan pajak dengan tarif 1 persen dari penghasilan bruto.
Nantinya setiap akhir bulan, para pengusaha UMKM ini hanya harus menghitung seluruh omzetnya bulan itu, untuk kemudian menyetorkan 1 persennya melalui ATM, internet banking, teller bank, atau bahkan kantor pos.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.
Baca SelengkapnyaSetelah 7 tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM harus naik kelas jadi Wajib Pajak tanpa penggunakan PPH final.
Baca Selengkapnya"Kita akan turunkan pajak kelas menengah di Indonesia," kata Cak Imin.
Baca Selengkapnya"Tinggal di Jakarta tuh harusnya (pendapatan) Rp5juta sampai Rp10 juta lebih bagus," kata Ahok
Baca SelengkapnyaAturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama (Ahok) bocorkan gajinya selama bekerja sebagai Komisaris Utama Pertamina. Berapa angkanya?
Baca SelengkapnyaMenurut Cak Imin, ketimpangan itu harus dibenahi. Dia berharap, ketimpangan Tanah Air bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaPasangan AMIN bakal menagih pajak 100 orang terkaya di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaAturan baru, produk endorse artis, selebgram sampai influenser kena pajak penghasilan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.
Baca Selengkapnya