Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ganjil genap tak berlaku untuk angkutan umum, kecuali taksi online

Ganjil genap tak berlaku untuk angkutan umum, kecuali taksi online Polisi gelar razia angkutan umum. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Penerapan kebijakan ganjil genap tidak berlaku untuk angkutan umum alias kendaraan berpelat kuning. Namun ini tidak berlaku untuk angkutan umum berbasis online, tetap harus mengikuti kebijakan tersebut.

"Pokoknya angkutan umum berpelat kuning boleh. Kalau tidak berpelat kuning tidak boleh," tegas Kepala Dinas Perhubungan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah saat ditemui di ruang rapat Komisi C DPRD DKI Jakarta, Senin (18/7).

Angkutan berbasis online bisa terbebas dari kebijakan ganjil genap jika sudah mengubah pelat nomornya menjadi khusus angkutan umum.

"Kalau memang mau masuk kawasan ganjil genap ya ubah saja. Bisa diubah enggak? Bisa. Jadi yang diubah jangan kebijakan," jelas Andri.

Andri menyindir pengusaha taksi berbasis online agar taat pada kebijakan. Bukan sebaliknya, pemerintah yang harus mengikuti keinginan pengusaha.

"Kebijakannya begini, ya dianya yang harus berubah. Kecuali dia enggak bisa berubah. Jangan kita mulu yang ngikutin mereka, dia dong ngikutin kita," ungkap Andri.

Mulai 27 Juli 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan. Sistem ini menggantikan 3 in 1 yang telah dihapus karena dianggap sebagai praktik eksploitasi anak.

Nantinya pelat kendaraan akan disesuaikan dengan tanggal hari itu. "Metode pelaksanaannya yaitu, untuk kendaraan dengan pelat nomor ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan genap sebaliknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/6).

Sistem ini tak berlaku satu hari penuh. Hanya di jam-jam sibuk. Pagi dimulai dari pukul 07.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB, dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.

"Untuk kebijakan ini tentunya berlaku untuk mobil dan sepeda motor. Untuk sepeda motor kebijakan dilarang melintas di Jalan Thamrin - Jalan Merdeka Barat, tentunya sesuai dengan keputusan Gubernur berdasarkan nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda motor tetap berlaku," tambahnya.

Ditegaskannya, aturan tersebut tak berlaku untuk aparatur negara, seperti Presiden dan wakilnya serta Pejabat Lembaga Tinggi Negara.

"Selain itu, tak berlaku juga untuk Pemadam Kebakaran, mobil angkutan umum (pelat kuning), dan angkutan barang dengan dispensasi sesuai pergub nomor 5148 tahun 1999 tentang penetapan waktu larangan bagi mobil barang," tutupnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Korlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap
Korlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap

Korlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap

Baca Selengkapnya
Rute dan Ketentuan Ganjil Genap di Jakarta yang Harus Anda Ketahui
Rute dan Ketentuan Ganjil Genap di Jakarta yang Harus Anda Ketahui

Ganjil genap Jakarta berlaku di 25 jalur utama dengan waktu tertentu. Ketahui jadwal, lokasi, dan tujuannya untuk mengurangi kemacetan serta polusi.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan!
Hari Ini, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan!

Oleh karena itu, semua kendaraan dapat melintas di seluruh wilayah Jakarta tanpa batasan waktu.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Natal, Catat Waktu dan Lokasinya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Natal, Catat Waktu dan Lokasinya

Dishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023

Baca Selengkapnya
Aturan Ganjil Genap Jakarta Selama Natal, Cek Titik Lokasi yang Wajib Diketahui
Aturan Ganjil Genap Jakarta Selama Natal, Cek Titik Lokasi yang Wajib Diketahui

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil genap di 26 ruas jalan utama selama 3 hari saat Natal untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Pastikan Tak Terapkan Ganjil Genap 24 Jam
Pemprov DKI Pastikan Tak Terapkan Ganjil Genap 24 Jam

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai penerapan ganjil-genap 24 jam tidak efektif untuk menekan polusi udara di DKI.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Terungkap, Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Beli Pertalite
Akhirnya Terungkap, Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Beli Pertalite

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut golongan jenis kendaraan yang berhak membeli

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Peraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Polri Pastikan Terapkan Gage Tol Selama Mudik Lebaran 2024, Tilang Lewat ETLE
Polri Pastikan Terapkan Gage Tol Selama Mudik Lebaran 2024, Tilang Lewat ETLE

Pemberlakuan aturan ganjil-genap sendiri dilakukan secara paralel bersama dengan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way.

Baca Selengkapnya
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha

Baca Selengkapnya