Ganjil genap tak berlaku untuk angkutan umum, kecuali taksi online
Merdeka.com - Penerapan kebijakan ganjil genap tidak berlaku untuk angkutan umum alias kendaraan berpelat kuning. Namun ini tidak berlaku untuk angkutan umum berbasis online, tetap harus mengikuti kebijakan tersebut.
"Pokoknya angkutan umum berpelat kuning boleh. Kalau tidak berpelat kuning tidak boleh," tegas Kepala Dinas Perhubungan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah saat ditemui di ruang rapat Komisi C DPRD DKI Jakarta, Senin (18/7).
Angkutan berbasis online bisa terbebas dari kebijakan ganjil genap jika sudah mengubah pelat nomornya menjadi khusus angkutan umum.
-
Bagaimana cara cek pajak kendaraan online tahun 2025? Artikel ini akan menguraikan langkah-langkah untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online pada tahun 2025, mencakup syarat-syarat, biaya yang diperlukan, serta aplikasi yang dapat digunakan untuk memproses pengecekan pajak kendaraan, seperti yang dirangkum oleh Merdeka.com pada Selasa (6/1).
-
Bagaimana kemacetan di Jakarta berkurang? Sehingga, Latif mengatakan kemacetan yang kerap terjadi setiap jam pulang kerja akan berkurang mulai besok.
-
Bagaimana cara cek plat nomor kendaraan online? Salah satu cara paling mudah dan resmi untuk mengecek plat nomor kendaraan adalah melalui website resmi Samsat. Berikut langkah-langkahnya: Buka browser dan akses situs resmi e-Samsat di https://e-samsat.id Pilih menu 'Cek Plat Nomor' atau sejenisnya Masukkan informasi yang diminta, biasanya meliputi: Nomor plat kendaraan Kode wilayah (jika diperlukan) 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan Klik tombol 'Cek' atau 'Proses' Sistem akan menampilkan informasi terkait kendaraan tersebut
-
Di mana bisa cek pajak kendaraan online? Proses ini dimulai dengan mengunjungi halaman Samsat yang sesuai dengan daerah masing-masing, kemudian pengguna perlu memasukkan informasi kendaraan seperti nomor polisi, kode plat, dan warna kendaraan untuk mendapatkan detail mengenai pajak yang harus dibayar.
"Kalau memang mau masuk kawasan ganjil genap ya ubah saja. Bisa diubah enggak? Bisa. Jadi yang diubah jangan kebijakan," jelas Andri.
Andri menyindir pengusaha taksi berbasis online agar taat pada kebijakan. Bukan sebaliknya, pemerintah yang harus mengikuti keinginan pengusaha.
"Kebijakannya begini, ya dianya yang harus berubah. Kecuali dia enggak bisa berubah. Jangan kita mulu yang ngikutin mereka, dia dong ngikutin kita," ungkap Andri.
Mulai 27 Juli 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan. Sistem ini menggantikan 3 in 1 yang telah dihapus karena dianggap sebagai praktik eksploitasi anak.
Nantinya pelat kendaraan akan disesuaikan dengan tanggal hari itu. "Metode pelaksanaannya yaitu, untuk kendaraan dengan pelat nomor ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan genap sebaliknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/6).
Sistem ini tak berlaku satu hari penuh. Hanya di jam-jam sibuk. Pagi dimulai dari pukul 07.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB, dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
"Untuk kebijakan ini tentunya berlaku untuk mobil dan sepeda motor. Untuk sepeda motor kebijakan dilarang melintas di Jalan Thamrin - Jalan Merdeka Barat, tentunya sesuai dengan keputusan Gubernur berdasarkan nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda motor tetap berlaku," tambahnya.
Ditegaskannya, aturan tersebut tak berlaku untuk aparatur negara, seperti Presiden dan wakilnya serta Pejabat Lembaga Tinggi Negara.
"Selain itu, tak berlaku juga untuk Pemadam Kebakaran, mobil angkutan umum (pelat kuning), dan angkutan barang dengan dispensasi sesuai pergub nomor 5148 tahun 1999 tentang penetapan waktu larangan bagi mobil barang," tutupnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap
Baca SelengkapnyaGanjil genap Jakarta berlaku di 25 jalur utama dengan waktu tertentu. Ketahui jadwal, lokasi, dan tujuannya untuk mengurangi kemacetan serta polusi.
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, semua kendaraan dapat melintas di seluruh wilayah Jakarta tanpa batasan waktu.
Baca SelengkapnyaDishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil genap di 26 ruas jalan utama selama 3 hari saat Natal untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Baca SelengkapnyaPengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai penerapan ganjil-genap 24 jam tidak efektif untuk menekan polusi udara di DKI.
Baca SelengkapnyaMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut golongan jenis kendaraan yang berhak membeli
Baca SelengkapnyaPeraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaPemberlakuan aturan ganjil-genap sendiri dilakukan secara paralel bersama dengan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca Selengkapnya