Gara-gara saksi, penasihat hukum Ahok dan hakim debat di persidangan
Merdeka.com - Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama sempat berbeda pendapat dengan majelis hakim sebelum memulai sidang ke tujuh. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menghadirkan saksi fakta sebelum saksi pelapor.
Saat sidang berlangsung, JPU akan langsung menghadirkan Lurah Pulau Panggang Yuli Hardi. Padahal ada empat orang saksi lain yang terdiri dari tiga saksi pelapor dan satu orang saksi fakta.
Namun tim penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok ini meminta JPU menghadirkan saksi pelapor terlebih dulu sebelum saksi fakta. Sebab sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara (KUHAP) pemeriksaan saksi mestinya dimulai dari pelapor baru kemudian saksi fakta.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
Terlebih itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga disebutkan bahwa para pelapor menjadi saksi korban.
"Sesuai KUHAP urutan pemeriksaan harus lebih dulu saksi korban baru saksi fakta," katanya di dalam Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Sementara itu, Ketua JPU Ali Mukartono menilai, tidak ada ketentuan pelapor harus diperiksa lebih dulu dalam persidangan. Meski demikian, dia tak menampik dalam KUHAP mengatur pemeriksaan harus dilakukan lebih dulu pada saksi korban.
"Kami menghadirkan saksi fakta Yuli Hardi terlebih dulu karena yang lain belum hadir. Hal ini juga telah sesuai sebagaimana telah ditetapkan secara lisan oleh majelis hakim," terangnya.
Sedangkan, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menyetujui pernyataan JPU. Merujuk pada proses peradilan yang sederhana, cepat, dan murah, hakim memutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan saksi fakta terlebih dulu.
"Majelis memerintahkan jaksa untuk yang sudah hadir agar dihadapkan lebih dulu," tegas Dwiarso.
Namun, anggota tim penasihat hukum Sirra Prayuna mengatakan, ketika seseorang melaporkan sebuah peristiwa pidana maka diwajibkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Selain itu, sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, pelapor yang juga menjadi saksi korban mesti diperiksa lebih dulu agar menyampaikan fakta di persidangan.
"Maka harapan kami bagaimana saksi pelapor ini tahu yang dikatakan dalam BAP. Kami berharap agar yang mulia dapat mempertimbangkan agar pelapor diperiksa lebih dulu," ungkapnya.
Hakim Dwiarso pun berkukuh untuk melanjutkan pemeriksaan saksi pada Yuli Hardi. Namun hakim berjanji akan mencatat keberatan tim penasihat hukum.
"Mana saksi yang hadir dulu akan kami periksa. Apabila nanti pelapor tidak hadir, kami akan ambil sikap," tandasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra hingga Hotman Paris selaku tim kuasa hukum, menegaskan hari ini membawa delapan ahli dan enam saksi ke persidangan.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis blak-blakan, mengenai dugaan kecurangan pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaKetua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis blak-blakan, mengenai dugaan kecurangan pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPersidangan kasus guru honorer SDN 4 Baito Supriyani kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi Dokter Ahli Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari
Baca SelengkapnyaMK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaFebrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Baca Selengkapnya