Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gara-gara saksi, penasihat hukum Ahok dan hakim debat di persidangan

Gara-gara saksi, penasihat hukum Ahok dan hakim debat di persidangan Sidang Ahok. ©POOL

Merdeka.com - Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama sempat berbeda pendapat dengan majelis hakim sebelum memulai sidang ke tujuh. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menghadirkan saksi fakta sebelum saksi pelapor.

Saat sidang berlangsung, JPU akan langsung menghadirkan Lurah Pulau Panggang Yuli Hardi. Padahal ada empat orang saksi lain yang terdiri dari tiga saksi pelapor dan satu orang saksi fakta.

Namun tim penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok ini meminta JPU menghadirkan saksi pelapor terlebih dulu sebelum saksi fakta. Sebab sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara (KUHAP) pemeriksaan saksi mestinya dimulai dari pelapor baru kemudian saksi fakta.

Orang lain juga bertanya?

Terlebih itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga disebutkan bahwa para pelapor menjadi saksi korban.

"Sesuai KUHAP urutan pemeriksaan harus lebih dulu saksi korban baru saksi fakta," katanya di dalam Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Sementara itu, Ketua JPU Ali Mukartono menilai, tidak ada ketentuan pelapor harus diperiksa lebih dulu dalam persidangan. Meski demikian, dia tak menampik dalam KUHAP mengatur pemeriksaan harus dilakukan lebih dulu pada saksi korban.

"Kami menghadirkan saksi fakta Yuli Hardi terlebih dulu karena yang lain belum hadir. Hal ini juga telah sesuai sebagaimana telah ditetapkan secara lisan oleh majelis hakim," terangnya.

Sedangkan, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menyetujui pernyataan JPU. Merujuk pada proses peradilan yang sederhana, cepat, dan murah, hakim memutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan saksi fakta terlebih dulu.

"Majelis memerintahkan jaksa untuk yang sudah hadir agar dihadapkan lebih dulu," tegas Dwiarso.

Namun, anggota tim penasihat hukum Sirra Prayuna mengatakan, ketika seseorang melaporkan sebuah peristiwa pidana maka diwajibkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Selain itu, sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, pelapor yang juga menjadi saksi korban mesti diperiksa lebih dulu agar menyampaikan fakta di persidangan.

"Maka harapan kami bagaimana saksi pelapor ini tahu yang dikatakan dalam BAP. Kami berharap agar yang mulia dapat mempertimbangkan agar pelapor diperiksa lebih dulu," ungkapnya.

Hakim Dwiarso pun berkukuh untuk melanjutkan pemeriksaan saksi pada Yuli Hardi. Namun hakim berjanji akan mencatat keberatan tim penasihat hukum.

"Mana saksi yang hadir dulu akan kami periksa. Apabila nanti pelapor tidak hadir, kami akan ambil sikap," tandasnya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri "Jangan Diadu Domba!"

Sidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
LIVE VIDEO: Keterangan Saksi & Ahli Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024
LIVE VIDEO: Keterangan Saksi & Ahli Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Yusril Ihza Mahendra hingga Hotman Paris selaku tim kuasa hukum, menegaskan hari ini membawa delapan ahli dan enam saksi ke persidangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Blak-blakan Soal Peluang Hadirkan Jenderal Polisi Ke MK
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Blak-blakan Soal Peluang Hadirkan Jenderal Polisi Ke MK

Ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis blak-blakan, mengenai dugaan kecurangan pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Blak blakan Soal Peluang Hadirkan Jenderal Polisi Ke MK
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Blak blakan Soal Peluang Hadirkan Jenderal Polisi Ke MK

Ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis blak-blakan, mengenai dugaan kecurangan pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Bersaksi di Sidang Supriyani, Ahli Forensik: Luka Memar Bukan Diakibatkan Pukulan Sapu
Bersaksi di Sidang Supriyani, Ahli Forensik: Luka Memar Bukan Diakibatkan Pukulan Sapu

Persidangan kasus guru honorer SDN 4 Baito Supriyani kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi Dokter Ahli Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Senggol Yusril Ungkit Ucapan
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Senggol Yusril Ungkit Ucapan "Andai Saya Gibran Untuk Tak Maju"

MK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Baca Selengkapnya
Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan

Baca Selengkapnya