Gelar Konser Musik, Manajemen Kafe di Pasar Minggu Didenda Rp50 Juta
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan mengatakan manajemen Cibis Park, Pasar Minggu, sudah membayar denda administratif sebesar Rp50 juta. Denda ini buntut kegiatan konser musik tanpa izin yang menimbulkan kerumunan dan tanpa protokol kesehatan pada Sabtu (1/5).
"Denda administrasi kami kenakan kepada penyelenggara dan juga manajemen sesuai Perda 3 tahun 2021 sebesar Rp50 juta," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan yang ditemui saat mengecek pos pemeriksaan di Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (6/5).
Satpol PP sudah melayangkan denda administratif kepada penyelenggara, namun saat ini tim penyelenggara masih diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
Kawasan parkir Cibis Park tempat konser musik ilegal diselenggarakan juga sudah disegel aparat kepolisian dengan memasang garis polisi.
Di lokasi itu sebelumnya diadakan bazar UMKM sesuai izin yang digelar sejak 12 April hingga rencananya 9 Mei 2021.
Namun, pada Sabtu (1/5) diadakan konser musik tanpa izin sehingga mengundang kerumunan dan tanpa standar protokol kesehatan.
"Di luar dugaan memang konser musik ini tidak ada izinnya. Maka baik penyelenggara maupun dari Cibis Park, sesuai dengan peraturan Perda 2/2020 dan Perda 3/2021, maka kami kenakan sanksi denda administrasi," ucap Ujang seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa 12 orang yang saat ini masih berstatus saksi soal penyelenggaraan konser musik tanpa izin dalam bazar UMKM di Cibis Park.
Dia menjelaskan pemeriksaan saksi di antaranya manajemen, pemilik lokasi, pengelola termasuk dari 'event organizer'.
Adapun tahap selanjutnya, kata dia, adalah gelar perkara termasuk masih memeriksa beberapa saksi lain untuk menentukan statusnya ke tingkat penyidikan hingga menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Polisi, lanjut dia, juga masih melakukan investigasi mendalam terhadap kasus tersebut untuk menentukan unsur pidana.
"Semua saksi kami periksa dulu dan kemudian akan kami gelarkan," imbuhnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya dinyatakan sama-sama terlibat melakukan pemeresan saat mengamankan penonton konser DWP.
Baca Selengkapnya“Sudah tersangka,” terang Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief
Baca SelengkapnyaVendor rugi ratusan juta akibat penonton yang ngamuk gara-gara konser batal digelar di Tangerang
Baca SelengkapnyaSalah satunya terungkap jika perbuatan licik tersebut sudah direncanakan
Baca SelengkapnyaTerkait waktu pelaksanaan sidang terhadap mereka yang diduga terlibat dalam perkara itu masih belum diketahui kapan akan digelarnya
Baca SelengkapnyaNamun, proses pengusutan pidana baru akan dilakukan setelah seluruh anggota polisi yang terlibat dalam kejadian itu melalui sidang etik.
Baca SelengkapnyaTerkait peristiwa ini, polisi menangani dua perkara berbeda. Satu berkaitan penipuan konsumen, dan kasus lainnya berkaitan kerusuhan konser.
Baca SelengkapnyaBatalnya konser Lentera Festival karena pihak panitia tidak bisa membayar sisa uang kepada artis
Baca SelengkapnyaDari 12 nama yang beredar itu, Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Abdul Karim mengakui sejumlah nama sebagai pelaku.
Baca SelengkapnyaPenyidik juga resmi melakukan penahanan terhadap MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.
Baca SelengkapnyaSidang etik yang digelar hari ini dilaksanakan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSidang etik dua anggota polisi itu digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/1) hari ini.
Baca Selengkapnya