Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakut, 98 Karyawan dan 1 Manajer Diamankan
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor yang menjalankan aktivitas praktik pinjaman online ilegal. Sebanyak 99 orang dan salah satu di antaranya menjabat sebagai manajer diamankan.
"Saat ini amankan 99 orang terdiri 1 manajer dan 98 karyawan. Karyawan terbagi dari tim reminder dan juga tim mengingatkan jatuh tempo atau keterlambatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta Utara, Rabu (26/1).
Zulpan tak menyebut secara detail perusahaan. Hanya saja, ia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut menyulap Ruko Palladium Blok G7, di Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara sebagai kantornya.
-
Kenapa pemilik menyembunyikan identitas? Pemiliknya, tim yang terdiri dari tiga pengusaha makanan lokal yang telah menjalankan Solo Per Due selama 33 tahun, menolak untuk menyebutkan nama mereka kecuali Anda telah memesan makan malam. Itu untuk menjamin kebijaksanaan penuh dan meningkatkan daya pikat misterius tempat itu.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Kenapa pinjol ilegal tidak menjelaskan detail bunga dan waktu pengembalian? Lebih lanjut, ciri-ciri lain dari pinjaman online ilegal ini adalah syarat dan ketentuan yang diberikan biasanya tidak jelas. Contohnya, pihak pemberi pinjaman online tidak menjelaskan secara detail tentang bunga hingga waktu pengembalian.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Dimana penipuan DJP terjadi? Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta.
-
Bagaimana Yulianto membantu nasabah mendapatkan pinjaman? 'Mulai dari survei, foto diperternakan, perkebunan, dan proses lainnya bisa melalui saya. Lalu hasil survei saya input dan di-acc oleh pihak BRI hingga pinjaman masuk ke rekening nasabah,'
Ada 14 aplikasi pinjaman online yang dikelolah oleh perusahaan itu. Zulpan menyebut antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Dana Induk, Dana Online, dan Go Kredit
"98 karyawan kemudian mereka ini semua mengoperasional 14 aplikasi pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal," ujar dia.
Zulpan menjelaskan, pembagian tugas dari 98 karyawan. Adapun, 48 karyawan tim reminder yang akan mengingatkan kepada nasabah sebelum jatuh tempo.
"Ketika satu atau dua hari sebelum jatuh tempo maka tim reminder yang berjumlah 48 orang ini bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat kerja mereka ini," ucap dia.
Sementara itu sisanya 50 karyawan merupakan tim yang dipercayakan untuk mengingatkan keterlambatan para peminjam. Itu pun dibagi menjadi beberapa kategori.
"Ada tim yang mengingatkan 1-7 hari ada tim sendiri 8-15 hari ada tim sendiri yang mengingatkan kemudian 16-30 hari serta 31-60 hari. Ini tugas mereka ya," ucap dia.
Zulpan menerangkan, tim pengingat bekerja dengan melanggar hukum di antaranya melakukan pengancaman, sampai mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat, martabat dan derajat nasabah.
Atas perbuatannya, karyawan dipersangkakan melanggar Undang-Undang ITE, Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 pada Pasal 62
"Kegiatan pinjol yang diamankan hari ini dinyatakan ilegal karena tidak ada izin daripada OJK. Dan Kegiatan pinjol melanggar ketentuan hukum. Di mana para pelaku pinjol bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaAkibat kejahatannya, para pelaku sudah ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pegawai Komdigi dan seorang staf ahli ditetapkan sebagai tersangka praktik judi online.
Baca SelengkapnyaWNA tersebut dicekal terhitung sejak 5 Juli guna mempermudah penyidik
Baca SelengkapnyaKPK tidak menjelaskan secara detail soal apa saja yang materi pemeriksaan terhadap Zahir.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu terkait dengan kasus judi online (Judol) dimana 11 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPengadaan lahan tersebut berada di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya mencekal 10 orang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di lingkungan BUMD DKI Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek bisnis gelap penampungan dan penyewaan rekening judi online (judol) internasional di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Selengkapnya