Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerindra Sudah Minta Anies Agar Tak Banding soal Gugatan Pengerukan Kali

Gerindra Sudah Minta Anies Agar Tak Banding soal Gugatan Pengerukan Kali Pengerukan Lumpur di Sungai Krukut. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Syarief menyayangkan adanya permohonan banding dari Pemprov DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan koalisi banjir 2021.

Syarif bahkan mengaku sempat menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar tidak mengajukan banding. Namun Syarif tidak menyampaikan respon Anies saat mendapatkan saran tersebut.

"Saya sudah bilang ke Gubernur jangan banding," kata Syarif di Gedung DPRD DKI, Rabu (9/3).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, tidak ada kerugian apapun yang diterima Anies dan Pemprov DKI jika menerima putusan PTUN dan menindaklanjuti perintah majelis hakim untuk mengeruk sungai-sungai yang menjadi objek hukum gugatan.

Dengan adanya permohonan banding, kata Syarif, membuat status hukum perkara menjadi belum pasti. Sebab, adanya permohonan banding, maka status hukum gugatan belum inkracht.

"Menjadi tidak pasti, ini sebetulnya yang mau dicari apa? Penuntasan pekerjaan atau mencari yang salah atau yang benar?" kata Syarif.

Politikus Gerindra itu berujar, jika memang materi gugatan belum dikerjakan optimal, sudah menjadi kewajiban Pemprov DKI menjalankan kewajibannya. Namun, ia mengaku heran jika materi gugatan telah dilaksanakan, justru Pemprov DKI mengajukan banding.

"Kan, diakui bahwa itu sudah dikerjakan. Kalau ada kekurangan, lanjutkan, dananya ada terus ngapain banding?" ujarnya.

Alasan Banding Pemprov DKI

Pemprov DKI Jakarta diketahui mengajukan banding atas putusan PTUN. Ketidakcermatan majelis hakim dalam putusan tersebut menjadi pertimbangan dasar Pemprov DKI mengajukan permohonan banding.

"Terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu di-review dalam proses banding," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah, Rabu (9/3).

Satu contoh ketidakcermatan yang dimaksud adalah, majelis hakim dinilai tidak cermat dalam melihat dokumen-dokumen yang telah disampaikan Pemprov DKI atas pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan.

"Dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," pungkasnya.

Diketahui, permohonan banding diajukan pada Selasa 8 Maret 2022. Informasi tersebut dipublikasi melalui akun sipp PTUN Jakarta.

"Proses, permohonan banding," demikian informasi tahapan perkara yang dikutip pada Rabu (9/3).

Adanya upaya banding dari Pemprov DKI ditanggapi rasa kecewa oleh perwakilan Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo.

"Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius. Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," ungkap Francine.

Francine mengatakan, gugatan tersebut dilakukan oleh warga karena Anies dinilai tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang. Akibatnya, para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter.

Sebagai pengingat, duduk persoalan perkara ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan untuk melakukan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan, oleh majelis hakim PTUN Jakarta. Kewajiban itu diputuskan setelah adanya gugatan dari tim advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir 2021.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Bikin Aturan Baru Abaikan Putusan MK, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta
DPR Bikin Aturan Baru Abaikan Putusan MK, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta

PDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya
Gerindra Duga KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jabar
Gerindra Duga KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jabar

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang bertindak sebagai ketua panel dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Baca Selengkapnya
Gerindra Sebut KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Dapil Jawa Barat IX
Gerindra Sebut KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Dapil Jawa Barat IX

Akibatnya suara bagi Gerindra berkurang, sehingga tidak mendapatkan kursi di DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies dan Ganjar Minta Gibran Didiskualifikasi, Ahli 02: Tidak Sesuai Sistem Hukum
Kubu Anies dan Ganjar Minta Gibran Didiskualifikasi, Ahli 02: Tidak Sesuai Sistem Hukum

Menurut ahli kubu 02, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengenal diskualifikasi.

Baca Selengkapnya
Sikapi Putusan MK, Partai Buruh Bersiap Usung Anies di Pilkada Jakarta Bersama PDIP dan Hanura
Sikapi Putusan MK, Partai Buruh Bersiap Usung Anies di Pilkada Jakarta Bersama PDIP dan Hanura

Usai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sikap PDIP Pakai Putusan MK Segera Daftarkan Anies Calon Gubernur Jakarta ke KPU
VIDEO: Sikap PDIP Pakai Putusan MK Segera Daftarkan Anies Calon Gubernur Jakarta ke KPU

Masinton menyatakan tak sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah

Baca Selengkapnya
Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK, Gerindra Duga KPU Tambah Suara PDIP, PKS, dan PKB di Dapil Aceh I
Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK, Gerindra Duga KPU Tambah Suara PDIP, PKS, dan PKB di Dapil Aceh I

Gerindra mengeklaim terjadi penambahan suara ke tiga partai politik lain di dapil Aceh I yaitu ke PDI Perjuangan (PDIP), PKS, dan PKB.

Baca Selengkapnya
Hasto Soal Peluang PDIP Usung Anies di Pilkada Jakarta Usai Putusan MK: Tunggu Aspirasi Rakyat
Hasto Soal Peluang PDIP Usung Anies di Pilkada Jakarta Usai Putusan MK: Tunggu Aspirasi Rakyat

PDIP bisa bergerak secara mandiri untuk mengusung Calon Kepala Daerah.

Baca Selengkapnya
Organisasi Sayap Gerindra Dukung Lucky Hakim-Syaefudin di Pilkada Indramayu
Organisasi Sayap Gerindra Dukung Lucky Hakim-Syaefudin di Pilkada Indramayu

Selain foto, Lucky mengaku memiliki bukti lainnya seperti dokumen hingga video.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan

Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.

Baca Selengkapnya
Dasco Tegaskan KIM Solid, Putusan MK Tak Pengaruhi Pilkada Jakarta
Dasco Tegaskan KIM Solid, Putusan MK Tak Pengaruhi Pilkada Jakarta

Dasco mengaku siapa pun lawan Ridwan Kamil di Jakarta tidak ada masalah.

Baca Selengkapnya