Gubernur Anies akan perbolehkan kegiatan keagamaan di Monas
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengubah peraturan gubernur (Pergub) yang melarang Monumen Nasional atau Monas untuk kegiatan keagamaan. Menurut Anies saat ini bukan hanya kegiatan-kegiatan agama saja yang dilarang melainkan kegiatan kebudayaan, dan kesenian-kesenian juga dilarang.
"Kegiatan pengajian juga tidak boleh, jadi bukan hanya kegiatan agama (yang dilarang)," ungkap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/11).
Untuk itu dia akan memperbolehkan Monas untuk digunakan kegiatan agama dan kegiatan lainnya dengan merevisi pergub yang sudah ada.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Kapan Anies Baswedan berkunjung ke Pontianak? Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyambangi Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (26/12).
-
Bagaimana Anies ingin mewujudkan perubahan? 'Bagi semuanya siap untuk kerja bersama, siap untuk menjangkau semua, siap untuk mendatangi tetangga, siap mendatangi keluarga kerjakan sekarang. Supaya Insya Allah 14 Februari Republik Indonesia akan menyaksikan perubahan,' kata Anies memungkasi.
-
Apa nama lengkap Anies Baswedan? Anies Baswedan, dengan nama lengkap Anies Rasyid Baswedan, merupakan salah satu kandidat presiden untuk tahun 2024, dilahirkan di Kuningan pada tanggal 7 Mei 1969.
-
Kenapa Monas di pakai untuk acara HUT Jakarta? Puncak HUT ke-497 DKI Jakarta akan diperingati pada Sabtu 22 Juni 2024. Bakal digelar 'Malam Jaya Raya' di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
-
Kenapa Masjid Agung Manonjaya menjadi cagar budaya? Oleh pemerintah setempat, statusnya diubah menjadi cagar budaya pada 1975 lalu. Ini karena arsitektur kunonya tidak diubah sama sekali walau sudah berkali-kali direnovasi.
"Karena itu nanti akan ada perubahan pergub," kata Anies.
Larangan kegiatan keagamaan dan acara komersial atau politik tertuang dalam Surat Keputusan (SK) gubernur DKI Jakarta Nomor 150 tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional). Landasan hukum tertulis ini diperluas lagi ke dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004.
Saat kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dia menerbitkan aturan prosedur pemanfaatan area Monas Nomor 8 Tahun 2015. Kegiatan yang diperbolehkan hanya upacara dan kegiatan yang sesuai prosedur. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies mengklaim sukses merampungkan banyak permasalahan perizinan tempat ibadah.
Baca SelengkapnyaAnies pun tak menampik kunjungannya ke FPI memang mendapat sorotan yang besar.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengklaim sebagai Gubernur DKI Jakarta yang paling banyak memberikan izin tempat ibadah di Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan.
Baca SelengkapnyaAnies mengaku akan membangun komunikasi dengan semua pihak untuk menjaga kerukunan di lingkungan masyarakat.
Baca SelengkapnyaHeru mengatakan rencana ini disampaikan saat sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/8).
Baca SelengkapnyaDalam pidatonya, Anies membeberkan permasalahan keagamaan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnies ditemani sang istri Fery Farhati, Co-Captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Thomas Tri Kasih Lembong.
Baca SelengkapnyaAnies mencontohkan saat jadi gubernur DKI, banyak konser yang digelar di Jakarta
Baca SelengkapnyaPemda Provinsi Jabar melalui Disparbud Jabar memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.
Baca SelengkapnyaAnies menyatakan, kebijakan yang sama akan ikut dia bawa bila jadi presiden terpilih di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSedianya akan digelar di Museum Diponegoro Sasana Wiratama, Jalan Hos Cokroaminoto Tegelrejo Yogyakarta
Baca Selengkapnya