Gubernur Anies Ancam Segel dan Cabut Izin Perusahaan Pelanggar PSBB Tahap Dua
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam menyegel perusahaan yang menghiraukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Hal itu diutarakan saat mengumumkan perpanjangan PSBB di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020).
"Sekarang adalah fase pendisiplinan semuanya yang di luar 11 sektor dikecualikan masih beroperasi maka akan dapat teguran bentuknya bisa segel bahkan bisa pencabutan. Pencabutan apabila perusahaan itu sudah pernah ditegur sebelumnya," kata Anies.
Anies menyampaikan, pada PSBB tahap pertama menemukan sejumlah perusahaan tetap beroperasi. Padahal, tak termasuk dalam 10 sektor pengecualian seperti yang tertuang dalam Pergub 33 Tahun 2020.
-
Apa saja yang perlu diperhatikan sebelum kembali bekerja? Praktisi Kesehatan Masyarakat, dr. Ngabila Salama, menekankan lima hal yang tidak boleh dipaksakan oleh masyarakat saat beraktivitas setelah liburan.
-
Kapan pekerja harus waspada terhadap perusahaan? “Dengan maraknya sistem kerja jarak jauh dan semakin banyaknya talenta yang dapat diakses oleh perusahaan, mereka semakin berhati-hati dan mencari lebih banyak cara untuk menilai kandidat secara menyeluruh,“ kata Leitch.
-
Apa saja yang perlu diperhatikan pekerja? Mengutip CNBC, pencari kerja bisa menilai perusahaan itu baik atau buruk dengan memperhatikan rentang waktu rekruitmen. Mencari tahu penyebab jabatan ini sering kosong.
-
Bagaimana cara menghindari penularan penyakit saat kembali bekerja? 'Pastikan segera berobat ke dokter atau puskesmas terdekat untuk diobati segera. Kalaupun masuk kerja dalam keadaan sakit, mohon terapkan pola hidup bersih 3M ya. Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak agar tidak terjadi penularan,' kata Ngabila.
-
Kenapa BPH Migas pantau SPBU di Lombok? 'Kami melakukan pemantauan kesiapan beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lombok, khususnya yang lokasinya dekat dengan lokasi pelaksanaan event internasional MotoGP Indonesia 2024 akhir September 2024. Pasokan BBM subsidi maupun non subsidi dalam keadaan aman,' kata Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman disela-sela peninjauan ke sejumlah SPBU di Lombok, Selasa (10/9/2024).
-
Apa saja yang harus diamankan? Sebelum mudik, periksa semua pintu dan jendela untuk memastikan semuanya terkunci dengan aman. Gunakan gembok tambahan jika perlu dan pastikan tidak ada akses yang bisa dimanfaatkan oleh pencuri.
"Perusahaan jangan curi-curi karena kita menemukan di lapangan diingatkan kemudian setelah petugas meninggalkan lokasi kembali beroperasi lagi," ujar dia.
Anies mengingatkan, pada PSBB fase kedua yang di ke depankan adalah tindakan bersifat sanksi. Karena itu, Anies sangat mengharapkan perusahaan untuk lebih disiplin menaati aturan PSBB.
"Jangan memaksakan. Kenapa? karena ini membahayakan tenaga kerja, masyarakat, dan konsekuensi dari ini besar. Kami ada beberapa contoh memaksakan ternyata betul ada kasus positif dan akhirnya seluruh operasi harus dihentikan," ucap dia.
Kaji Ulang IOMKI
Sementara itu, Anies menyatakan pihaknya bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang mengkaji ulang izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) yang diberikan kepada sejumlah perusahaan.
Izin itu diajukan sejumlah perusahaan di luar sektor yang diperbolehkan tetap beroperasi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Sektor-sektor ini sekarang sedang kami review juga bersama dengan tim Kemenperin," kata Anies.
Dia juga meminta agar Kemenperin dapat memberikan izin kepada perusahaan yang tergolong strategis. Sebab hal tersebut dapat mengakibatkan semakin banyak perusahaan yang beroperasi.
Anies menyebut pihaknya mendapatkan sejumlah perusahaan yang memaksakan untuk tetap beroperasi dan diketahui terdapat kasus positif Covid-19.
"Harus (perusahaan) strategis yang sesungguhnya, bukan strategis yang kita tidak tahu di mana strategisnya," ucapnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan tidak akan menolak izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) yang diajukan perusahaan saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kata dia hal terpenting yakni perusahaan yang mengajukan izin dapat menerapkan protokol kesehatan terkait virus corona atau Covid-19.
"Intinya siapa saja yg mengajukan usulan akan kami berikan, dengan syarat kewajiban memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ada dalam Surat Edaran Nomor 4 Menperin 2020," kata Agus saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (22/4/2020).
Kendati begitu, dia menyatakan pihaknya akan menindak tegas perusahaan yang melanggar persyaratan yang ada. Yakni perusahaan tersebut harus tutup sementara.
"Kami tidak ragu untuk mencabut izin atas usulan pencabutan dari Pemda. Apabila industri tidak memperhatikan protokol kesehatan," jelasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaIzin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah
Baca Selengkapnya"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar," kata Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo.
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaJokowi akan menindak tegas perusahaan yang tidak memakai scrubber.
Baca SelengkapnyaMarak penyebaran ranjau paku yang berpotensi membahayakan pengguna jalan di Underpass Ciledug.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.
Baca Selengkapnya