Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur Anies Kalah di PTUN, UMP Jakarta Turun jadi Rp4,5 Juta

Gubernur Anies Kalah di PTUN, UMP Jakarta Turun jadi Rp4,5 Juta Anies Baswedan. ©2022 Merdeka.com/Liputan6.com

Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha.

PTUN mewajibkan Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang baru berdasarkan amar putusan yang memenangkan gugatan para pengusaha.

"Mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur DKI) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022," demikian kutipan amar putusan PTUN DKI Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, Selasa (12/7).

Dalam amar putusan yang disampaikan secara elektronik pada Selasa ini juga menyebutkan besaran UMP 2022 sebesar Rp4,57 juta itu berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

Amar putusan PTUN Jakarta itu juga mengabulkan gugatan penggugat dari para pengusaha untuk seluruhnya.

Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Provinsi DKI Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI.

Para pengusaha sebelumnya mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT yang menggugat revisi UMP 2022 oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.

Dalam revisi itu, Anies menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp4.453.935 pada Sabtu (18/12/2021).

Dengan demikian, kenaikan UMP 2022 lebih besar Rp225.668 dari UMP 2021 yang sebesar Rp4.416.186 dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.

Dengan revisi dan kenaikan UMP 2022 itu, para pengusaha kemudian mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melanggar regulasi pengupahan terkait revisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Anies, kata dia, telah melanggar regulasi pengupahan yaitu yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Dalam hal ini Apindo DKI Jakarta telah menyatakan keberatan karena apabila dilakukan akan melanggar PP 36/2021," katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (20/12/2021).

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menakar Peluang Anies Memenangkan Pilkada DKI Jakarta bila Diusung PDIP dan PKS
Menakar Peluang Anies Memenangkan Pilkada DKI Jakarta bila Diusung PDIP dan PKS

PDIP dan PKS tertarik mengusung Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Baca Selengkapnya
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.

Baca Selengkapnya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kurs Rupiah Anjlok, Jokowi Panggil Sri Mulyani hingga Gubernur BI ke Istana
Kurs Rupiah Anjlok, Jokowi Panggil Sri Mulyani hingga Gubernur BI ke Istana

Sri Mulyani dipanggil Kepala Negara di tengah kursi Rupiah yang anjlok hingga menyentuh level Rp16.420 per USD.

Baca Selengkapnya
Jusuf Kalla Ungkap Pemerintah Beli Alutsista Bekas Umur 25 Tahun Harganya Rp1 Triliun
Jusuf Kalla Ungkap Pemerintah Beli Alutsista Bekas Umur 25 Tahun Harganya Rp1 Triliun

Anies Baswedan bilang pembelian alutsista harus berdasarkan kebutuhan terkini bukan karena selera dari Menteri Pertahanan.

Baca Selengkapnya
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Presiden Jokowi Tekankan Keseimbangan Harga
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Presiden Jokowi Tekankan Keseimbangan Harga

Jokowi menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang maupun peternak.

Baca Selengkapnya
Anies Mengaku Diundang Parpol Kembali Maju Gubernur Jakarta: Kalau Ada Aspirasi Saya Pertimbangkan
Anies Mengaku Diundang Parpol Kembali Maju Gubernur Jakarta: Kalau Ada Aspirasi Saya Pertimbangkan

Selain partai politik, Anies mengaku juga sudah ada dorongan kuat dari sejumlah elemen masyarakat yang menginginkannya kembali maju sebagai gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
Anies Sampaikan Terima Kasih Diusung PKS: Insyaallah Akan Ada Partai-Partai Lain
Anies Sampaikan Terima Kasih Diusung PKS: Insyaallah Akan Ada Partai-Partai Lain

Anies Baswedan menyambut positif sikap PKS yang resmi mengusungnya sebagai bakal calon gubernur (Bacagub) untuk Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP
Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP

Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.

Baca Selengkapnya