Gubernur Anies Larang PNS Terima Parsel Lebaran
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta melarang Pegawai Negeri Sipil menerima parsel lebaran. Hal tersebut tercantum dalam surat edaran Sekda DKI Jakarta nomor 42 tahun 2019.
"Sekda provinsi DKI Jakarta sudah membuat surat edaran nomor 42 tahun 2019, intinya adalah seluruh jajaran pemprov dilarang menerima gratifikasi baik berbentuk uang bingkisan atau parsel fasilitas atau pemberian lainnya berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Monas, Sabtu (1/6).
Untuk PNS yang terlanjur menerima parsel, Anies menyatakan agar segera dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
-
Apa yang Anies tekankan kepada kader PKS? Anies mengaku perubahan bukan hanya untuk satu orang, partai, dan koalisi, tetapi hajat seluruh masyarakat Indonesia. 'Jadi bapak-ibu sekalian perubahan ini bukan tentang satu orang, bukan tentang satu partai bukan tentang satu koalisi ini adalah tentang mengubah hajat keluarga-keluarga di seluruh Indonesia. Untuk mengubah itu perlu kemenangan,' tegasnya.
-
Siapa yang diklaim sebagai pelapor Anies? Ditetapkan Anies sebagai tersangka, diklaim karena dilaporkan oleh Ketua PSSI sekaligus Menteri BUMN, Erick Thohir.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa hukum menerima gaji PNS yang didapat melalui sogokan? Buya Yahya menegaskan bahwa praktik tersebut adalah kesalahan dan merupakan dosa. Menurutnya, dosa tersebut hanya ada pada saat proses menyogok dilakukan.
-
Bagaimana PDIP mengetahui ada yang jegal Anies? Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono mengatakan, Anies Baswedan memenuhi semua unsur kriteria untuk memimpin Jawa Barat. Kapasitas dan pengalaman memimpin wilayah DKI Jakarta, bisa diterapkan di wilayah Jabar.Komunikasi di antara kedua belah pihak sudah intens sejak Rabu (28/8). Hingga Kamis (29/8) sore, pembahasan pengurus partai di tingkat pusat sudah positif.Pengurus PDIP di Jabar sudah diminta untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan keperluan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar.Namun, semua tiba-tiba berubah pada malam hari. Ia menegaskan, semua upaya yang sudah dilakukan diganggu oleh pihak luar.'Kita menghadapi sebuah tantangan yang sangat besar, tangan-tangan yang tidak menyetujui Pak Anies diusung oleh PDIP Perjuangan, kekuatan-kekuatan yang sangat besar itu pada akhirnya membuat pak Anies tidak jadi diusung oleh PDI Perjuangan,' kata Ono di Kantor KPU Jabar, Jumat (30/8) dini hari.
-
Apa yang disepakati PDIP dan Anies? Meski akhirnya PDIP tidak mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, menurut Basarah, Anies mengakui gagasan dan rencana baik untuk menjadi jembatan silaturahmi antara kelompok Islam dan kalangan Nasionalis Soekarnois akan terus dijalankan karena hal itu menjadi kebutuhan dan kepentingan bangsa Indonesia.
"Mereka semua yang terlanjur (parsel) diterima, harus dilaporkan. Yang ditolak pun harus dilaporkan jadi baik yang biasanya didrop begitu saja dilaporkan yang kemudian ditolak juga laporkan," tegasnya.
Sementara itu, Anies menyarankan parsel berisi makaman-minuman yang sudah diterima, maka dapat diberikan kepada panti sosial. "Bila itu bentuknya makanan atau barang yang mudah rusak atau minuman bisa diteruskan ke panti-panti sosial kemudian dilaporkan juga," ujar Anies.
Menurutnya, Pemprov DKI mengikuti edaran KPK terkait larangan menerima parsel. Hal itu harus diikuti suka-tidak suka dan sudah menjadi tradisi.
"Surat Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 8 Mei nomor B 3946 GTF 0002/01. Jadi ini karena kita merujuk pada KPK, sementara kan kita punya tradisi sebelum lebaran memberikan parsel ya tapi karena aturannya begitu terpaksa kita ikuti suka tidak suka, setuju tidak setuju aturan," tandasnya
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaMenteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenurut Azwar Anas, fenomena perjudian daring sudah semakin meresahkan dan telah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN).
Baca SelengkapnyaCuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca SelengkapnyaKetentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaWarga dapat menghubungi nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 atau Call Center 110.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini lahir seiring maraknya fenomena perjudian daring atau online yang sudah melibatkan berbagai kalangan.
Baca SelengkapnyaASN dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaPj Wali Kota Prabumulih geram belasan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Prabumulih melakukan perselingkuhan.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Azwar Anas menegaskan, ASN dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.
Baca Selengkapnya