Gubernur DKI Terbitkan Pergub, 9 Kawasan Ini Dilarang Gunakan Air Tanah
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Pergub ditandatangani pada 27 Oktober 2021 oleh Anies.
Dalam Pergub tersebut Anies mengelompokan zona yang dilarang menggunakan air tanah.
Disebutkan dalam Pasal 2, zona yang dilarang menggunakan air tanah yaitu;
-
Kenapa Jakarta banjir? 'Penyebab curah hujan tinggi dan luapan Kali Ciliwung,' ujar dia.
-
Dimana banjir Jakarta tahun 2020 terjadi? Tercatat sekitar 158 kelurahan terendam banjir. Tak hanya merendam pemukiman warga, air juga menggenang di jalan-jalan.Akibatnya, sejumlah transportasi umum seperti KRL, Transjakarta, dan penerbangan di Halim Perdanakusuma dihentikan.
-
Bagaimana cara Megawati mendorong perhatian terhadap krisis air di Bali? 'Kemarin kapan saya bilang, di Pulau Bali saya paksa pak Gubernurnya melakukan FGD (Focus Group Discussion). Karena apa? Bali ini lama-lama ini udah mulai kekurangan air lho,' kata Megawati.
-
Apa yang menyebabkan kemacetan Jakarta meningkat? Berdasarkan data TomTom Traffic Index pada Februari 2023, terjadi peningkatan signifikan kepadatan lalu lintas di Jakarta. Angkanya mencapai 53 persen.
-
Bagaimana perubahan iklim memengaruhi air bersih? Seiring adanya pertumbuhan populasi, semakin banyak air yang dibutuhkan untuk menopang industri, rumah tangga, dan lingkungan. Tidak semua air bisa digunakan untuk tujuan-tujuan ini.
-
Di mana saja Jakarta banjir? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. 'Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta,' kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).Adapun data wilayah terdampak diantaranya Jakarta Selatan.
Luas lantai 5.000 m2 atau lebih, dan atau jumlah lantai bangunan mencapai 8 lantai atau lebih.
Selanjutnya, pada Pasal 3 ayat 3 berbunyi, terhadap kavling dan/atau persil yang berlokasi bersisian dengan area jalan dan atau kawasan zona bebas air tanah masuk dalam penetapan Zona Bebas Air Tanah.
Berikut 9 kawasan yang dilarang memakai air tanah, zona bebas air tanah;
Industri Pulo Gadung (JIEP)Kawasan Mega KuninganKawasan Rasuna EpicentrumSCBD SudirmanKawasan KuninganKawasan MentengKawasan Medan MerdekaKawasan Asia AfrikaKawasan Tanah Abang
Pergub ini sedianya pernah disampaikan Kepala Seksi Perencanaan pada Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Elisabeth Tarigan, yang menyatakan, pembahasan aturan hukum tentang larangan penggunaan air tanah di Jakarta masih terus dilakukan pembahasan. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari dampak masifnya penggunaan air tanah.
"Ada, sedang terus pembahasan terkait Pergub zero deep well," kata Elisabeth kepada merdeka.com, Rabu (9/8/2021).
Elisabeth mengamini, terjadi peningkatan penggunaan air tanah di Jakarta. Khususnya, pada periode 2019. Namun menurut Elisabeth, hal itu dikarenakan adanya peningkatan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.
Sementara, imbuhnya, masih ada gedung-gedung di Jakarta yang menggunakan air tanah. Namun Elisabeth tidak merinci lebih detil persentase gedung-gedung menggunakan air tanah.
"Perkantoran masih ada yang menggunakan. tapi seiring dengan PAM bisa melayani, akan dikurangi, dengan PAM sebagai sumber air utama dan air tanah sebagai cadangan," ungkapnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Begini cara mengajukan izin menggunakan air tanah ke pemerintah.
Baca SelengkapnyaHal ini berdasarkan kajian Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaStudi mencatat bahwa sekitar 40-70 persen faktor penurunan air tanah diakibatkan pengambilan air tanah. Ini berartiselama masih ada yang mengambil air tanah.
Baca SelengkapnyaNyata air tanah di Jakarta saat ini tidak layak konsumsi karena sudah tercemar
Baca SelengkapnyaPada kondisi tertentu dapat dikenakan sanksi pidana serta pada kondisi tertentu lainnya dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
Baca SelengkapnyaTren penurunan muka tanah di wilayah DKI Jakarta tersebut terus mengalami perbaikan dibandingkan tahun 1997 hingga 2005.
Baca SelengkapnyaFenomena tersebut ditakutkan akan mengakibatkan kekurangan produktivitas pangan karena kurangnya ketersediaan air. Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaPenurunan muka tanah di selatan Jakarta ini karena penggunaan air tanah.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta juga menyiapkan tangki-tangki air bersih
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (Ibukota) menyatakan, dalam dua bulan terakhir kualitas udara di Jakarta memburuk.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi B DPRD DKI mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.
Baca Selengkapnya