Gugatan soal lahan Sumber Waras ditolak, Ahok bilang 'emang sah kok'
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat resmi menolak gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) dan memutuskan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) sah menjual lahan Rumah Sakit Sumber Waras ke Pemprov DKI Jakarta.
Menanggapi itu, Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki T Purnama alias Ahok pun menegaskan Pemprov DKI selalu membeli tanah yang bersertifikat.
"Ya memang sah kok, kita belinya sertifikat semua, dapet BPN," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).
-
Siapa yang menggugat Waskita Karya? PT Waskita Karya mendapatkan gugatan dari 24 warga terhadap pembangunan Kantor Kedubes India di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.
-
Apa yang digugat dari Waskita Karya? Dalam gugatan tersebut terdapat tiga lembaga berbeda yang mereka gugat, yaitu PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering (Tergugat III).
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Kenapa warga menggugat Waskita Karya? Mereka menyatakan penolakan terhadap pembangunan tersebut.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyampaikan, pembelian tanah yang sah dan aman lewat BPN dan notaris. Bila dua lembaga tersebut menyatakan sah secara kepemilikan oleh satu pihak, maka dipastikan tanah tersebut tak bermasalah.
"Kalau kamu mau beli tanah apapun paling aman ya ke BPN dan notaris. Kalau dia bilang sah, ya sah," ujar Ahok.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Barat menyatakan pemindahan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras kepada (Pemprov) DKI Jakarta, sah. Kasus Sumber Waras pertama kali ditemukan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada APBD Perubahan 2014.
Saat itu Pemprov DKI membeli lahan Rumah Sakit Sumber Waras sekitar Rp 750 miliar. BPK menilai, ada indikasi Pemprov membeli lahan tersebut melebihi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaPemkot Jaktim Bakal Bangun Puskesmas Kelurahan Kayu Putih di Atas Lahan Ruang Terbuka
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaSehingga eksekusi bisa kembali dilaksanakan sesuai dengan keputusan pengadilan.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaGugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca SelengkapnyaHal itu setelah PN Jaksel memenangkan PT Danataru Jaya atas tergugat Lillany Widjaja terhadap tanah seluas 462 meter persegi menjadi akses jalan masuk ke vihara
Baca SelengkapnyaSelain itu, mereka juga mempertanyakan siapa yang akan menghuni Kampung Susun Bayam jika warga pindah ke Rusun Nagrak.
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaNusron menjelaskan, dari luas 2.806 hektare itu, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk.
Baca Selengkapnya