Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan warga Bukit Duri sah, Ahok ngotot normalisasi jalan terus

Gugatan warga Bukit Duri sah, Ahok ngotot normalisasi jalan terus Penggusuran di Bukit Duri. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan class action warga Bukit Duri terhadap Pemprov DKI Jakarta sah. Gugatan ini dilayangkan terkait rencana Pemprov DKI Jakarta menggusur warga dari wilayah yang selama ini dihuni.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa Ahok mengatakan, apapun keputusan pengadilan takkan mengganggu program normalisasi Sungai Ciliwung.

"Ya kita lihat saja nanti, kita kan belum tahu keputusan pengadilan, yang jelas kalau normalisasi itu 17 Agustus sudah bisa dimulai," ujar Ahok di Balaikota Jakarta, Selasa, (2/8).

Pemprov DKI masih menunggu kasus ini selesai di pengadilan. "Tunggu saja prosesnya, kita nyiapin pergub," kata Ahok.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan class action warga Bukit Duri terhadap Pemprov DKI Jakarta sah. Gugatan class action ini dilayangkan terkait rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan menggusur wilayahnya.

Putusan sela ini disampaikan majelis hakim pada persidangan hari ini. Setelah putusan sela ini, hakim akan mempelajari pokok materi gugatan yang diajukan warga yakni ingin proyek normalisasi Ciliwung yang mengenai hunian mereka dihentikan.

Kabar ini sudah diketahui warga Bukit Duri lewat kuasa hukum mereka, Vera Soemarwi. Vera mengatakan warga menyambut baik sikap hakim.

"Kami warga Bukit Duri senang, kami sedang mempersiapkan pemberitahuan putusan ini pada anggota dan warga lainnya yang ingin gabung," kata Vera saat dihubungi merdeka.com, Selasa (2/8).

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP