Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim PTUN Tolak Gugatan KSTJ Soal SK Hak Guna Bangunan di Pulau Reklamasi

Hakim PTUN Tolak Gugatan KSTJ Soal SK Hak Guna Bangunan di Pulau Reklamasi Proyek reklamasi Pulau D pasca disegel Pemprov DKI. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) terhadap SK Kepala Kantor BPN Jakarta Utara. KSTJ melayangkan gugatan tentang pemberian hak guna bangunan ke PT Kapuk Naga Indah selaku pengelola Pulau D reklamasi.

Penolakan itu karena majelis hakim menerima eksepsi tergugat yang menyatakan penggugat tidak memiliki legal standing.

"Mengadili. Dalam eksepsi menyatakan menerima eksepsi tergugat dan tergugat intervensi mengenai penggugat tidak memiliki kepentingan atau legal standing untuk melakukan gugatan," kata hakim ketua Edi Septa Surhaza saat membacakan amar putusan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Jakarta Timur, Kamis (15/11).

"Dalam pokok perkara. Menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 436 ribu," sambungnya.

Objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017 tentang pemberian hak guna bangunan atas nama PT Kapuk Naga Indah dengan tanah seluas 3.12 juta meter persegi yang terletak di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan penggugat bukan merupakan pemilik tanah yang kemungkinan ada tumpang tindih terhadap diterbitkannya objek sengketa. Hakim menambahkan dalil-dalil penggugat mengenai pencemaran lingkungan hanya anggapan semata.

"Dalil tentang pencemaran lingkungan hanya anggapan semata dan tidak dapat menunjukkan hak-hak atas tanah miliknya yang terganggu atas terbitnya objek sengketa," ucap hakim anggota, Umar Dani.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wamen ATR/BPN Harap PT TUM Tak Ajukan Kasasi: Agar Bisa Ditetapkan Tanah di Pulau Mendol buat Objek TORA
Wamen ATR/BPN Harap PT TUM Tak Ajukan Kasasi: Agar Bisa Ditetapkan Tanah di Pulau Mendol buat Objek TORA

Raja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)

Baca Selengkapnya
Begini Respons Dirut Jakpro Digugat Warga Kampung Bayam ke PTUN
Begini Respons Dirut Jakpro Digugat Warga Kampung Bayam ke PTUN

Selain itu, mereka juga mempertanyakan siapa yang akan menghuni Kampung Susun Bayam jika warga pindah ke Rusun Nagrak.

Baca Selengkapnya
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan

Hotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.

Baca Selengkapnya
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati

PPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).

Baca Selengkapnya
Profil Aguan, Konglomerat di Balik Megahnya Proyek PIK 2
Profil Aguan, Konglomerat di Balik Megahnya Proyek PIK 2

Ada juga keresahan warga terkait keberadaan truk tanah di kawasan PIK 2 yang dianggap mengancam jiwa penduduk lokal.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
Upaya Pertahankan Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Berusia 100 Tahun yang Terancam Hilang di Meja Hijau
Upaya Pertahankan Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Berusia 100 Tahun yang Terancam Hilang di Meja Hijau

Hal itu setelah PN Jaksel memenangkan PT Danataru Jaya atas tergugat Lillany Widjaja terhadap tanah seluas 462 meter persegi menjadi akses jalan masuk ke vihara

Baca Selengkapnya
Rusun Nagrak Disiapkan untuk Warga Kampung Bayam Terdampak Pembangunan JIS
Rusun Nagrak Disiapkan untuk Warga Kampung Bayam Terdampak Pembangunan JIS

Rusun Nagrak lebih layak untuk ditinggali warga Kampung Bayam. Maka dari itu, ia berharap warga bisa datang segera menghuni rusun tersebut.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah Rp28 Triliun, Wamen ATR Bilang Begini
Perusahaan Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah Rp28 Triliun, Wamen ATR Bilang Begini

Gugatan yang dilayangkan Pontjo Sutowo tersebut bukanlah yang pertama.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Anies Baswedan, Pemprov DKI: Warga Kampung Bayam Tak Punya Hak Atas Tanah
Tanggapi Anies Baswedan, Pemprov DKI: Warga Kampung Bayam Tak Punya Hak Atas Tanah

Iwan menyampaikan, sejauh ini sebagai solusi Pemprov DKI menyiapkan Rusun Nagrak di Cilincing.

Baca Selengkapnya
FOTO: PN Jakarta Barat Eksekusi Lahan di Mangga Besar, Rumah-Rumah Dikosongkan Paksa dan Dirobohkan
FOTO: PN Jakarta Barat Eksekusi Lahan di Mangga Besar, Rumah-Rumah Dikosongkan Paksa dan Dirobohkan

PN Jakarta Barat mengosongkan paksa 24 bangunan yang berdiri secara ilegal di tanah seluas 3.000 meter persegi.

Baca Selengkapnya
Waskita Karya Digugat 24 Warga, Pengamat: Tidak Tepat dan Salah Sasaran
Waskita Karya Digugat 24 Warga, Pengamat: Tidak Tepat dan Salah Sasaran

24 warga menolak pembangunan Kedubes India di Jakarta Selatan yang dilakukan Waskita Karya.

Baca Selengkapnya