Hakim PTUN Tolak Gugatan KSTJ Soal SK Hak Guna Bangunan di Pulau Reklamasi
Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) terhadap SK Kepala Kantor BPN Jakarta Utara. KSTJ melayangkan gugatan tentang pemberian hak guna bangunan ke PT Kapuk Naga Indah selaku pengelola Pulau D reklamasi.
Penolakan itu karena majelis hakim menerima eksepsi tergugat yang menyatakan penggugat tidak memiliki legal standing.
"Mengadili. Dalam eksepsi menyatakan menerima eksepsi tergugat dan tergugat intervensi mengenai penggugat tidak memiliki kepentingan atau legal standing untuk melakukan gugatan," kata hakim ketua Edi Septa Surhaza saat membacakan amar putusan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Jakarta Timur, Kamis (15/11).
-
Di mana Taman Angke Kapuk berada? TWA Angke Kapuk sendiri sejatinya adalah lokasi konservasi hutan mangrove yang berdiri di ibu kota.
-
Di mana lokasi Pantai Indah Kapuk? PIK Avenue adalah pusat perbelanjaan dan hiburan yang terletak di Pantai Indah Kapuk, Jakarta.
-
Dimana letak Pantai Indah Kapuk? Pantai Indah Kapuk adalah sebuah destinasi yang populer, dan cocok bagi mereka yang mencari tempat melepas penat dari rutinitas harian.
-
Dimana lokasi pembebasan lahan IKN? Tim terpadu fokus mempercepat pembebasan lahan warga terdampak pembangunan infrastruktur pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku, lanjut Alimuddin, serta lahan milik warga masuk areal pembangunan jalan bebas hambatan atau tol seksi 6A dan 6B di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.
-
Dimana situs Bukit Kerang berada? Situs Bukit Kerang yang berada di Desa Mesjid, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang ini adalah salah satu jejak peninggalan manusia purba yang hidup sekitar ribuan tahun silam.
-
Dimana lokasi Bukit Kanaga? Secara geografis, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berada di kaki Gunung Ciremai.
"Dalam pokok perkara. Menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 436 ribu," sambungnya.
Objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017 tentang pemberian hak guna bangunan atas nama PT Kapuk Naga Indah dengan tanah seluas 3.12 juta meter persegi yang terletak di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan penggugat bukan merupakan pemilik tanah yang kemungkinan ada tumpang tindih terhadap diterbitkannya objek sengketa. Hakim menambahkan dalil-dalil penggugat mengenai pencemaran lingkungan hanya anggapan semata.
"Dalil tentang pencemaran lingkungan hanya anggapan semata dan tidak dapat menunjukkan hak-hak atas tanah miliknya yang terganggu atas terbitnya objek sengketa," ucap hakim anggota, Umar Dani.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Raja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
Baca SelengkapnyaSelain itu, mereka juga mempertanyakan siapa yang akan menghuni Kampung Susun Bayam jika warga pindah ke Rusun Nagrak.
Baca SelengkapnyaHotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.
Baca SelengkapnyaPPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Baca SelengkapnyaAda juga keresahan warga terkait keberadaan truk tanah di kawasan PIK 2 yang dianggap mengancam jiwa penduduk lokal.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaHal itu setelah PN Jaksel memenangkan PT Danataru Jaya atas tergugat Lillany Widjaja terhadap tanah seluas 462 meter persegi menjadi akses jalan masuk ke vihara
Baca SelengkapnyaRusun Nagrak lebih layak untuk ditinggali warga Kampung Bayam. Maka dari itu, ia berharap warga bisa datang segera menghuni rusun tersebut.
Baca SelengkapnyaGugatan yang dilayangkan Pontjo Sutowo tersebut bukanlah yang pertama.
Baca SelengkapnyaIwan menyampaikan, sejauh ini sebagai solusi Pemprov DKI menyiapkan Rusun Nagrak di Cilincing.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Barat mengosongkan paksa 24 bangunan yang berdiri secara ilegal di tanah seluas 3.000 meter persegi.
Baca Selengkapnya24 warga menolak pembangunan Kedubes India di Jakarta Selatan yang dilakukan Waskita Karya.
Baca Selengkapnya