Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim tegaskan proyek reklamasi Pulau G dihentikan sementara waktu

Hakim tegaskan proyek reklamasi Pulau G dihentikan sementara waktu reklamasi pulau G. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang memberikan izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Dalam putusannya tersebut, majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa proyek pembangunan reklamasi di Pulau G tersebut ditunda sementara hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk meminta penundaan sampai berkekuatan hukum tetap," tegas Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo di ruang Kartika PTUN Jakarta Timur, Selasa (31/5) sore.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN telah mengabulkan gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra dinilai tidak sah oleh majelis hakim.

Para nelayan menganggap, jika izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah melanggar sejumlah aturan dan berdampak merugikan nelayan. Gugatan tersebut telah didaftarkan di PTUN, Jakarta Timur, dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT.

Dengan adanya putusan itu, maka reklamasi di Pulau G harus dihentikan. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wamen ATR/BPN Harap PT TUM Tak Ajukan Kasasi: Agar Bisa Ditetapkan Tanah di Pulau Mendol buat Objek TORA
Wamen ATR/BPN Harap PT TUM Tak Ajukan Kasasi: Agar Bisa Ditetapkan Tanah di Pulau Mendol buat Objek TORA

Raja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)

Baca Selengkapnya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya

Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan

Baca Selengkapnya
Respons Sultan HB X soal Raffi Ahmad Mundur dari Proyek Beach Club di Gunungkidul
Respons Sultan HB X soal Raffi Ahmad Mundur dari Proyek Beach Club di Gunungkidul

Pemda DIY tidak punya kewenangan memberikan izin ataupun kajian proyek beach club tersebut.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Warga Kepri soal Proyek PSN Rempang Eco City, Ini Alasannya
MK Tolak Gugatan Warga Kepri soal Proyek PSN Rempang Eco City, Ini Alasannya

Pembangunan PSN Eco City membuat warga Rempang berang hingga melakukan perlawanan beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Tengku Dewi Putri Tegas Akui Tak Cabut Gugatan Cerai Untuk Andrew Andika: Belum Mengubah Pendirian Saya!
Tengku Dewi Putri Tegas Akui Tak Cabut Gugatan Cerai Untuk Andrew Andika: Belum Mengubah Pendirian Saya!

Kabar mengenai Tengku Dewi Putri mencabut gugatan cerai untuk Andrew Andika menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan

Hotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.

Baca Selengkapnya
Keruk Tebing Batu Kapur, Sandiaga Setop Sementara Pembangunan Hotel di Desa Pecatu
Keruk Tebing Batu Kapur, Sandiaga Setop Sementara Pembangunan Hotel di Desa Pecatu

Pengerukan tebing menjadi sorotan para netizen karena dianggap merusak lingkungan alam Bali.

Baca Selengkapnya
Pengadaan Lahan Belum Tuntas, Proyek Rempang Eco City Belum Bisa Jalan
Pengadaan Lahan Belum Tuntas, Proyek Rempang Eco City Belum Bisa Jalan

Warga asli Pulau Rempang menolak keras relokasi dan penggusuran rumah yang sudah mereka tinggali.

Baca Selengkapnya
Bahlil Pastikan Tidak Ada Warga Rempang yang Direlokasi ke Pulau Galang
Bahlil Pastikan Tidak Ada Warga Rempang yang Direlokasi ke Pulau Galang

Kesepakatan itu didapatnya setelah Bahlil bermukim selama dua hari di Pulau Rempang.

Baca Selengkapnya