Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang AG Pacar Mario Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang AG Pacar Mario Lanjut ke Pemeriksaan Saksi Anak AG Pacar Mario Dandy Menjalani Proses Diversi dengan Kelurga David. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Eksepsi atau nota keberatan kekasih Mario, AG (15) atas perkara penganiayaan terhadap David Latumahina (17) ditolak oleh majelis hakim. Hal tersebut turut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan.

"Eksepsi ditolak," ujar Kurniawan ketika dikonfirmasi, Senin (3/4).

Selanjutnya persidangan akan menghadirkan saksi dari pihak Jaksa.

Ayah David Jadi Saksi

Pada beberapa waktu sebelumnya, pihak kuasa hukum David sempat menyebutkan apabila hakim menolak nota keberatan AG maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang akan pertama kali berhadapan dengan AG yakni ayah dari David, Jonathan Latumahina.

"Dalam sidang anak ini tentu orangtua ananda D akan hadir karena sempat diperiksa, jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini," kata Kuasa hukum D, Melissa Anggraeni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

Sebelum dimulainya sidang agenda putusan sela dengan terdakwa AG, tampak Jonathan sudah tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.28 WIB dengan ditemani oleh tim kuasa hukumnya.

Jonathan yang mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna merah dengan garis hitam langsung menuju ruang sidang anak AG. Dirinya pun enggan untuk memberikan komentar terkait kedatangan dirinya pada hari ini.

Pada sidang sebelumnya juga, pihak jaksa memilih untuk menolak nota keberatan dari kubu AG. Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum David yang turut hadir pada saat persidangan.

"Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," ujar tim kuasa hukum David, Dendy Zuhairil Finsa, kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3).

Untuk diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.

Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3).

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kubu David Ozora Tagih Kasus Pencabulan Mario Dandy Belum Disidangkan
Kubu David Ozora Tagih Kasus Pencabulan Mario Dandy Belum Disidangkan

Jonathan menyayangkan Mario yang kini juga menjadi tersangka pencabulan belum menjalani persidangan.

Baca Selengkapnya
Wajah Tegang Shane Jelang Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David
Wajah Tegang Shane Jelang Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David

Mario dituntut penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Baca Selengkapnya
Ayah David Ozora Surati Hakim Beri Pertimbangan Vonis Mario Dandy, Apa Isinya?
Ayah David Ozora Surati Hakim Beri Pertimbangan Vonis Mario Dandy, Apa Isinya?

Vonis Mario Dandy akan digelar pada Kamis, 7 September 2023.

Baca Selengkapnya
Orangtua David Tagih Sisa Restitusi Rp24 M ke Pihak Mario Dandy, Singgung Rumah Pelaku Batal Disita
Orangtua David Tagih Sisa Restitusi Rp24 M ke Pihak Mario Dandy, Singgung Rumah Pelaku Batal Disita

Jonathan pun tak mau ambil pusing bagaimana pihak pelaku dapat memenuhi tuntutan dari korban.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Ingin Ganti Rugi Rp25 Miliar, Kubu David Ozora Minta Akses Data Aset Mario Dandy ke KPK
Ingin Ganti Rugi Rp25 Miliar, Kubu David Ozora Minta Akses Data Aset Mario Dandy ke KPK

Restitusi yang telah dibayarkan dari pelaku terhadap korban senilai kurang lebih Rp 706 juta dari jumlah yang harus dibayarkan total Rp25 miliar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perseteruan Mario Dandy Vs Rafael Alun, Kukuh Minta Dibayari Restitusi Rp 120 Miliar
VIDEO: Perseteruan Mario Dandy Vs Rafael Alun, Kukuh Minta Dibayari Restitusi Rp 120 Miliar

Mario meminta Rafael Alun dihadirkan untuk dimintai persetujuannya membayar restitusi Rp 120 miliar.

Baca Selengkapnya
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel

Sidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.

Baca Selengkapnya
FOTO:  Gaya Mario Dandy Tanpa Disumpah Sampaikan Kesaksian di Sidang Lanjutan Rafael Alun
FOTO: Gaya Mario Dandy Tanpa Disumpah Sampaikan Kesaksian di Sidang Lanjutan Rafael Alun

Mario Dandy sempat keberatan jadi saksi yang memberatkan ayahnya Rafael Alun di Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus

Pada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.

Baca Selengkapnya
Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi
Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi

Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya