Hakim vonis Daeng Azis 10 bulan bui karena curi listrik sejak lama
Merdeka.com - Mantan bos Kalijodo, Abdul Azis alias Daeng Azis divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Jakarta Utara terkait kasus pencurian sambungan listrik ilegal. Hakim Ketua, Hasoloan Sianturi, punya alasan menjatuhkan vonis penjara 10 bulan pada Daeng Azis yang mencuri listrik untuk dua buah kafe miliknya, Intan Cafe dan King Star di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara.
"Hal yang jadi faktor memberatkan yakni terdakwa mendapat keuntungan penggunaan listrik negara lebih dari setahun dan sudah pernah ditahan," kata Hakim Hasoloan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/6).
Lebih lanjut Hakim Hasoloan menjelaskan, berdasarkan fakta dan keterangan saksi petugas PT PLN Persero memang ada sambungan listrik ilegal di dua kafe milik terdakwa Daeng Azis. Sambungan ilegal serupa juga terlihat di depan rumah Daeng Azis.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencurian listrik? Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.
-
Siapa yang ditangkap karena mencuri kabel optik? Polsek Jenggawah Kabupaten Jember menangkap SU (27) dan TH (25) warga Kabupaten Bangkalan akibat keduanya kedapatan mencuri kabel milik PT Telkom.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Di mana Muhammad Nezzal ditahan? Nezzal, seorang remaja laki-laki Palestina berusia 16 tahun asal Jenin, mengungkap perlakuan buruk yang ia terima di penjara Negev Israel.
-
Bagaimana penambang bitcoin ilegal mencuri listrik? Pencurian arus listrik yang dilakukan penambang Bitcoin ilegal berada di 10 titik di Medan. Aliran listrik yang dicuri digunakan untuk menggerakkan mesin Bitcoin. Setidaknya ada 1.300 mesin yang disita polisi.
-
Kenapa penambang Bitcoin ilegal mencuri listrik? Ternyata mereka mencuri arus listrik secara ilegal. Akibat pencurian itu, negara rugi Rp14,4 miliar,' kata Irjen Agung Setya dikutip dari Liputan6.com pada Senin (25/12).
"Terdakwa mengetahui di Intan Cafe dan Kingstar menggunakan aliran listrik PLN. Tapi tidak mengaku memasang listrik, melainkan oleh mitra yang biasa bekerja sama dengan PLN," kata Hakim Hasoloan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, Daeng Azis bersikap santun dan bersedia bertanggung jawab. Daeng Azis saat membaca berkas pledoi mengaku menyesali perbuatannya.
"Itu semua (putusan hakim) saya terima," kata Daeng Azis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan terhadap terdakwa Daeng Azis. Pentolan Kalijodo itu didakwa melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU sebelumnya menuntut Dadang Buaya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini Haris bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan
Baca Selengkapnya