Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim vonis Daeng Azis 10 bulan bui karena curi listrik sejak lama

Hakim vonis Daeng Azis 10 bulan bui karena curi listrik sejak lama Daeng Azis divonis 10 bulan. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan bos Kalijodo, Abdul Azis alias Daeng Azis divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Jakarta Utara terkait kasus pencurian sambungan listrik ilegal. Hakim Ketua, Hasoloan Sianturi, punya alasan menjatuhkan vonis penjara 10 bulan pada Daeng Azis yang mencuri listrik untuk dua buah kafe miliknya, Intan Cafe dan King Star di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara.

"Hal yang jadi faktor memberatkan yakni terdakwa mendapat keuntungan penggunaan listrik negara lebih dari setahun dan sudah pernah ditahan," kata Hakim Hasoloan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/6).

Lebih lanjut Hakim Hasoloan menjelaskan, berdasarkan fakta dan keterangan saksi petugas PT PLN Persero memang ada sambungan listrik ilegal di dua kafe milik terdakwa Daeng Azis. Sambungan ilegal serupa juga terlihat di depan rumah Daeng Azis.

"Terdakwa mengetahui di Intan Cafe dan Kingstar menggunakan aliran listrik PLN. Tapi tidak mengaku memasang listrik, melainkan oleh mitra yang biasa bekerja sama dengan PLN," kata Hakim Hasoloan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Daeng Azis bersikap santun dan bersedia bertanggung jawab. Daeng Azis saat membaca berkas pledoi mengaku menyesali perbuatannya.

"Itu semua (putusan hakim) saya terima," kata Daeng Azis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan terhadap terdakwa Daeng Azis. Pentolan Kalijodo itu didakwa melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Preman Garut Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara karena Bacok Warga, Jaksa Langsung Banding
Preman Garut Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara karena Bacok Warga, Jaksa Langsung Banding

JPU sebelumnya menuntut Dadang Buaya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023

Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Tuntut Haris Azhar Empat Tahun Penjara di Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Jaksa Tuntut Haris Azhar Empat Tahun Penjara di Kasus 'Lord Luhut'

Jaksa meyakini Haris bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan

Baca Selengkapnya