Hanura tetap yakin Fahmi tak terkait dalam korupsi UPS
Merdeka.com - Anggota Fraksi Hanura di DPRD DKI, Fahmi Zulfikar, akan dimintai keterangan oleh Badan Kehormatan terkait dugaan keterlibatannya dalam proyek pengadaan uninterruptible power supply (UPS), hari ini. Sebagai rekan separtai yang juga Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI, Ongen Sangaji berpesan agar Zulfikar membuka secara jelas dan detil terkait dugaan mark-up pada APBD-P DKI Jakarta 2014 itu.
"Saya juga sudah sampaikan kepada dia agar membuka seluas-luasnya, karena ini menyangkut kode etik dewan. Dia mungkin akan menyampaikan apa yang dia tahu dan tidak mengurangi," kata Ongen di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (3/2).
Dia yakin anggotanya tidak bersalah. Pernyataan bernada dukungan itu disampaikan Ongen setelah mendengarkan keterangan dari para saksi saat mengikuti persidangan Fahmi.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Bagaimana OJK sampaikan pesan antikorupsi? Untuk menarik minat dan antusiasme pengunjung, OJK mengemas kegiatan pada booth dengan permainan, publikasi berupa papan penghargaan dan informasi seputar program penguatan integritas OJK.
-
Siapa yang sampaikan pesan OJK? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
-
Siapa yang minta KPK usut kebocoran OTT? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan dalam mengungkap terduga pelaku yang membocorkan informasi mengenai dugaan kasus korupsi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
-
Gimana cara OJK tekan korupsi? Komitmen antikorupsi OJK tersebut kata Mahendra, diturunkan juga kepada industri jasa keuangan dengan memastikan ketentuan yang diterbitkan OJK mampu menciptakan tata kelola yang efektif di industri jasa keuangan sehingga bisa meminimalkan kemungkinan korupsi.
-
Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik.
"Saya ikut di dalam persidangan itu dari beberapa saksi saya masih yakin fahmi tidak bersalah. Sebagai pimpinan fraksi saya memberikan support," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus mark up pengadaan alat UPS ini, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka, dari jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terdapat nama bekas Kasudin Dikmen Jakarta Barat, Alex Usman dan Bekas Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.
Selain dua orang itu, Bareskrim juga sudah menetapkan dua tersangka lain yakni; anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014, Fahmi Zulfikar (Hanura) dan M Firmansyah (Demokrat).
Dari kabar yang beredar dalam kasus dugaan korupsi APBD DKI Jakarta ini, Bareskrim bakal menetapkan tersangka lain. Diduga kuat, mereka yang akan dijerat adalah dari pihak legislatif, eksekutif atau pun swasta yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 81 miliar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permintaan diskusi yang dilakukan mahasiswa UNS, menurut Gibran salah alamat. Sebab ranah pendidikan ada di bawah Kemendikbud.
Baca SelengkapnyaSaat diselisik apakah dewas KPK dan Bareskrim saling bertukar data dan informasi berkaitan dengan penanganan kasus SYL, Albertina enggan membeberkannya.
Baca SelengkapnyaAlbertina diduga menyalahgunakan wewenang yang meminta hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron sebelumnya melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaTumpak mengaku belum mengetahui lebih detail soal laporan yang dilayangkan oleh Ghufron dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri merilis pernyataannya seusai diperiksa di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaMenkumham tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHenri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.
Baca SelengkapnyaBeredar catatan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dirinya memang benar dilaporkan ke Dewas KPK.
Baca Selengkapnya