Hari ini, 7 Simpatisan ISIS akan dengarkan vonis di PN Jakbar
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan kembali menggelar sidang tujuh simpatisan ISIS, yakni Koswara, Tuah Febriansah, Ridwan Sungkar, Ahmad Junaedi, Aprimul Hendry, Abdul Hakim, dan Helmi Alamudin. Sidang kali ini beragendakan pembacaan vonis terhadap ketujuhnya yang akan digelar sekitar pukul 10.00 Wib nanti.
Kuasa hukum enam dari tujuh terdakwa, Asludin Hatjadi berharap vonis yang dijatuhkan kepada keenam kliennya vonis yang paling ringan.
"Saya berharap vonis yang dijatuhkan kepada mereka (keenam simpatisan ISIS) vonis yang paling ringan karena mereka tidak terlibat dalam tindakan terorisme. Terutama Tuah, delapan tahun itu berat. Padahal dia hanya menyadur artikel dari internet saja," ujar Asludin saat dihubungi merdeka.com, Selasa (9/2).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Para terdakwa dituntut Pasal 15 dan Pasal 13 C, Perppu No. 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Khusus Tuah Febriansyah dituntut juga pasal 28 UU ITE karena mengelola situs mustaqbal(dot)net yang isinya menginformasikan tentang revolusi islam dan gerakan ISIS. Dan untuk Aprimul dan Koswara dituntut juga pasal 5 juncto 4 tentang pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
Sementara itu untuk terdakwa Febriansyah juga dituntut Pasal 28 UU ITE karena mengelola situs mustaqbal(dot)net yang isinya menginformasikan tentang revolusi Islam dan gerakan ISIS. Dan untuk Aprimul dan Koswara dituntut juga pasal 5 juncto 4 tentang pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
Enam terdakwa dituntut jeratan 5-6 tahun penjara, sedangkan Tuah dituntut 8 tahun penjara.
Selain Tuah Febriansyah dan Koswara, mereka semua pernah pergi ke Suriah dan menghuni camp penampungan. Salah satu simpatisan ISIS, Helmi Alamudin mengaku kenal dengan Abu Jandal yang saat ini masih di Suriah dan menjadi buronan karena beberapa saat lalu pernah mengancam Polri dan TNI dalam video yang diunggahnya di Youtube.
Abu Jandal yang bernama asli Salim Attamimi lah yag memotivasi Helmi ke Suriah untuk membantu korban penindasan oleh Bashar Al Assad di Suriah. Abu Jandal kemudian memberikannya uang untuk dibelikan tiket 18 orang ke Suriah termasuk dirinya. Kemudian sisanya sekitar seratus juta rupiah digunakan untuk keperluan pondok.
"Uang sisanya lebih dari seratus juta rupiah. Itu sisa uang pembelian tiket. Lalu sisanya untuk kepentingan pondok. Buat makan dan diberikan ke janda," ujar Helmi di depan Hakim Ahmad Fauzi dan Hakim Arifin, Selasa (26/1).
Ridwan Sungkar juga mengaku pernah kenal dengan Abu Jandal. Dia pernah berpamitan pulang ke Indonesia dengan Abu Jandal namun dilarang karena belum sampai enam bulan.
"Saya berpamitan pulang ke Abu Jandal tapi dilarang. Tapi dari pada kena denda USD 750 saya lebih baik pulang," ujar Ridwan (26/1).
Abdul hakim pun demikian. Abu Jandal adalah orang yang membelikan tiket ke Suriah dengan rute Juanda- Jakarta -Singapore- Istanbul. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang perdana perkara ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.
Baca SelengkapnyaPembacaan putusan sengketa dilakukan tepatnya pada 21-22 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaSetelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca Selengkapnyaetua Umum PKB itu bakal memberikan pernyataan usai MK membacakan putusan sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 2.149 personel Polda Metro Jaya diturunkan mengamankan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaPerkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuhkan pembuktian.
Baca Selengkapnya