Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari ini, 7 Simpatisan ISIS akan dengarkan vonis di PN Jakbar

Hari ini, 7 Simpatisan ISIS akan dengarkan vonis di PN Jakbar Terdakwa ISIS di PN Jakbar. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan kembali menggelar sidang tujuh simpatisan ISIS, yakni Koswara, Tuah Febriansah, Ridwan Sungkar, Ahmad Junaedi, Aprimul Hendry, Abdul Hakim, dan Helmi Alamudin. Sidang kali ini beragendakan pembacaan vonis terhadap ketujuhnya yang akan digelar sekitar pukul 10.00 Wib nanti.

Kuasa hukum enam dari tujuh terdakwa, Asludin Hatjadi berharap vonis yang dijatuhkan kepada keenam kliennya vonis yang paling ringan.

"Saya berharap vonis yang dijatuhkan kepada mereka (keenam simpatisan ISIS) vonis yang paling ringan karena mereka tidak terlibat dalam tindakan terorisme. Terutama Tuah, delapan tahun itu berat. Padahal dia hanya menyadur artikel dari internet saja," ujar Asludin saat dihubungi merdeka.com, Selasa (9/2).

Para terdakwa dituntut Pasal 15 dan Pasal 13 C, Perppu No. 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Khusus Tuah Febriansyah dituntut juga pasal 28 UU ITE karena mengelola situs mustaqbal(dot)net yang isinya menginformasikan tentang revolusi islam dan gerakan ISIS. Dan untuk Aprimul dan Koswara dituntut juga pasal 5 juncto 4 tentang pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.

Sementara itu untuk terdakwa Febriansyah juga dituntut Pasal 28 UU ITE karena mengelola situs mustaqbal(dot)net yang isinya menginformasikan tentang revolusi Islam dan gerakan ISIS. Dan untuk Aprimul dan Koswara dituntut juga pasal 5 juncto 4 tentang pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.

Enam terdakwa dituntut jeratan 5-6 tahun penjara, sedangkan Tuah dituntut 8 tahun penjara.

Selain Tuah Febriansyah dan Koswara, mereka semua pernah pergi ke Suriah dan menghuni camp penampungan. Salah satu simpatisan ISIS, Helmi Alamudin mengaku kenal dengan Abu Jandal yang saat ini masih di Suriah dan menjadi buronan karena beberapa saat lalu pernah mengancam Polri dan TNI dalam video yang diunggahnya di Youtube.

Abu Jandal yang bernama asli Salim Attamimi lah yag memotivasi Helmi ke Suriah untuk membantu korban penindasan oleh Bashar Al Assad di Suriah. Abu Jandal kemudian memberikannya uang untuk dibelikan tiket 18 orang ke Suriah termasuk dirinya. Kemudian sisanya sekitar seratus juta rupiah digunakan untuk keperluan pondok.

"Uang sisanya lebih dari seratus juta rupiah. Itu sisa uang pembelian tiket. Lalu sisanya untuk kepentingan pondok. Buat makan dan diberikan ke janda," ujar Helmi di depan Hakim Ahmad Fauzi dan Hakim Arifin, Selasa (26/1).

Ridwan Sungkar juga mengaku pernah kenal dengan Abu Jandal. Dia pernah berpamitan pulang ke Indonesia dengan Abu Jandal namun dilarang karena belum sampai enam bulan.

"Saya berpamitan pulang ke Abu Jandal tapi dilarang. Tapi dari pada kena denda USD 750 saya lebih baik pulang," ujar Ridwan (26/1).

Abdul hakim pun demikian. Abu Jandal adalah orang yang membelikan tiket ke Suriah dengan rute Juanda- Jakarta -Singapore- Istanbul. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur Digelar Hari Ini
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur Digelar Hari Ini

Sidang perdana perkara ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.

Baca Selengkapnya
MK Rilis Jadwal Sidang Lanjutan Sengketa Pileg, Total 207 Perkara
MK Rilis Jadwal Sidang Lanjutan Sengketa Pileg, Total 207 Perkara

Pembacaan putusan sengketa dilakukan tepatnya pada 21-22 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember

Setelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Bakal Hadiri Sidang Putusan Pilpres di MK Jika Ada Kewajiban Datang
Cak Imin Bakal Hadiri Sidang Putusan Pilpres di MK Jika Ada Kewajiban Datang

etua Umum PKB itu bakal memberikan pernyataan usai MK membacakan putusan sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan MKMK Dibacakan Pukul 4 Sore, Ini Pengalihan Arus Lalin Harmoni dan Sekitarnya
Sidang Putusan MKMK Dibacakan Pukul 4 Sore, Ini Pengalihan Arus Lalin Harmoni dan Sekitarnya

Sebanyak 2.149 personel Polda Metro Jaya diturunkan mengamankan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya
MK Bacakan Putusan 207 Perkara Pileg Hari Ini
MK Bacakan Putusan 207 Perkara Pileg Hari Ini

Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuhkan pembuktian.

Baca Selengkapnya