Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari ke-3 Larangan Mudik, Pemprov DKI Terima 2.189 Pengajuan SIKM, 1.132 Ditolak

Hari ke-3 Larangan Mudik, Pemprov DKI Terima 2.189 Pengajuan SIKM, 1.132 Ditolak Pos penyekatan di Tol Palimanan. ©2021 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat pelayanan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta mencapai 2.189 permohonan hingga pukul 18.00 Wib, Sabtu (8/5).

"Dengan 873 SIKM diterbitkan dan 1.132 SIKM ditolak dan 184 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dalam keterangan tertulis.

Lanjut dia, penolakan pengajuan SIKM secara umum disebabkan pemohon keliru dalam pengajuan. Yakni saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan non-mudik yang tidak diperkenankan.

Seperti halnya pemohon salah menuliskan alamat tujuan. Lalu, ada pula warga di wilayah aglomerasi, Jabodetabek mengajukan SIKM di DKI Jakarta. Kata Benni, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur yang ada.

"Sehingga permohonan SIKM tersebut ditolak oleh Petugas" ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Lalu, Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM).

Kebijakan itu berdasarkan Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 2021.

Dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan terdapat empat kategori perjalanan yang diperbolehkan mengantongi SIKM. Yakni alasan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil, pendampingan ibu hamil, dan pendampingan persalinan.

Berikut teknis pengajuan permohonan SIKM:

- Pengurusan SIKM bisa diajukan secara online melalui situs https://jakevo.jakarta.go.id atau aplikasinya.

- Pengajuan itu nantinya disertai lampiran berupa KTP pemohon, dan surat keterangan sakit atau meninggal dari lurah daerah asal tujuan dengan materai Rp10.000.

- Kemudian, Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bakal memverifikasi berkas tersebut. Jika memenuhi syarat, SIKM baru bisa diunduh.

Selain itu, pemegang SIKM harus tetap membawa hasil negatif tes Covid-19 saat melakukan perjalanan. Surat keterangan hasil tes bisa berupa PCR, swab antigen, atau GeNose yang diterbitkan kurang dari 1x24 jam atau sehari sebelumnya.

Reporter: Ika DefiantiSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dukcapil Catat 2.000 Orang Pindah ke Jakarta Sebulan Sebelum PPDB
Dukcapil Catat 2.000 Orang Pindah ke Jakarta Sebulan Sebelum PPDB

“Nanti kita cek trennya seperti apa. Tapi memang kemarin pas bulan Mei 2023, melonjak jadi 216% dibandingkan bulan April 2023," kata Kadis Dukcapil DKI

Baca Selengkapnya
8.725 Kendaraan Tertangkap Kamera ETLE Langgar Ganjil-Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
8.725 Kendaraan Tertangkap Kamera ETLE Langgar Ganjil-Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

Latif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Coret 771 Penerima KJMU, Ada yang Punya Aset Capai Rp1 Miliar Hingga Mobil
Pemprov DKI Coret 771 Penerima KJMU, Ada yang Punya Aset Capai Rp1 Miliar Hingga Mobil

Temuan tersebut merupakan hasil pemadanan yang dilakukan terhadap penerima KJMU tahap 2 tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Sekda Imbau Pemudik Tak Ajak Saudara Adu Nasib ke Jakarta Tanpa Skill Memadai
Sekda Imbau Pemudik Tak Ajak Saudara Adu Nasib ke Jakarta Tanpa Skill Memadai

"Agar tidak mengajak sanak keluarga atau tetangga untuk mengadukan nasibnya ke Jakarta," kata Joko

Baca Selengkapnya
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Kondisi arus balik landai lantaran belum semua pemudik kembali ke Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kuota Terpenuhi, Pemprov DKI Jakarta Tutup Pendaftaran Mudik Gratis 2024
Kuota Terpenuhi, Pemprov DKI Jakarta Tutup Pendaftaran Mudik Gratis 2024

Meski begitu, Dishub memastikan bakal membuka kembali pendaftaran jika masih ada kuota yang tersisa.

Baca Selengkapnya
FOTO: Data Pendaftar Diverifikasi, Program Mudik Gratis Pemprov DKI Berpeluang Ada Sisa Kuota
FOTO: Data Pendaftar Diverifikasi, Program Mudik Gratis Pemprov DKI Berpeluang Ada Sisa Kuota

Program mudik gratis Pemprov DKI dengan kuota 18.760 orang telah penuh. Namun, diperkirakan ada sisa kuota dari penumpang yang gagal melakukan verifikasi.

Baca Selengkapnya
Catat! 35 Ribu Warga KTP Jaksel Tapi Tak Tinggal di Jakarta NIK-nya Segera Dihapus
Catat! 35 Ribu Warga KTP Jaksel Tapi Tak Tinggal di Jakarta NIK-nya Segera Dihapus

Pemprov DKI jamin proses urus pindah domisili bisa selesai dalam waktu sehari

Baca Selengkapnya
Penghuni Tiap Rumah di Jakarta Bakal Dibatasi, Satu Alamat Maksimal Diisi 3 KK
Penghuni Tiap Rumah di Jakarta Bakal Dibatasi, Satu Alamat Maksimal Diisi 3 KK

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang gencar membenahi administrasi kependudukan (adminduk).

Baca Selengkapnya
Menhub Akui Sulit Kendalikan Arus Mudik di 3 Lokasi Ini
Menhub Akui Sulit Kendalikan Arus Mudik di 3 Lokasi Ini

Menhub Budi Karya Sumadi mengakui 3 lokasi arus mudik lebaran menjadi yang paling menantang untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Kritik Kebijakan Penonaktifan NIK KTP Jakarta Bikin Repot Banyak Orang
VIDEO: Ahok Kritik Kebijakan Penonaktifan NIK KTP Jakarta Bikin Repot Banyak Orang

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkritik langkah Pemerintah Provinsi Jakarta terkait penonaktifan puluhan ribu NIK KTP

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Temukan Ratusan Data Penerima KJMU 2023 Tak Penuhi Syarat
Pemprov DKI Jakarta Temukan Ratusan Data Penerima KJMU 2023 Tak Penuhi Syarat

Adapun proses verifikasi ini sebagai bagian dari langkah selektif Pemprov DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya