Hari Kelima PSBB Jakarta, Pelanggaran Terbanyak Warga Tak Gunakan Masker
Merdeka.com - Sudah lima hari kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan ini dalam rangka menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan sejumlah pelanggaran masih ditemukan di titik-titik check point, tetapi cenderung menurun.
"Dari data yang ada dan evaluasi memang sampai dengan hari kelima ini sudah semakin sedikit warga yang melanggar. Dan tadi tercatat dari pagi sampai siang di titik ini kita bisa lihat dari ribuan kendaraan yang lewat, hanya 60 pelanggaran," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (14/4).
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Apa yang harus dilakukan untuk menghindari kejahatan saat berkendara? PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), memberikan beberapa kiat aman saat berkendara yang dapat menghindari hal-hal buruk yang dapat menimpa para pengguna kendaraan.
-
Apa itu BPKB? Kebutuhan mendesak di tengah kondisi finansial yang sulit, membuat orang-orang mencari solusi pinjaman dana guna memenuhi kebutuhannya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah pinjaman dana dengan menggadaikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Bagaimana petugas menertibkan pemudik bandel? Alhasil, petugas Patroli dari Polantas pun berusaha menertibkan pengendara yang melewati jalur contraflow. Dengan begitu kendataan pun kembali ke dua jalur contra flow dan ruas jalan utama yang telah disediakan menuju Jakarta.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
"Itu pun 50nya pelanggaran tidak menggunakan masker, dan 10 itu pelanggaran Physical Distancing. Artinya misalnya ada penumpang yang duduk di samping sopir," sambungnya.
Dia berharap angka pelanggaran terus menurun sebagai bukti masyarakat sudah mematuhi segala aturan yang ditetapkan terkait penanganan Covid-19.
"Tentu ini yang menggembirakan, mudah-mudahan, di hari-hari ke depan kesadaran masyarakat akan semakin meningkat lagi," ucapnya.
Siapkan Blanko Untuk Pelanggar
Pengendara yang melanggar aturan PSBB, mereka akan diminta untuk mengisi sebuah blanko dan menulis pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya kembali.
"Hari ini sudah kita siapkan untuk blanko. Ada blanko yang sifatnya teguran, sehingga nanti ketika ada yang melanggar, itu dia bisa kita datakan, kemudian nanti di situ ada surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya sehingga bisa lebih cermat. Sehingga kita bisa hitung day by day apakah ada penurunan atau peningkatan," jelasnya.
Ia menegaskan, hukuman yang sudah diberikan kepada masyarakat yakni dengan mengisi blanko dan surat pernyataan tersebut sudah merupakan sanksi yang mereka berikan kepada pengendara.
"Sanksi kan ada dua, yang sifatnya justicia, dan sanksi yang sifatnya non justicia. Nah teguran itu juga sanksi, tapi sanksi yang sifatnya non justicia. Jadi bukan berarti kita tidak memberikan sanksi, kita sudah memberikan sanksi dari kepolisian. Dan saya pikir karena sudah semakin lama juga, masyarakat sudah semakin paham dan semakin sadar tentang aturan tersebut," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada saat uji coba, polisi tidak langsung memberlakukan penilangan melainkan hanya berupaya teguran.
Baca SelengkapnyaSelain memberikan imbauan, polisi juga membagikan brosur bertuliskan untuk tertib berlalu lintas.
Baca SelengkapnyaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 42.648 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Jaya 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 18.944 pelanggar lalu lintas terjaring dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 selama lima hari, sejak 4 sampai 9 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaOperasi Keselamatan 2024 mulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret mendatang
Baca SelengkapnyaPolisi dan Pemprov DKI Jakarta menggelar razia uji emisi perdana hari ini, Jumat (1/9). Razia digelar di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya2.971 pelanggar tertangkap kamera ETLE, sedangkan 2.060 pelanggar dikenakan sanksi teguran.
Baca SelengkapnyaKeberhasilan berdasarkan hasil Operasi Zebra Jaya 2023 yang digelar sejak 18 September.
Baca Selengkapnya518 pelanggar dari 768 pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran.
Baca SelengkapnyaBanyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.
Baca Selengkapnya"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," kata Latif
Baca SelengkapnyaMeski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Baca Selengkapnya