Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hasil Tim Panel MKD: Ivan Haz lakukan pelanggaran berat

Hasil Tim Panel MKD: Ivan Haz lakukan pelanggaran berat Ivan Haz. ©2016 merdeka.com/muchlisa choiriah

Merdeka.com - Ketua Tim Panel Kasus Ivan Haz, Lili Asdjudiredja menegaskan, Fanny Safriansyah telah melakukan pelanggaran berat. Hasil final tim panel tersebut akan dibawa dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Dinyatakan pelanggaran berat. Untuk menindaklanjuti tentu kita akan rapat dengan MKD jadi secara keseluruhan tentu saya akan laporkan hasil panelnya. Ya itu keputusannya itu kesimpulannya kan masing-masing menyampaikan bahwa merupakan pelanggaran berat," kata Lili di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4).

Anggota Komisi IV DPR tersebut diketahui telah melakukan penganiayaan terhadap pembantunya sendiri yang berinisial T. Sehingga ancaman hukumannya secara etik harus dirumuskan tim ‎panel yang terdiri dari 7 anggota yang terdiri dari 3 anggota MKD DPR dan empat dari unsur masyarakat.

"Kalau kode etik berat sanksinya diskors minimal 3 bulan atau paling berat diberhentikan," tuturnya.

‎Menurut wakil ketua MKD tersebut, keputusan tim panel sudah bulat. Hal tersebut didasarkan pada penguatan barang bukti, keterangan saksi, dan penelusuran TKP.

"Confirm semua. Apa yang dilaporkan pelapor dengan ke tempat kejadian perkara kemudian kita lakukan ke Polda itu tadi," ujarnya.

Selain secara etik, kasus politikus PPP tersebut sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dia telah menjadi tersangka yang dalam waktu dekat akan diadili di pengadilan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KY Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
KY Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Tiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!

Komisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Bolos Kerja 70 Hari, Hakim Pengadilan Tinggi Medan Dipecat
Bolos Kerja 70 Hari, Hakim Pengadilan Tinggi Medan Dipecat

Terlapor juga pernah tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut.

Baca Selengkapnya
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik

Sementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH

Baca Selengkapnya
KY Ungkap Pelanggaran Kode Etik 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Minta MA Jatuhi Sanksi Berat
KY Ungkap Pelanggaran Kode Etik 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Minta MA Jatuhi Sanksi Berat

KY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.

Baca Selengkapnya
Satu Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Disanksi KY, Dua Lainnya Dinyatakan Tidak Langgar Etik
Satu Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Disanksi KY, Dua Lainnya Dinyatakan Tidak Langgar Etik

Tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.

Baca Selengkapnya
KY Rekomendasikan Sanksi Pemberhentian untuk 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
KY Rekomendasikan Sanksi Pemberhentian untuk 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

KY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya