Hendak Diklarifikasi Soal Acara Rizieq, Lurah Petamburan Diketahui Positif Covid-19
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya meminta klarifikasi pada sejumlah pejabat pemerintah daerah terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19 di Jakarta. Pelanggaran yang dimaksud terkait kerumunan massa saat acara di kediaman Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Sejumlah pejabat daerah yang dipanggil yakni, Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah Petamburan, Camat Tanah Abang, Kepala KUA Tanah Abang, RT, RW, Kasatpol PP DKI, Babinkamtibmas, Kabiro Hukum DKI serta beberapa tamu yang hadir.
"Ada 14 yang kita layangkan klarifikasi untuk bisa kita mengharapkan kehadirannya hari ini. Siapa-siapa saja dari 14 klarifikasi tersebut yang hadir hari ini ada 9 dan baru saja hadir Kasatpol PP, jadi ada 10," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Kenapa Ridwan Kamil-Suswono tes kesehatan? Pasangan diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus ini menjalani tes kesehatan sebagai syarat bakal cagub dan bakal cawagub Jakarta.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang ikut tes kesehatan? Pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono tes kesehatan di RSUD Tarakan Jakarta, Sabtu (31/8).
-
Kapan Ridwan Kamil-Suswono tes kesehatan? Pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono tes kesehatan di RSUD Tarakan Jakarta, Sabtu (31/8).
-
Bagaimana proses pengumuman hasil tes kesehatan? 'Kami tadi sepakat dalam rapat sebelumnya juga bahwa kita akan terima hasilnya (dari RSUD Tarakan) di tanggal 2 September pukul 15.00 di kantor KPU DKI Jakarta,' kata Komisioner KPUD Jakarta, Dody Wijaya dikutip Sabtu (31/8).
Sebelum dilakukan klarifikasi terhadap semuanya itu, polisi lebih dulu melakukan test atau swab antigen. Hasil swab menunjukkan Lurah Petamburan positif Covid-19.
"Dari ke 10 ini kita, kita lakukan uji swab antigen namanya. Satu orang lurah dari Petamburan positif atau reaktif yang sekarang kita rujuk ke Rumah Sakit Kramat Jati," ujarnya.
Terhadap lurah Petamburan kini sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan.
"Kita lakukan uji mekanisme seperti biasa uji lanjutan, karena memang pada saat kita lakukan swab antigen, yang bersangkutan reaktif atau positif. Jadi 9 sekarang ini sementara dilakukan pemeriksaan klarifikasi," jelasnya.
Alasan Polisi Lakukan Klarifikasi
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pemeriksaan terkait peristiwa itu dilakukan menjadi dua tahapan.
"Saat ini bukan alasan tidak hadir, kita alokasikan 2 hari. Untuk hari ini adalah penyelenggara pemerintahan untuk menentukan status Jakarta dan berikut dasar hukumnya, untuk meyakinkan bahwa betul Jakarta dalam status seperti apa dan apa dasarnya," ujar Tubagus.
"Dengan dasar itu maka ada ketentuan yang berlaku, ketentuannya seperti apa diuraikan. Nanti dari sana baru besok kita akan klarifikasi kepada elemen lain yaitu penyelenggara. Upaya apa sudah di lakukan untuk itu, sedangkan dari pihak kepolisian adalah tahap penyidikan jadi sudah terjadi dulu hal ini baru dilakukan penyelidikan ada pidana atau tidak, kalau ada naikkan ke proses penyidikan," tutup Tubagus.
Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan pagi ini. Pemanggilan Anies dilakukan sebagai langkah klarifikasi terhadap serangkaian kerumunan pada acara pimpinan FPI Rizieq Syihab beberapa hari kemarin.
Pemanggilan terhadap Anies tersebut bernomor B/19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum, tanggal 15 November 2020. Dalam surat tersebut, rencananya Anies diagendakan dipanggil pada pukul 10.00 Wib bertempat di ruang Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kita klarifikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan, Kita klarifikasi saja untuk status sebenarnya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Menurut keterangan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, tindakan Anies berpotensi menimbulkan pidana. Namun hal itu perlu diklarifikasi lebih dulu. Menurut Argo, dugaan pasal dilanggar adalah UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Kita akan lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Senin 16 November 2020.
Diketahui Pasal 93, berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Anies Mengaku Sudah Bertindak
Gubernur DKI Anies Baswedan mengaku tidak tinggal diam dengan rangkaian giat Rizieq. Dia mengamini akan terjadi potensi kerumunan saat giat tersebut terlaksana.
Karenanya, Anies bertindak dengan bersurat ke Wali Kota Jakarta Pusat untuk memberi peringatan terhadap kegiatan Rizieq.
"Kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 16 November 2020.
Anies menyayangkan, surat peringatan tersebut nyatanya tak dihiraukan Rizieq. Sehingga acara tetap digelar dan berlangsung dengan kerumunan.
Anies menegaskan, dia juga tidak tinggal diam dengan pengacuhan surat tersebut. Pihaknya pun langsung mengambil langkah denda Rp50 juta kepada Rizieq, sebagai bentuk sanksi.
"Rp50 juta itu membentuk perilaku, karena begitu orang dengan Rp50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp50.000 - Rp200.000," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaTerkait waktu pelaksanaan sidang terhadap mereka yang diduga terlibat dalam perkara itu masih belum diketahui kapan akan digelarnya
Baca SelengkapnyaDisebutkan satu-persatu pengunjung diciduk, termasuk beberapa WN Malaysia.
Baca SelengkapnyaPj. Wali Kota Tarakan, Bustan memimpin apel pelaksanaan razia gabungan di Halaman Kantor Wali Kota pada Minggu (17/11).
Baca SelengkapnyaSidang etik ini akan dipantau oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Baca SelengkapnyaSaat ini proses sidang etik terhadap para polisi terlibat masih berlangsung di Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaSebelum menjalani serangkaian tes kesehatan, Khofifah pun menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses tes, sesuai syarat aturan PKPU.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kasus tersebut masih didalami Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didampingi Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat (25/8).
Baca SelengkapnyaBerikut momen perwira polisi temukan benda tak terduga di diskotek saat razia.
Baca SelengkapnyaPuluhan polisi cek kesehatan dengan mengikuti tes urine
Baca Selengkapnya