Hina Ahok, anggota DPRD DKI dilaporkan ke Polda Metro
Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan melaporkan anggota DPRD DKI Jakarta yang berkata kasar kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya. Direktur LBH Pendidikan Ayat Hadiyat mengatakan, laporan dilakukan pihaknya kemarin.
"Laporan kemarin hari Senin jam 15.00 WIB ke Polda Metro Jaya. Pihak yang dilaporkan adalah salah satu oknum DPRD," kata Ayat Hadiyat saat dihubungi, Selasa (10/3).
Namun, Ayat enggan menyebutkan nama anggota DPRD DKI yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia menilai anggota DPRD DKI itu telah melakukan perbuatan yang tidak pantas.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI terhadap para pelajar? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel pengarahan kepada ratusan pelajar terindikasi hendak tawuran di Balai Kota DKI Jakarta.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kenapa DKI Jakarta diganti jadi DKJ? DKJ adalah Kepanjangan dari Daerah Khusus Jakarta Diubah Setelah Pindah IKN.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
"Di akhir rapat ada rentetan teriakan-teriakan yang saya pikir sangat tidak pantas dilakukan oleh anggota Dewan yang sesungguhnya mereka adalah representasi perwakilan dari masyarakat," ujarnya.
Dia menjelaskan nomor aduan terkait laporannya adalah TBL/884/III/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Menurut dia, ada beberapa pasal yang dituduhkan kepada oknum DPRD yang mengumpat Ahok.
"Tuduhan pasalnya itu Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 jo Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 207 KUHP yaitu tentang kejahatan terhadap penguasa umum," jelasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
HA dilantik bersama 29 anggota dewan terpilih lainnya dan dilakukan pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Kota Singkawang.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.
Baca SelengkapnyaSaat ditangkap, tersangka berinisial HA kooperatif.
Baca SelengkapnyaPemecatan akan dijatuhkan tidak hanya sebagai kader PKS melainkan juga sebagai anggota DPRD.
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaSejauh ini kepolisian belum bisa menerima laporan dari karena kurangnya bukti-bukti yang diajukan.
Baca SelengkapnyaHA dilantik jadi anggota DPRD padahal telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur,
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka terhadap anggota DPRD Lombok Tengah berinisial LN itu didasarkan atas beberapa bukti.
Baca SelengkapnyaBuntut pemukulan yang dilakukan, ketua DPC Gerindra Semarang dicopot dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaHasto juga mengaku ditertawai oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca Selengkapnya