Hingga kini belum ada Perda yang dihasilkan DPRD DKI Jakarta
Merdeka.com - Ketua Badan Legislatif (Balegda) DPRD DKI Jakarta M Taufik mengakui belum ada rancangan peraturan daerah (Raperda) yang selesai dibahas. Terakhir yang mereka bahas adalah Perubahan Atas Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, dan Raperda tentang Reklamasi Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil DKI Jakarta.
"Belum ada raperda jadi. Kemarinkan bahas dua raperda yang reklamasi, tapi kan dua raperda itu sudah dibatalkan jadi tidak dilanjutkan pembahasannya," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (3/5).
Dia menjelaskan, keputusan untuk menghentikan kedua raperda tersebut karena merupakan kesepakatan seluruh fraksi. Mengingat adanya kasus suap reklamasi yang melibatkan salah satu anggota Balegda, Mohamad Sanusi.
-
Kapan kata penutup presentasi disampaikan? Selain itu, penutupan presentasi juga bisa ditambah dengan kata-kata lucu agar suasana tidak terlalu tegang.
-
Apa yang dilakukan selama penutupan? Selama penutupan kami memastikan tidak ada pendaki yang melintas terutama yang merayakan malam pergantian tahun di puncak Gunung Gede, karena patroli digencarkan agar tidak ada oknum pendaki nakal yang naik melalui jalur ilegal,' katanya.
-
Kapan kata penutup presentasi digunakan? Presentasi sendiri biasanya dilakukan oleh mereka dari kalangan pelajar, mahasiswa, pekerja, hingga para pengusaha.
-
Apa tujuan kata penutup presentasi? Tentu Kata-kata penutup presentasi yang tepat dapat meninggalkan kesan mendalam pada audiens.
-
Apa yang dimaksud dengan kata penutupan presentasi? Dalam sebuah presentasi, kalimat penutup memiliki peranan penting dalam memberikan kesan terakhir kepada audiens.
-
Kapan masa jabatan Rizki Natakusumah di DPR berakhir? Rizki telah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2019, dan aktif terlibat dalam berbagai kegiatan legislatif. Masa jabatan pertama Rizki di DPR akan berakhir pada 30 September 2024.
Politisi Gerindra ini mengungkapkan, awalnya pihaknya menargetkan akan menyelesaikan 23 raperda yang telah masuk dalam program legislatif daerah (prolegda) 2016. Saat ini Balegda tengah mempersiapkan pembahasan tiga raperda, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2015.
"Kalau Raperda Kawasan Tanpa Rokok itu tinggal paripurna untuk pemaparan setelah itu baru pembahasan," tutup Taufik.
Berikut daftar 16 rancangan peraturan daerah yang diusulkan eksekutif dan akan dibahas Balegda DPRD DKI:
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2015
2. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016
3. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2017
4. Perubahan Atas Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
5. Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta
6. Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya
7. Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelola Area Pasar
8. Perubahan Atas Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
9. Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir
10. Revisi Perda Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah
11. Raperda tentang Kearsipan
12. Raperda tentang Perpustakaan
13. Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah
14. Raperda tentang Energi Daerah
15. Revisi Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah
16. Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
Selain itu, ada 7 raperda inisiatif DPRD DKI yang juga akan dibahas, di antaranya adalah:
1. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
2. Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga
3. Raperda tentang Anti Narkoba
4. Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan
5. Revisi Perda Nomor 10 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Beasiswa Daerah
6. Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah
7. Raperda tentang Kenyamanan Fasilitas Publik untuk Perempuan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaDasco mengklaim tidak bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta untuk membahas pengesahan revisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaIa justru mendorong nantinya tak hanya ada Pilgub melainkan juga Pilwalkot di Jakarta.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaAlasan tidak membahas hak angket, lantaran PPP masih rentan tak lolos ambang batas parlemen.
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca Selengkapnya