Hotel di Jaksel Buka Layanan Spa saat PPKM Darurat, 15 Terapis Diamankan Polisi
Merdeka.com - Polres Metro Jaksel menggerebek G2 Hotel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (5/7). Pengelola diduga membuka layanan pijat di tengah pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Diduga di lokasi ini menjalankan kegiatan spa dan pijat," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Azis Ardiansyah di kantornya, Senin (5/7) malam.
Azis menyinggung Instruksi Mendagri dan Gubernur DKI Jakarta tentang PPKM Darurat. Tempat wisata dan tempat hiburan dilarang beroperasi saat masa PPKM Darurat. Aturan itu diabaikan G2 Hotel.
-
Siapa pemilik hotel? Pemilik hotel, Jim dan Whit Hanks, mengatakan mereka merasa terhormat memiliki peran dalam sejarah lokal.
-
Siapa yang memimpin penyerangan Hotel Wijaya II? Tanggal 22 Januari 2001, Kosektor 1 dibantu satu kompi pasukan Batalyon Gabungan dikerahkan untuk menghancurkan kekuatan musuh yang bertahan di Hotel Wijaya II. Pasukan Gabungan itu merupakan pasukan elite TNI Kopassus, Kopasgat dan Marinir.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
-
Siapa yang dipanggil Polda Metro Jaya? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Bagaimana cara hotel itu diurus sekarang? Kini wisma itu diakuisisi oleh Bapak Samuel Sugito dan namanya diubah menjadi 'Wisma Kaliurang'.
Sebanyak 15 terapis pijat dan satu orang berinisial AC, yang betugas mengoordinir para terapis, diamankan dari G2 Hotel. Mereka sedang dimintai keterangan di Polres Metro Jaksel.
"Kita tahu dari informasi masyarakat, ternyata kegiatan yang seharusnya dilarang masih berlanjut (pada masa PPKM Darurat)," ujar dia.
Azis mengatakan, AC masih berstatus sebagai terduga pelaku. Pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat AC dengan Pasal 93 Junto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kemudian Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp 100 juta," ujar dia.
Pemilik tempat hiburan dan panti pijat diminta menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurut Azis, tindakan ini merupakan peringatan untuk semua pengelola yang masih nekat coba-coba buka di saat penerapan PPKM Darurat.
"Ini bagian dari peringatan keras kepada pengelola kegiatan yang masih dilarang dalam peraturan tersebut. Jangan coba-coba untuk melanggar, jika melanggar akan dikenakan pasal pidana," pungkasnya.
Sumber:Liputan6.com.Reporter: Ady Anugrahadi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam penggerebekan spa tersebut seorang manajer dari spa itu sudah ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaS terseret kasus dugaan praktik prostitusi di Flame Spa di Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bal
Baca SelengkapnyaHal itu terungkap setelah pemiliknya, Ria Agustina dan karyawannya inisial DNJ (58) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya1 Desember 2024, terduga pelaku membuka layanan di Jakarta atau tepatnya di Hotel Summerset di kamar 2028
Baca SelengkapnyaPolda Bali melakukan penggerebekan pada Rabu (11/9) lalu sekitar pukul 21.10 WITA.
Baca SelengkapnyaKombes Ade Ary mengatakan salah satu anggota polisi yang diperiksa yakni Kapolsek Mampang, Kompol Edy Purwanto.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya juga akan mendalami motif dan para penggerak kelompok massa ini.
Baca SelengkapnyaTempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu dilakukan setelah viral vidro di media sosial terkait pembubaran diskusi dilakukan sekelompok orang diduga preman
Baca SelengkapnyaSatpol PP juga mengamankan minuman keras atau beralkohol di salah satu tempat hiburan malam (THM).
Baca SelengkapnyaPropam Polda Metro Jaya memeriksa 11 anggota Polri terkait kasus pembubaran diskusi 'Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional' di Hotel Grand Kemang
Baca SelengkapnyaPelaku awalnya niat untuk memijat korban, namun ternyata dia terangsang dan melakukan pemerkosaan.
Baca Selengkapnya