Imbas Bus Kecelakaan Beruntun, Dirut Transjakarta Pastikan Sanksi Telah Diberikan
Merdeka.com - Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Yana Aditya memastikan telah menjatuhkan sanksi terkait kecelakaan beruntun bus beberapa waktu lalu.Namun demikian, Yana pada saat itu tidak menjelaskan lebih rinci terkait sanksi tersebut.
"Kita ketika ada accident, kecelakaan, semua ada sanksi dan tahapannya. Jadi apalagi kecelakaan itu ada sanksinya buat yang bertanggung jawab dan semua sanksi sudah dilaksanakan," kata Yana saat jumpa pers di kantor PT. Tranjakarta, Jakarta Timur, Rabu (22/12).
Dia mengalihkan bila sanksi telah dijalankan, beriringan dengan rekomendasi perbaikan dibuat Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
-
Apa penyebab kecelakaan bus? Polisi menetapkan Sadira (51) sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan bus yang ditumpangi pelajar SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang, akhir pekan lalu. Tidak hanya itu, mereka diminta untuk memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia tersebut. 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini.
-
Dimana kecelakaan bus terjadi? Polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan antara Bus Surya Bali dengan dua truk tronton di Jalan Pantura Pati, Jawa Tengah, di Kecamatan Batangan, Jawa Tengah.
-
Bagaimana kecelakaan bus terjadi? Nahas ketika memasuki KM 695+400 Tol Jombang, sopir bus tertidur mengakibatkan bus oleng ke kiri lalu menabrak truk nopol N 9674 UH bermuatan gerabah.
-
Kapan kecelakaan bus terjadi? Polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan antara Bus Surya Bali dengan dua truk tronton di Jalan Pantura Pati, Jawa Tengah, di Kecamatan Batangan, Jawa Tengah. Peristiwa ini menyebabkan enam orang tewas.'Saat ini peristiwa kecelakaan tersebut masih dalam proses penyelidikan, sedangkan olah tempat kejadian perkara (TKP) juga sudah dilakukan guna memastikan penyebab kecelakaan,' kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan saat meninjau lokasi kecelakaan di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Senin (23/9).
-
Dimana kecelakaan bus itu terjadi? Tragedi kecelakaan yang merenggut dua nyawa itu terjadi KM 695+400 Tol Jombang-Mojokerto, masuk Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang.
"Jadi ini sudah cukup jelas, sanksi sudah jalan sudah dilaksanakan, perbaikannya sudah dilaksanakan juga," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan terkait jenis sanksi yang mengatur pelanggaran bagi operator bus sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang sanksi bagi pelanggaran lalu lintas.
"Salah satunya adalah sanksi administrasi kemudian termasuk didalamnya adalah pembekuan izin trayek yang sekarang contohnya saat ini dilaksanakan oleh Transjakarta. Itu dilakukan pembekuan operasionalnya itu masuk dalam sanksi," kata Syafrin.
Sementara yang ketiga, lanjut Syafrin, sanksi tingkat berat yaitu melakukan pencabutan izin ketika diketahui armada tersebut melakukan pelanggaran tingkat berat, hingga bus tersebut tidak bisa beroprasi kembali, termasuk dalam layanan Tranjakarta.
"Jadi sekarang tahapannya dalam tahap pembekuan sehingga dalam beberapa hari bus yang bersangkutan tidak dapat dioperasionalkan," ujarnya.
Sedangkan terkait pengawasan, Syafrin mengatakan, pihaknya saat ini juga terus melakukan perbaikan ke arah digitalisasi sebagaimana yang sedang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta.
"Dimana ada inject teknologi di setiap pelaksanaan kegiatan dan penugasan, tentu ini juga kedepannya akan dilakukan oleh rekan-rekan Transjakarta secara baik dan terus dilakukan pengembangan," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kecelakaan yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dipicu murni human error.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto berencana mengumpulkan seluruh pemilik bus di Jawa Timur., merespons sejumlah kecelakaan bus pariwisata belakangan ini.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Maut Bus di Ciater, DPR: Kemenhub Tahu Banyak Bus Tak Laik Jalan Tapi Tak Ada Sanksi Tegas
Baca SelengkapnyaTerlihat kecelakaan melibatkan bus besar dan beberapa mobil di sekitarnya
Baca SelengkapnyaSopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Karya masih mendalami terkait kecelakaan maut itu.
Baca SelengkapnyaKecelakaan beruntun ini menyebabkan tiga orang terluka.
Baca SelengkapnyaKNKT masih menyelidiki apakah perubahan pada bus tersebut dapat mengurangi kekuatan dan fungsi rem atau tidak.
Baca SelengkapnyaMenurut Djoko, pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi.
Baca SelengkapnyaDi hadapan para jemaah salat Jumat, Zain mengaku bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang
Baca SelengkapnyaTotal 11 kendaraan terlibat dalam kecelakaan. Tiga korban dibawa ke RS Abdul Radjak.
Baca Selengkapnya