Iming-Iming Rp500 Ribu, WNA Setubuhi Empat Anak di Bawah Umur
Merdeka.com - Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial MNA (38). Ia ditangkap terkait dengan kasus tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi dan seksual atau persetubuhan anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, korban dalam kasus ini sebanyak empat orang. Dua di antaranya yakni E (15) dan SPN (17).
"Hasil pendalaman, pengakuannya baru empat kali sama yang terakhir ini, tetapi kami masih dalami juga, masih mendata juga tiga korban sebelumnya itu di mana akan kami coba dalami terhadap tersangka ini," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (25/2).
-
Siapa yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Siapa yang menjadi korban pengeroyokan? 'Sampai saat ini kami masih belum menerima informasi mediasi antara pihak ya,' kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1). Oleh sebab itu, Ramadhanto menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap Satria dan ketiga tersangka AD, RSP, dan DJ akibat memukul RA secara bersama-sama.
-
Bagaimana anak-anak dikorbankan? 76 anak-anak itu dibelah dadanya dan dalam keadaan telanjang dengan pakaian berada di sampingnya. Dada mereka telah dipotong terbuka dari tulang selangka hingga ke tulang dada. Tulang rusuk mereka dipaksa terbuka, yang kemungkinan untuk mendapatkan akses ke jantung mereka.
Ia menjelaskan, kejadian ini terjadi berawal pada 15 Febuari 2021 di tempat kosan milik pelaku yang berada di kawasan Jakarta Barat.
"Modusnya adalah dengan mengiming-iming sejumlah uang dengan anak ini yang rata-rata sekitar Rp500 ribu dengan cara pertama dia berkenalan, mencari sasaran, dia dapat dan ketemu anak-anak di bawah umur, kemudian diajak ngobrol," jelasnya.
Kemudian, korban pun diajak ke kosan miliknya itu dengan diiming-imingi uang Rp500 ribu. Setelahnya, dilakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Sampai dengan saat ini pengakuan yang keempat, tadi sudah saya sampaikan. Kami masih akan terus mendalami yang bersangkutan," ujarnya.
Kasus ini terungkap, ketika salah satu keluarga korban melapor kepada aparat kepolisian jika anaknya telah hilang.
"Pada sekitar bulan Februari 2021 terdapat laporan kehilangan anak atas nama anak korban SPN (17) dan kemudian telah didapati bahwa tersangka sedang mengajak anak korban SPN (17) untuk berhubungan badan dengan iming-iming akan diberikan sejumlah uang di kos-kosan di Jakarta Barat," ungkapnya.
Mengaku Sebagai Pemilik Pabrik Gula
Yusri menyebut, pelaku mengaku sebagai pemilik pabrik gula yang berada di kawasan Jakarta dan tinggal sendiri di kosan tersebut. MNA sendiri berada di Jakarta sudah hampir setahun atau pada tahun 2020 lalu.
"Kegiatan sehari-hari cuma bekerja saja sejak April di sini, ini masih kami dalami juga, satu bentuk eksploitasi persetubuhan anak di bawah umur ya," sebutnya.
Ia menegaskan, kasus ini akan terus diproses dan diungkap oleh pihaknya terkait dengan masih ada korban lainnya yang belum diketahui.
"Ini akan berproses terus, apakah kemungkinan ada korban lain. Termasuk tiga sebelumnya ini masih kita kejar korban ini, kami akan datakan nanti. Kami akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, karena korbannya rata-rata anak di bawah umur," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan atas penangkapan itu yakni empat unit handphone berbagai merek, satu handuk warna merah, satu celana dalam wanita warna hitam dan satu bra atau pakaian dalam wanita warna hitam.
"Kami akan jerat dipersangkakan di Pasal Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, kemudian Undang-Undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, juga di Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, ancamannya 10 tahun sampai 20 tahun penjara. Karena di Pasal 81 dan 82 di Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca SelengkapnyaPara tersangka mencabuli korban dengan mengiming-imingi korban uang jajan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di kuburan China Palembang pada Minggu (31/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaKeduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaPara ABG di Palembang dua kali memperkosa siswi SMP, AA (13), yang dibunuh di kuburan China.
Baca SelengkapnyaPara korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaMH melakukan pencabulan saat mengajak korban ke rumahnya.
Baca SelengkapnyaKorban dalam keadaan mabuk sempat diinapkan di rumah salah satu pelaku.
Baca Selengkapnya