Iming-imingi uang Rp 20.000, Abas cabuli tiga bocah sekitar rumahnya
Merdeka.com - Andi Bastaman alias Abas (39) diringkus jajaran Polda Metro Jaya atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Setidaknya sudah tiga bocah perempuan menjadi korbannya yakni RO (4), N (8) dan GK (7).
Abas melakukan perbuatan biadab itu di rumahnya di Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Korban-korbannya tinggal di lingkungan sekitar rumahnya.
"Ini perbuatan keji memang tidak sampai penetrasi tapi modusnya memegangi kemaluan menjilati bahkan sampai melakukan masturbasi dengan menunjukkan video porno," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/11).
-
Apa masalah rumah Abun? Terlihat dinding rumah tersebut nyaris roboh, dengan kondisi atap yang sudah jebol dan harus ditahan menggunakan tiang kayu.
-
Dimana rumah Abun berada? Kondisi tempat tinggal seorang guru ngaji di kampung Pasir Jengkol, Desa Sindang Hayu, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten, tampak memprihatinkan.
-
Dimana kejadian pembacokan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat penghitungan suara di TPS 027, RT 23, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (14/1) malam.
-
Kapan rumah Abun rusak? Menurut Abun, kondisi ini sudah ia alami sejak 2016 lalu dan kondisinya makin parah.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana rumah Abah Jajang berada? Berikut fakta terbaru Abah Jajang, pemilik rumah bak surga di Kampung Rawa Dewa, Desa Karangjaya, Kecamatan Pasir Kuda, selengkapnya.
Untuk memancing korbannya, Abas mengiming-imingi uang Rp 20.000. Korbannya juga dijanjikan dibelikan jajanan berupa makanan atau minuman jika mau diajak main ke rumahnya.
Abas dijerat pasal 76d JO Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pencabulan terhadap anak ini berawal ketika korban main ke rumah kontrakan terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPara tersangka mencabuli korban dengan mengiming-imingi korban uang jajan.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaDari keterangan RAD, dia tega menjual anaknya pada pria hidung belang karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Jumlah utang RAD mencapai Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaTiga muncikari ditangkap terkait tindak perdangan orang ini.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca Selengkapnya