Ingin karaoke di hiburan malam, 3 ibu muda nekat jadi copet
Merdeka.com - Rosy Rosadi (39), Loneta (34) dan Anita Aditya (26) diciduk polisi karena diketahui mencuri dompet pengunjung salah satu mal di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (23/12). Ketiga pelaku beraksi secara profesional dan memiliki peran masing-masing.
Menurut Kapolsek Metro Pademangan Kompol Benny Alamsyah, Irawati berperan sebagai eksekutor, Loneta menyimpan barang hasil curian, sedangkan Anita menghalangi pandangan pengunjung lain. Untuk mengelabui korban, biasanya para pelaku berpenampilan rapi sehingga terlihat seperti calon pembeli.
"Dalam aksinya, mereka mengunjungi mal yang ramai untuk mencuri dompet korban," kata Benny, Rabu (24/12).
-
Apa yang sering digunakan penipu untuk menjerat korban? Salah satu jenis tautan palsu yang sering digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab adalah tautan pemulihan akun DANA.
-
Bagaimana mafia TPPO menipu calon korbannya? Para sindikat TPPO juga menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi, bahkan prosedur pemberangkatan dilakukan secara cepat, hingga menanggung seluruh biaya.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Bagaimana cara mereka menjerat korban? Flexing menjadi modal bagi 'crazy rich' seperti Indra Kenz, Doni Salmanan hingga teranyar Wahyu Kenzo untuk menjerat 'korban' dalam investasi bodong yang dikelolanya.
-
Bagaimana para pencopet di Bandung beraksi? Mereka akan menyasar korban yang dianggap lengah dan memiliki barang berharga.
-
Kenapa pelaku mengincar korban? “Pelaku pertama kali melihat korban saat turun dari bus Bintang Timur di Jalan Urip Sumoharjo. Dari situ, kedua pelaku berboncengan dan membuntutinya hingga di depan rumah dan langsung menarik tas korban,“ ujarnya saat di Mapolsek Rappocini Makassar, Senin (22/1).
Benny menuturkan, di hadapan penyidik, tiga ibu muda itu mengaku baru pertama kali mencuri dompet. Rencananya, uang hasil curian tersebut akan digunakan untuk berkaraoke dan berfoya-foya di tempat hiburan malam di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
"Saya baru pertama kali mencuri dompet, sebelumnya hanya jadi ibu rumah tangga. Saya menyesal," ujar seorang pelaku.
Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepada korban, pelaku meminta agar amplop yang berisi mata uang asing itu tak dibuka sebelum turun dari mobil.
Baca SelengkapnyaAksi hipnotis itu dilakukan oleh 3 warga negara asing (WNA) pada siang bolong.
Baca Selengkapnya53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan jadi Pemandu Lagu sampai Pagi
Baca SelengkapnyaSabu sebanyak 1 kg berhasil disita polisi dan pelaku ditangkap
Baca SelengkapnyaAksi penyamaran juga tidak luput harus dilakukan oleh seorang Polwan untuk mengungkapkan suatu kasus
Baca SelengkapnyaPelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali
Baca SelengkapnyaModus pencurian ini memang memanfaatkan kelengahan korban pada barang bawaannya
Baca SelengkapnyaDalam aksinya terakhir, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan bawa kabur motor, ponsel hingga uang mahasiswi Palembang
Baca SelengkapnyaKPAI terus bekerja sama dengan Siber Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengungkap sindikat TPPO anak.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang polisi yang nyamar jadi emak-emak berdaster untuk menangkap penjahat.
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku yang ditangkap terdiri dari tiga pria berinisial AS, SA, RSKT dan DW.
Baca Selengkapnya