Ingin miliki mobil, pasutri ini coba bunuh sopir rental
Merdeka.com - Kelakuan pasangan suami istri David Eddi Hartono (36) dan Dwi Novianan alias Mira, bikin geleng-geleng kepala. Mereka nekat melakukan pembunuhan untuk menguasai mobil rental yang disewa.
"Kasus pencurian dengan kekerasan ini modusnya membunuh korban, ini kasus menarik. Jadi kalau korban tidak sempat melarikan diri, korban dipastikan akan tewas di tempat kejadian perkara," kata Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Krishna Murti, saat ditemui di Gedung Ditreskrimum, Mapolda Metro Jaya, Senin (4/4).
Peristiwa ini bermula saat David dan Mira serta seorang rekannya bersama Yudi menyewa mobil Innova dari Yogyakarta menuju Jakarta dan disopiri Agustiawan. Sesampainya di Jl Krama Yudha, RT 003 RW 05, Kelurahan Rawaterate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, mobil berhenti. Saat itulah ketiga penyewa itu beraksi dengan melilitkan sabuk pinggang ke leher Agustiawan.
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Pas di Cakung, para pelaku melakukan aksinya, leher korban dililit dengan sabuk pinggang, mobil akan dirampas, kalau mati akan dibuang," jelasnya.
Beruntung Agus bisa berontak dan melarikan diri. Dia keluar dari mobil untuk mencari perlindungan. Melihat targetnya kabur, pasutri dan rekan yang merupakan pelaku malah meneriaki Agus maling. Agus tak peduli terus berlari meninggalkan mobil rental yang dikemudikannya.
"Saat korban larikan diri mala diteriaki maling, hingga sempat dihakimi massa, tapi berhasil melarikan diri dan lapor ke Polsek Cakung," tambahnya.
Pasutri pencuri mobil rental ©2016 merdeka.com/ronald
Setelah empat bulan kasus ini diselidiki, polisi menangkap ketiga pelaku. Untuk pasutri kriminal itu ditangkap rumahnya di kawasan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
"Tanggal 31 Maret 2016 kami mengungkap kasus ini, 3 pelaku David Eddi Hartono dan istrinya Dwi Noviana dan satu lagi Yudi yang membantu memegangi tangan korban. Barang bukti disita petugas dua unit handphone, satu ID card milik tersangka dan mobil Inova," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 53 KUHP Jo Pasal 363 KUHP, ancaman paling lama 9 tahun penjara, Pasal 53 KUHP Jo Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan, dan Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polresta Pati menjelaskan kronologi pengeroyokan yang dialami bos pemilik rental mobil.
Baca SelengkapnyaKejadian bermula ketika pemilik rental mengambil mobil sigra miliknya dengan kunci cadangan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca SelengkapnyaPolisi yang menerima laporan segera datang ke lokasi meredam massa dan melakukan evakuasi terhadap korban ke RSUD Kayen.
Baca SelengkapnyaBH mengajak tiga orang lainnya menuju ke Pati untuk mencari mobilnya yang tak kunjung kembali usai disewa. Rupanya dia malah diteriaki maling.
Baca SelengkapnyaPolisi mendapati fakta baru bahwa AG yang melindas korban dengan motor
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaPemilik mobil rentalan itu tewas lantaran dikira warga sebagai maling mobil.
Baca SelengkapnyaPolisi sudaah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban bersama dua rekannya diteriaki maling saat ingin menarik mobil sewaan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaKetiga korban kini sudah dirujuk ke RSUD Suwondo Pati.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka tersebut yakni berinisial EN, BC dan AG.
Baca Selengkapnya