Ingin Revisi Perda, DPRD DKI Tagih Laporan Pemprov Tangani Covid-19
Merdeka.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI menyampaikan laporan implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Hal ini berkaitan dengan rencana revisi aturan tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menegaskan dalam Perda 2/2020 terdapat poin-poin yang menjadi hak dan kewajiban pemerintah maupun masyarakat.
"Kita lihat di dalam Perda Nomor 2 selaras antara hak dan kewajiban. Ada yang menjadi kewajiban pemerintah daerah ada kewajiban masyarakat. Ada hak pemerintah daerah ada hak masyarakat," ujar dia dalam rapat Bapemperda bersama perwakilan Pemprov, Jumat (23/7).
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
-
Bagaimana cara mencegah DBD menurut Pemprov DKI? Lebih lanjut, orang tua juga diharapkan menjaga anak-anak saat beraktivitas di liar ruang. Anak-anak diminta untuk memakai pakaian yang menutupi tubuh, seperti celana dan baju lengan panjang.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI mengatasi kemacetan Jakarta? Pemprov DKI juga bakal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI). Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, pihaknya sedang memproses kerja sama dengan Google Inc.
-
Apa yang dilakukan Kemenkes untuk DBD di Jepara? Untuk menangani penyebaran cepat virus DBD di Jepara, Kementerian Kesehatan menerjunkan tim khusus.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana Pemprov DKI atasi macet Jakarta? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
Bapemperda meminta Pemprov DKI melaporkan kegiatan maupun layanan yang dilakukan untuk menangani Covid-19 di Jakarta. Agar diketahui apa yang sudah dilakukan Pemprov sebagai bukti pelaksanaan Perda oleh pemerintah.
"Meminta kepada eksekutif untuk menyampaikan laporan-laporan secara valid tentang layanan-layanan apa yang sudah diberikan pemerintah DKI Jakarta sebagai implementasi dari Perda 2/2020 ini. Jadi mudah-mudahan melalui itu kesadaran kolektif akan terbangun karena sudah melihat keseimbangan antara hak dan kewajiban itu," ujar dia.
Menurut dia, Pemerintah tidak bisa hanya menuntut rakyat untuk menjalankan peraturan. Tanpa menunjukkan bukti bahwa pemerintah juga menjalankan kewajibannya yang diamanatkan oleh peraturan.
"Jadi jangan hanya menuntut kepada masyarakat, tapi kita juga melihat apa yang sudah diperoleh masyarakat yang menjadi fokus perjuangan DKI selama ini, khususnya dalam (penanganan) covid ini," tegas dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna Selasa 26 September mendatang.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.
Baca SelengkapnyaUsulan Pansus Polusi Jakarta muncul setelah menerima tuntutan dari warga
Baca SelengkapnyaKoordinator Lapangan dari Walhi Jakarta Bagas Okta Pribakti mengatakan, terdapat empat tuntutan yang dibawa dalam aksi ini.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya tengah mendiskusikan wacana perpanjang STNK harus lulus uji emisi.
Baca SelengkapnyaKent meminta Pemprov DKI Jakarta lewat Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) untuk menjaga aset milik negara.
Baca SelengkapnyaTina mengungkapkan selalu tak diberitahu apakah hasil reses ditindaklanjuti atau tidak.
Baca SelengkapnyaKetua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengusulkan adanya anggaran untuk pemberian insentif bagi profesi rentan terkena paparan polutan.
Baca SelengkapnyaHeru mengatakan, seluruh anggota DPRD sudah memiliki salinan rincian dokumen anggaran.
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca Selengkapnya"Semua dievaluasi kan ada Badan Pembinaan BUMD," kata Heru.
Baca SelengkapnyaSelain itu, DPRD juga berharap Pemprov DKI menyiapkan program yang dapat menenangkan ibu baru.
Baca Selengkapnya